Author: Muhammad Rizqi Hengki

Avatar photo

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP dibentuk untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Perkembangan masyarakat dewasa ini, menuntut penyempurnaan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial. Diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah dengan KUHP maupun di dalam KUHP itu sendiri. KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh Undang-Undang di luar KUHP dan…

Read More