Author: Epri Wahyudi

Pengertian pejabat negara ditinjau dari segi bahasa dapat dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pejabat diartikan sebagai pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur) pimpinan. Adapun dalam konteks negara, pejabat adalah orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan. Dalam konteks teori pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi utama sebagai alat kelengkapan negara yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif maka pejabat yang melaksanakan fungsi lembaga tersebut adalah subjek penting sehingga disebut sebagai pejabat negara, bahkan dalam perkembangan negara saat ini setiap individu juga merupakan bagian dari kelembagaan negara sepanjang melaksanakan fungsi dari law creating dan law applying.…

Read More

Lembaga yudikatif merupakan pilar ketiga dalam sistem kekuasaan negara di samping kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pada sistem ketatanegaraan saat ini, lembaga yudikatif adalah sebuah lembaga yang terorganisir secara mandiri.[1] Pada negara-negara dengan sistem apapun, lembaga yudikatif harus dijalankan secara terpisah dengan kekuasaan lainnya, hal tersebut erat kaitannya dengan independensi lembaga yudikatif itu sendiri. Kemudian prinsip pemisahan tersebut juga berkehendak untuk kemandirian para hakim dari intervensi atau hal-hal yang mempengaruhi hakim-hakim baik dari eksekutif maupun legislatif.[2] Menurut Bagir Manan dengan merujuk pada konsep negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945, maka kehadiran kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak ditentukan oleh doktrin trias…

Read More

PENDAHULUAN Independensi kekuasaan kehakiman selalu menjadi narasi dominan di negara hukum karena ia merupakan sine qua non dari gagasan supremasi hukum. Independensi kekuasaan kehakiman setidaknya tercermin pada tiga aspek, yaitu institusi atau kelembagaannya, proses peradilannya, dan individu atau personal (hakim). Independensi kelembagaan dapat dilihat dari ketergantungan pengadilan terhadap lembaga lain. Dari segi independensi proses peradilan, terlihat ada atau tidaknya campur tangan dalam setiap proses persidangan. Independensi personal hakim terlihat dari kemampuan dan ketangguhan hakim dalam menjaga integritas.[1] Di antara ketiga parameter independensi kekuasaan kehakiman tersebut, independensi personal hakim merupakan parameter yang sangat penting dan utama, karena hakim secara fungsional adalah…

Read More