Pendahuluan Dispensasi kawin merupakan perkara permohonan yang merupakan akibat dari munculnya usia minimal kawin yang diterapkan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan batasan usia kawin baik bagi laki-laki maupun perempuan yaitu 19 tahun. Perubahan ini bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XV/2017. Mencermati batas usia dewasa pada produk peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat beragam. Adapun pada awalnya usia 16 tahun bagi seorang perempuan sudah dianggap dewasa untuk melakukan perkawinan. Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak yang mengkategorikan usia 16 tahun sebagai usia anak. Hadirnya Undang-Undang…
Read More