Pendahuluan
Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru berlakunya hukum pidana nasional yang disusun sendiri oleh anak bangsa berlandaskan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. KUHP baru ini banyak melahirkan paradigma baru terkait pemidanaan, termasuk dalam hal tindak pidana terhadap perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 402 ayat (1) dan (2) KUHPNasional.
Muatan dalam ketentuan pasal tersebut menunjukan adanya pembaruan pendekatan Negara di bidang hukum perkawinan, dari yang sebelumnya lebih menempatkan perkawinan sebagai urusan personal privat-keagamaan ke ranah kepentingan publik yang layak dilindungi melalui instrument hukum pidana secara terbatas dan selektif. Dengan demikian Negara dalam perspektif KUHP Nasional ini sudah tidak lagi dalam posisi pasif atau netral terhadap praktik perkawinan yang dilangsungkan di luar sistem hukum formal yang berlaku, melainkan sudah mengambil posisi tegas bahwa perkawinan memiliki konsekuensi sosial, hukum, dan perlindungan hak, terutama bagi perempuan dan anak yang tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara.
Terhadap muatan ketentuan Pasal 402 ayat (1) dan (2) KUHP Nasional tersebut, diantara yang banyak mendapatkan perhatian publik menyusul diberlakukannya KUHP baru tersebut adalah mengenai potensi kriminalisasi terhadap praktik perkawinan sirri dan implikasinya bagi pelaku pasca berlakunya KUHP Nasional. Terkait potensi kriminalisasi perkawinan sirri dengan kehadiran KUHP Nasional di tengah masih mengakarnya pandangan sosial-keagamaan sebagian masyarakat muslim yang masih “melegitimasi” praktik perkawinan yang “sah menurut agama namun tidak sah menurut negara”, kajian mengenai hal ini dari sudut pandang teori tujuan hukum dalam perspektif Islam menjadi penting dan relevan untuk mendapatkan pemahaman terutama dari sudut pandang hukum agama.
Dalam konteks tersebut tulisan ini bermaksud mengkaji secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan bahan hukum primer UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta perubahannya. Fokus kajian terutama mengenai: Pertama, bagaimana konstruksi dan paradigma hukum perkawinan sirri dalam perspektif KUHP Nasional. Kedua, bagaimana implikasi yuridis dan sosiologis KUHP Nasional terhadap pelaku perkawinan sirri. Ketiga, bagaimana potensi kriminalisasi perkawinan sirri dari sudut pandang teori maqasid syariah.
Paradigma Baru Hukum Perkawinan dan Potensi Kriminalisasi
- Perkawinan Sirri Fenomena Problematik
Perkawinan sirri atau nikah sirri yang dalam masyarakat Indonesia dikenal juga dengan sebutan “nikah bawah tangan” atau “nikah secara agama” (Mukhtar Zamzami, 2013: 113), yakni perkawinan yang hanya didasarkan syarat dan rukun menurut hukum fikih, namun tidak dicatat oleh pejabat/Lembaga negara yang berwenang sebagaimana diwajibkan undang-undang. Perkawinan sirri sudah menjadi fenomena sosial yang sangat mengakar di Indonesia terutama di kalangan masyarakat Muslim sejak terbitnya UU Nomor 1 Tahun 1974.
Langgeng dan mengakarnya praktik perkawinan sirri lebih dilatarbelakangi konstruksi pemahaman keagamaan yang hidup di masyarakat yang diperkuat para tokoh atau otoritas keagamaan informal, yang memandang keabsahan perkawinan cukup dengan terpenuhinya syarat dan rukun nikah menurut hukum fikih, dengan mengesampingkan urgensi pencatatan yang dianggap sebatas untuk kepentingan adminstratif. Padahal sejatinya pencatatan perkawinan tidak lain merupakan bentuk hadirnya Negara yang pada saatnya untuk memberikan perlindungan guna menjamin hak dan kepentingan hukum pasangan suami isteri itu sendiri maupun keturunannya.
Secara filosofis pencatatan perkawinan sejatinya justeru untuk melindungi berbagai tindakan penyalahgunaan lembaga perkawinan, menjaga dan menjamin validitas kesahihan hukum agama serta melindungi kehormatan, kesakralan dan kemuliaan lembaga perkawinan itu sendiri. Perkawinan sirri dari perspektif hukum negara merupakan praktik “perkawinan liar” yang tidak mempunyai jaminan perlindungan hukum yang akan merugikan pelakunya itu sendiri, sekaligus tidak terjaminnya validitas kesahihan hukum agama, merendahkan dan menghilangkan kehormatan dan kesakralan lembaga perkawinan serta rentan tindakan manipulatif.
