Di antara beberapa tokoh hukum dan peradilan yang termasyhur, ada satu tokoh yang mulai berpikir dan berbicara tentang hukum dan peradilan pada periode 634–644 M. Dia dikenal dengan Amirul Mukiminin Umar ibn al-Khatab (Umar bin Khatab) dan diberi gelar Al Faruq yaitu seorang mampu membedakan antara yang benar dengan salah walaupun yang benar itu kelihatannya seperti salah, dan dia mampu memberikan perintah untuk menegakkan keadilan hanya dengan sebuah simbol. Pada masa pemerintahannya (kekhalifahannya), ia menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ary (gubernur di wilayah Basrah dan Irak waktu itu) tentang petunjuk persidangan penyelesaian perkara yang dikenal dengan Risalah Qadha’ Umar bin…
Read More