Fenomena perkawinan anak sering kali tidak terjadi secara spontan, melainkan melibatkan proses child grooming, di mana orang dewasa membangun ikatan emosional dan kepercayaan dengan anak untuk tujuan eksploitasi yang “dilegalkan” melalui pernikahan. Dalam konteks hukum, meskipun batas usia pernikahan telah dinaikkan menjadi 19 tahun melalui UU No. 16 Tahun 2019, angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan masih sangat tinggi. Di sinilah PERMA No. 5 Tahun 2019 hadir untuk memberikan pedoman bagi hakim, namun dalam praktiknya masih terdapat ruang yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku grooming jika hakim tidak memiliki perspektif perlindungan anak yang kuat. Kisah Aurelie Moeremans dalam bukunya Broken Strings…
Read More