Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » UU Penyesuaian Pidana, Mengapa Kita Harus Memahaminya?
Artikel Features

UU Penyesuaian Pidana, Mengapa Kita Harus Memahaminya?

Muhammad Rizqi HengkiMuhammad Rizqi Hengki23 January 2026 • 21:06 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP dibentuk untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.

Perkembangan masyarakat dewasa ini, menuntut penyempurnaan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial.

Diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah dengan KUHP maupun di dalam KUHP itu sendiri.

KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda.

Sistem ini bertujuan agar dalam merumuskan tindak pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan.

Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian.

Contohnya dalam KUHP, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok. Sehingga, seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan.

Apa yang Dibahas UU Penyesuaian Pidana?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang merupakan RUU usulan Pemerintah, resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Sidang Paripurna 8 Desember 2025.

Kemudian pada hari Jum’at, 2 Januari 2026 secara resmi disahkan, diundangkan, dan berlaku sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal IX. UU Penyesuaian Pidana ini terdiri dari 4 Bab, 9 Pasal, dan 3 lampiran.

Pasal 613 KUHP memandatkan agar setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu dan mengenai penyesuaian ketentuan pidana dimaksud diatur dengan Undang-Undang.

Pasal ini bersifat transisi dan berfungsi memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini juga memberikan tempat secara formil bagi sistem legislasi pidana di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi dan penyesuaian pada setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang telah memuat ketentuan pidana.

Hal ini disesuaikan dengan ketentuan umum hukum pidana yang termuat dalam Buku I KUHP ke dalam satu Undang-Undang. Namun, penyesuaian ketentuan pidana tidak termasuk bagi ancaman pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang pidana administratif.

Baca Juga  Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

Penyempurnaan dan penyesuaian dimaksud terdiri dari 3 (tiga) kategori substansi, yakni: Pertama: pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus; Kedua: substansi yang perlu diperjelas; dan Ketiga: kesalahan format penulisan.

Penyesuaian tersebut dimaksudkan guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Hal ini memastikan adanya keselarasan dan konsistensi perumusan sanksi.

3 Garis Besar Pengaturan

Pertama, Bab I tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP yang mengatur mengenai 3 (tiga) hal.

Memberikan pedoman dalam hal Undang-Undang di luar KUHP memuat ancaman pidana minimum khusus, ancaman pidana tunggal dan kumulatif, serta ancaman pidana penjara di atas 15 (lima belas) tahun.

Mengatur penghapusan pidana kurungan, penyesuaian pidana kategori denda, penataan ulang pidana penjara, dan penyelarasan pidana tambahan sesuai Buku I KUHP. Selain itu, banyak UU di luar KUHP yang harus disesuaikan dengan KUHP.

Pembentuk KUHP merancang UU di luar KUHP boleh dibentuk, tetapi terkait aturan pemidanaan dan penentuan jenis pidana harus disesuaikan dengan KUHP, sehingga menciptakan standar pemidanaan nasional yang konsisten dan proporsional.

Kedua, Bab II tentang Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah mengatur mengenai 3 (tiga) hal.

  • Penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal dan kumulatif.
  • Perubahan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Perubahan ketentuan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bab II mengatur pula pembatasan pidana denda paling tinggi kategori III serta penghapusan ketentuan pidana kurungan dalam Perda. Pidana kurungan dalam Perda diubah menjadi pidana denda.

KUHP tidak mengenal pidana kurungan. Untuk menghindari pidana penjara dalam waktu singkat, hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dan wajib memberikan pidana ringan. Urutan pidana pokok paling berat dimulai dari pidana penjara, disusul pidana tutupan, pengawasan, denda, dan yang paling ringan adalah kerja sosial.

Ketiga, Bab III tentang Perubahan dalam UU KUHP mengatur mengenai 52 (lima puluh dua) Pasal dalam KUHP yang diubah.

