Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perlindungan Hukum Terhadap Setiap Orang yang Berperan Sebagai Whistleblower dan Justice Collabolators
Artikel Features

Perlindungan Hukum Terhadap Setiap Orang yang Berperan Sebagai Whistleblower dan Justice Collabolators

Eliyas Eko SetyoEliyas Eko Setyo23 January 2026 • 11:59 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini sedang tidak baik baik saja, mengingat saat ini semakin banyak terungkap praktik-praktik tindak pidana korupsi dengan modus yang berbeda-beda. Bentuk tindak pidana yang marak di Indonesia adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laudering) yang mana merupakan turunan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia.Selain itu maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), diikuti Tindak Pidana Narkotika yang saat ini bagaikan suatu kewajaran yang dapat dilakukan setiap orang.

Meskipun telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut, akan tetapi dalam praktiknya, semua yang terungkap bagaikan puncak gunung es, yang masih menyimpan lebih banyak yang belum terungkap.

Akan hal tersebut diatas, maka munculah fenomena baru berupa Whistleblower dan Justice Collabolators di dalam perkara tindak pidana tertentu di Indonesia, yang saat ini belum ada payung hukum berupa peraturan perundangan-undangan yang berlaku  dapat memberikan perlindungan kepada setiap orang yang melakukan atau terlibat sebagai Whistleblower dan Justice Collabolators.Kemudian berangkat dari konteks diatas, mengigat pengakuan seseorang sebagai Whistleblower  danJustice Collabolators tersebut akan membawa dampak yang tidak ringan bagi para pelakunya? Kemudian hal inilah yang menarik untuk penulis uraikan dalam pembahasannya.

Pembahasan

Amerika Serikat merupakan entitas negara yang memiliki sistem hukum baik dan sering menjadi contoh pemberlakuan suatu konsep hukum di negara-negara lain. Amerika Serikat pada tahun 1963 memperkenalkan justice collaborator sebagai instrumen pendekatan hukum baru dalam mengungkap suatu tindak pidana, khususnya bagi perkara yang pembuktiannya sulit. 

Status justice collaborator pertama kali diberikan di Amerika Serikat kepada Joseph Michael Valachi. Dia dianggap telah bekerja sama dan membantu penegak hukum untuk mengungkap perdagangan narkotika yang dilakukan perkumpulan gangster Genevese, yang mana sebelumnya Joseph  Michael Valachi terlibat di dalamnya. Bahkan kesaksiannya diberikan di depan anggota Kongres Amerika Serikat. Akibat keterangannya tersebut, Kepolisian Amerika Serikat melakukan penangkapan terhadap berbagai anggota dari gangster tersebut.

Penerapan justice collaborator di Amerika Serikat, mendorong berbagai negara untuk menerapkannya, terutama dalam membantu pengungkapan perkara narkotika atau terorisme seperti Italia yang menerapkannya pada 1979, Portugal pada 1980 dan Prancis pada1986.

Pendekatan justice collaborator dalam mengungkap suatu perkara khususnya bagi perkara yang sulit dan terorganisir telah dirumuskan secara internasional melalui dua konvensi yakni, United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003 atau Konvensi PBB tentang Anti Korupsi dan United Nation Convention  Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) atau Konvensi PBB melawan tindak pidana terorganisir transnasional. Adapun kedua Konvensi Internasional dimaksud, telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan UCATOC. 

Baca Juga  “Hot Tubbing” Mekanisme Pembuktian Yang Efektif Dalam Perkara Lingkungan Hidup Di Tengah Kebimbangan Bukti Ilmiah Yang Saling Bertentangan

Mahkamah Agung RI sendiri telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan pedoman dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana ( Whistleblower) dansaksi  pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolators ) dalam Perkara TindaK Pidana Tertetntu.Dijelaskan 2 (dua) istilah tersebut bahwa Whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya sedangkan Justice Collabolators merupakan salah satu pelaku dalam tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya,bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Namun dengan hadirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2011 , hemat penulis dirasa masih kurang karena belum didukung dengan peraturan perundang-undangan yang khusus melindungi mereka yang memiliki keberanian untuk mengungkapkan adanya kegiatan yang mencurigakan akan terjadinya suatu tindak pidana.Terhadap mereka hanya dapat menggunakan Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai pengungkap fakta namun hal ini masih menjadi hambatan karena peran LPSK yang masih terbatas dalam kewenangannya.

Didalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, diatur tentang bentuk-bentuk perlindungan terhadap pelapor tindak pidana ( Whistleblower) dansaksi  pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolators ) yang hanya mengacu pada Pasal 10 Undang  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu :

  1. Saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang , atau telah diberikannya;
  2. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah , tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap saksi, korban , dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan tikad baik.
Baca Juga  Berpikir Liar Dari Kacamata Penegakan Hukum Di Indonesia

Apabila tidak ada perlindungan yang optimal terhadap pelapor tindak pidana                             (Whistleblower) dansaksi  pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolators ) tentu akan membawa dampak yang tidak ringan bagi pelalakunya barupa :

  1. Ancaman dari orang-orang yang mereka beberkan namanya dan ancaman tersebut berupa ancaman terhadap keselamatan jiwa sang pelapor.
  2. Berisiko terkena efek “senjata makan tuan” dengan menghadapi resiko diskriminasi apabila dia berasal dari institusi tempatnya bekerja yang merasa dirugikan dan dipermalukan atas laporannya.

Dengan adanya ancaman-ancaman itu, kiranya perlu adanya undang-undang yang khusus mengatur tentang Whistleblower danJustice Collabolators, setidaknya terdapat payung hukum yang dapat memberikan perlindungan sehingga masyarakat tidak takut untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi.Selain itu diperlukan kecermatan dari aparat penegak hukum yang mendapatkan laporan dari anggota masyarakat yang melaporkan atas tindak pidana yang terjadi.

Beberapa kasus yang pernah melibatkan Whistleblower danJustice Collabolators yang pernah terjadi adalah sebagai berikut:

  1. Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Tahun Anggaran 2018-2020 yang menyeret Kepala Desa, Supriyadi. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 818 juta.
  2. Kasus Sambo terhadap pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat saat itu Bharada Eliezer menjadi justice collaborator.
  3. Kasus Susno Duadji dalam kasus mafia kasus dan mafia pajak di Institusi Kepolisian.

Kesimpulan

Whistleblower danJustice Collabolators tentunya lebih membutuhkan kepedulian dari negara untuk membuatkan payung hukum berupa undang-undang khusus tentang Whistleblower danJustice Collabolators yang dapat memberikan perlindungan yang optimal, mengingat besarnya ancaman terhadap para pelakunya baik secara internal dan eksternal.

Referensi:

  • Ali Mansyur.2010.Aneka Persoalan Hukum.Semarang:Penerbit Unisula bekerjasama dengan Penerbit Teras.
  • Mulyadi, Lilik. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: Alumni.
  • Soerjono Soekanto.1980.Pokok-Pokok Sosiologi Hukum.Jakarta:Penertbit Rajawali Pers.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
Eliyas Eko Setyo
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang
Eliyas Eko Setyo
Kontributor
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel justice collabolators whistleblower
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.