Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » UU Penyesuaian Pidana, Mengapa Kita Harus Memahaminya?

UU Penyesuaian Pidana, Mengapa Kita Harus Memahaminya?

Muhammad Rizqi HengkiBy Muhammad Rizqi HengkiJanuary 23, 2026 · 21:06 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP dibentuk untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.

Perkembangan masyarakat dewasa ini, menuntut penyempurnaan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial.

Diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah dengan KUHP maupun di dalam KUHP itu sendiri.

KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda.

Sistem ini bertujuan agar dalam merumuskan tindak pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan.

Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian.

Contohnya dalam KUHP, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok. Sehingga, seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan.

Apa yang Dibahas UU Penyesuaian Pidana?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang merupakan RUU usulan Pemerintah, resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Sidang Paripurna 8 Desember 2025.

Kemudian pada hari Jum’at, 2 Januari 2026 secara resmi disahkan, diundangkan, dan berlaku sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal IX. UU Penyesuaian Pidana ini terdiri dari 4 Bab, 9 Pasal, dan 3 lampiran.

Pasal 613 KUHP memandatkan agar setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu dan mengenai penyesuaian ketentuan pidana dimaksud diatur dengan Undang-Undang.

Pasal ini bersifat transisi dan berfungsi memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini juga memberikan tempat secara formil bagi sistem legislasi pidana di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi dan penyesuaian pada setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang telah memuat ketentuan pidana.

Hal ini disesuaikan dengan ketentuan umum hukum pidana yang termuat dalam Buku I KUHP ke dalam satu Undang-Undang. Namun, penyesuaian ketentuan pidana tidak termasuk bagi ancaman pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang pidana administratif.

Baca Juga  TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi

Penyempurnaan dan penyesuaian dimaksud terdiri dari 3 (tiga) kategori substansi, yakni: Pertama: pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus; Kedua: substansi yang perlu diperjelas; dan Ketiga: kesalahan format penulisan.

Penyesuaian tersebut dimaksudkan guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Hal ini memastikan adanya keselarasan dan konsistensi perumusan sanksi.

3 Garis Besar Pengaturan

Pertama, Bab I tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP yang mengatur mengenai 3 (tiga) hal.

Memberikan pedoman dalam hal Undang-Undang di luar KUHP memuat ancaman pidana minimum khusus, ancaman pidana tunggal dan kumulatif, serta ancaman pidana penjara di atas 15 (lima belas) tahun.

Mengatur penghapusan pidana kurungan, penyesuaian pidana kategori denda, penataan ulang pidana penjara, dan penyelarasan pidana tambahan sesuai Buku I KUHP. Selain itu, banyak UU di luar KUHP yang harus disesuaikan dengan KUHP.

Pembentuk KUHP merancang UU di luar KUHP boleh dibentuk, tetapi terkait aturan pemidanaan dan penentuan jenis pidana harus disesuaikan dengan KUHP, sehingga menciptakan standar pemidanaan nasional yang konsisten dan proporsional.

Kedua, Bab II tentang Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah mengatur mengenai 3 (tiga) hal.

  • Penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal dan kumulatif.
  • Perubahan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Perubahan ketentuan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bab II mengatur pula pembatasan pidana denda paling tinggi kategori III serta penghapusan ketentuan pidana kurungan dalam Perda. Pidana kurungan dalam Perda diubah menjadi pidana denda.

KUHP tidak mengenal pidana kurungan. Untuk menghindari pidana penjara dalam waktu singkat, hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dan wajib memberikan pidana ringan. Urutan pidana pokok paling berat dimulai dari pidana penjara, disusul pidana tutupan, pengawasan, denda, dan yang paling ringan adalah kerja sosial.

Ketiga, Bab III tentang Perubahan dalam UU KUHP mengatur mengenai 52 (lima puluh dua) Pasal dalam KUHP yang diubah.

Perubahan meliputi perbaikan kesalahan teknis format penulisan (typo dan kekeliruan teknis penulisan), ketentuan pidana minimum khusus dan kumulatif selain tindak pidana khusus, dan perbaikan substansi.

Baca Juga  Hakim Di Persimpangan KUHP – KUHAP Baru: Antara Kepastian Prosedural dan Keadilan Subtantif

Misalnya Pasal 521 ayat (1) UU KUHP ada typo dalam penulisan kata “gedung” yang semestinya ditulis dengan kata “sebagian”.

Tidak mungkin kata di dalam ayat tersebut dapat direvisi tanpa proses karena telah masuk ke dalam lembaran negara. Ada juga kata yang salah, kemudian salah merujuk pasal.

Hal ini mencakup juga penyempurnaan terhadap seluruh ketentuan dalam KUHP berupa perbaikan redaksional, batasan norma, harmonisasi ancaman pidana agar konsisten dengan prinsip pemidanaan modern.

Berbagai pasal tersebut diperbaiki dan dilihat kembali dalam suasana kebatinan ketika UU KUHP dibuat. Seperti perdebatan dalam Pasal 100 KUHP tentang pidana mati, yang tidak dihapus keberlakuannya sebagai salah satu sanksi pidana dan dijadikan sebagai pidana khusus.

Mengapa Kita Harus Memahaminya?

Pemahaman terhadap UU Penyesuaian Pidana merupakan kebutuhan konseptual dan praktis yang tidak dapat diabaikan, khususnya bagi akademisi dan aparat penegak hukum.

Secara teoretis, UU Penyesuaian Pidana harus dipahami sebagai instrumen korektif terhadap pendekatan pemidanaan klasik yang bersifat retributif dan kaku.

UU Penyesuaian pidana menandai pergeseran dari logika pembalasan menuju logika proporsionalitas, individualisasi pidana, dan keadilan korektif.

Dari perspektif dogmatik hukum, UU Penyesuaian Pidana berfungsi sebagai jembatan antara norma pidana lama dan rezim hukum pidana modern.

Penyesuaian terhadap jenis, ukuran, dan pola pemidanaan menuntut penafsiran sistematis dan teleologis, bukan sekadar gramatikal.

Tanpa pemahaman yang komprehensif, akan muncul disharmoni dalam penerapan hukum, khususnya oleh aparat penegak hukum yang pada akhirnya mengancam asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

UU Penyesuaian Pidana tidak boleh dipahami semata sebagai alat negara untuk mengoptimalkan efektivitas penghukuman, tetapi juga sebagai mekanisme pembatasan kekuasaan negara dalam menjatuhkan pidana.

Dalam hal ini, pemahaman yang kritis menjadi penting untuk memastikan bahwa UU Penyesuaian Pidana tidak melahirkan bentuk dari overcriminalization atau disproportionate punishment yang bertentangan dengan prinsip due process of law.

Referensi

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

https://www.hukumonline.com/berita/a/disetujui-paripurna-jadi-uu-penyesuaian-pidana–atur-3-substansi-utama-lt69369e27e4517/?page=all

https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-3-garis-besar-ruu-penyesuaian-pidana-lt68d73454c0703/?page=all

https://bijakmemantau.id/kebijakan/uu-penyesuaian-pidana#poin-penting

Muhammad Rizqi Hengki
Muhammad Rizqi Hengki
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau
Muhammad Rizqi Hengki
Kontributor
Muhammad Rizqi Hengki
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,607 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.