Perubahan meliputi perbaikan kesalahan teknis format penulisan (typo dan kekeliruan teknis penulisan), ketentuan pidana minimum khusus dan kumulatif selain tindak pidana khusus, dan perbaikan substansi.

Baca Juga  Mengadili Peran

Misalnya Pasal 521 ayat (1) UU KUHP ada typo dalam penulisan kata “gedung” yang semestinya ditulis dengan kata “sebagian”.

Tidak mungkin kata di dalam ayat tersebut dapat direvisi tanpa proses karena telah masuk ke dalam lembaran negara. Ada juga kata yang salah, kemudian salah merujuk pasal.

Hal ini mencakup juga penyempurnaan terhadap seluruh ketentuan dalam KUHP berupa perbaikan redaksional, batasan norma, harmonisasi ancaman pidana agar konsisten dengan prinsip pemidanaan modern.

Berbagai pasal tersebut diperbaiki dan dilihat kembali dalam suasana kebatinan ketika UU KUHP dibuat. Seperti perdebatan dalam Pasal 100 KUHP tentang pidana mati, yang tidak dihapus keberlakuannya sebagai salah satu sanksi pidana dan dijadikan sebagai pidana khusus.

Mengapa Kita Harus Memahaminya?

Pemahaman terhadap UU Penyesuaian Pidana merupakan kebutuhan konseptual dan praktis yang tidak dapat diabaikan, khususnya bagi akademisi dan aparat penegak hukum.

Secara teoretis, UU Penyesuaian Pidana harus dipahami sebagai instrumen korektif terhadap pendekatan pemidanaan klasik yang bersifat retributif dan kaku.

UU Penyesuaian pidana menandai pergeseran dari logika pembalasan menuju logika proporsionalitas, individualisasi pidana, dan keadilan korektif.

Dari perspektif dogmatik hukum, UU Penyesuaian Pidana berfungsi sebagai jembatan antara norma pidana lama dan rezim hukum pidana modern.

Penyesuaian terhadap jenis, ukuran, dan pola pemidanaan menuntut penafsiran sistematis dan teleologis, bukan sekadar gramatikal.

Tanpa pemahaman yang komprehensif, akan muncul disharmoni dalam penerapan hukum, khususnya oleh aparat penegak hukum yang pada akhirnya mengancam asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

UU Penyesuaian Pidana tidak boleh dipahami semata sebagai alat negara untuk mengoptimalkan efektivitas penghukuman, tetapi juga sebagai mekanisme pembatasan kekuasaan negara dalam menjatuhkan pidana.

Dalam hal ini, pemahaman yang kritis menjadi penting untuk memastikan bahwa UU Penyesuaian Pidana tidak melahirkan bentuk dari overcriminalization atau disproportionate punishment yang bertentangan dengan prinsip due process of law.

Referensi

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

https://www.hukumonline.com/berita/a/disetujui-paripurna-jadi-uu-penyesuaian-pidana–atur-3-substansi-utama-lt69369e27e4517/?page=all

https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-3-garis-besar-ruu-penyesuaian-pidana-lt68d73454c0703/?page=all

https://bijakmemantau.id/kebijakan/uu-penyesuaian-pidana#poin-penting

Muhammad Rizqi Hengki
Muhammad Rizqi Hengki
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau
Muhammad Rizqi Hengki
Kontributor
Muhammad Rizqi Hengki
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menuju Putusan Holistik: Sinergi IQ, EQ, dan SQ dalam Ruang Sidang

18 June 2026 • 12:06 WIB

Dari Pena ke Algoritma: Saatnya Berita Acara Persidangan Berbasis AI

18 June 2026 • 08:54 WIB

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

By Yoshito Siburian18 June 2026 • 20:17 WIB0

Jakarta, 18 Juni 2026 – Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kegiatan “Focus Group…

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB

Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum

18 June 2026 • 15:31 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang
  • Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)
  • Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum
  • Wisata Literasi Digital Tim Roadmap Tata Kelola Teknologi Informasi pada Fakultas Ilmu Komputer (Filkom) Universitas Brawijaya

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.