Pemrosesan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan layanan publik khususnya dalam mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Badan pemerintahan selaku penyelenggara layanan publik dari perspektif UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat saja dikualifikasikan sebagai pengendali data pribadi badan publik yang memiliki perangkat kewajiban hukum untuk memastikan data pribadi yang diprosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan UU PDP. Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, pemrosesan data pribadi oleh badan pemerintahan juga tidak hanya berdimensi hubungan antara pengendali data pribadi dengan subjek data pribadi semata, namun juga merupakan bentuk tindakan pemerintahan yang tunduk pada ketentuan administratif…
Read More