Tulisan berjudul “Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung” yang dimuat SuaraBSDK.com tanggal 15 Januari 2025 mencoba mengajukan tesis bahwa keberadaan pengadilan khusus dan hakim ad hoc justru melemahkan akses keadilan dan independensi peradilan. Namun, jika ditelaah secara lebih cermat, argumentasi yang dibangun menunjukkan pemahaman yang dangkal terhadap filosofi pembentukan pengadilan khusus, konstruksi ketatanegaraan kekuasaan kehakiman, serta realitas kompleksitas perkara modern. Secara konseptual, pengadilan khusus tidak lahir dari kehendak politis sesaat, melainkan merupakan respons sistemik terhadap diferensiasi dan spesialisasi perkara. Tipologi perkara korupsi, perselisihan hubungan industrial, perpajakan, perikanan, niaga, dan HAM berat memiliki karakter teknis,…
Read More