Secara sosiologis perkawinan sirri diakui menjadi langkah solutif atas berbagai situasi mendesak dan keterbatasan struktural maupun kultural yang dihadapi. Kondisi ekonomi, kemauan poligami tanpa izin pengadilan, perkawinan bawah umur, hamil luar nikah, hingga soal stigma sosial tertentu yang kadang memaksa sebagian individu memilih praktik perkawinan sirri. Pada konteks tersebut, perkawinan sirri tidak lagi hanya persoalan hukum, tapi juga merupakan cerminan dari relasi kuasa, ketimpangan gender, dan akses yang tidak merata atas layanan sistem hukum formal.
Bagaimanapun praktik perkawinan sirri menyimpan berbagai aspek problematik serius baik bagi lembaga perkawinan itu sendiri maupun bagi pelaku terutama pihak perempuan dan anak. Ketidakpastian status hukum isteri dan anak, terkendalanya akses atas hak nafkah, waris, maupun perlindungan hukum lainnya, serta berbagai keruwetan lainnya, menjadikan perkawinan sirri merupakan bentuk kerentanan sosial.
Dari perspektif negara hukum Indonesia, fenomena perkawinan sirri sebenarnya menjadikan negara dalam posisi dilematis, antara keharusan memberikan kebebasan mengamalkan ajaran agama bagi pemeluknya di bidang perkawinan dan kewajiban menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara. Untuk itu pengkajian dan pengaturan mengenai perkawinan sirri seharusnya tidak hanya dari perspektif legal-formal atau teologis saja, tapi juga harus dipahami sebagai persoalan realitas sosial-keagamaan yang kompleks, dinamis, menuntut respons hukum yang adaptif, responsif dan berkeadilan. Dalam konteks tersebut kehadiran KUHP Nasional tentu diharapkan menjadi salah satu solusi efektif dalam mengahadapi fenomena perkawinan sirri yang sudah sedemikian langgeng dan mengakar di masyarakat. - Perkawinan Sirri dan Sikap Ambigu Negara
Landasan utama perkawinan di Indonesia adalah UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2019. Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan tersebut sebenarnya sudah cukup tegas bahwa perkawinan yang benar menurut hukum perkawinan nasional selain dilangsungkan sesuai menurut hukum agama atau kepercayaan para calon suami isteri bersangkutan dan sekaligus juga harus dicatat oleh pejabat/lembaga yang berwenang. Perkawinan sirri umumnya dalam praktik hanya memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) yakni memenuhi syarat dan rukun menurut hukum fikih, tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) yakni tidak dicatat sebagaimana mestinya oleh pejabat/Lembaga negara yang berwenang. Perkawinan sirri dari perspektif hukum perkawinan nasional sejatinya tidak memiliki kekuatan dan jaminan perlindungan hukum, dengan berbagai resiko perdata yang harus ditanggung pelaku, isteri dan anak-anaknya sebagai konsekuensi yuridisnya.
Namun langgengnya praktik perkawinan sirri di masyarakat sebenarnya tidak bisa juga dilepaskan dari sikap ambigu dan ketidaktegasan negara dalam menegakkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan secara konsisten dan dalam menyikapi fenomena praktik perkawinan sirri. Selama ini keberadaan praktik perkawinan sirri seakan-akan memang ditolelir oleh negara dengan menempatkan fenomena tersebut seolah-olah berada pada wilayah “abu-abu” (grey area) dan membiarkan konstruksi pemahaman “perkawinan yang sah secara agama namun tidak diakui sah menurut negara” hidup dan dilakukan secara terus menerus di masyarakat tanpa sanksi apapun.
Selain itu para pelaku perkawinan sirri pun selama ini justeru diberikan ruang oleh negara untuk mendapatkan layanan yang bersifat administratif dan keperdataan, dengan memberi kesempatan kepada para pelakunya untuk melakukan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) melalui pengadilan sebagai solusi legalisasi perkawinan sirri untuk kepentingan hak-hak perempuan dan anak atau keperdataan lainnya. Hakim pun dalam menangani permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) menggunakan pendekatan yang berorientasi pada aspek perlindungan hak-hak perempuan dan anak sebagai kaum rentan, tidak dengan pendekatan hukuman atau sanksi. Hal-hal tersebut tidak lain merupakan bentuk-bentuk ambigu dan ketidaktegasan sikap negara dalam menegakkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan secara konsisten, sehingga melanggengkan praktik perkawinan sirri yang dianggap sebagai realitas sosial keagamaan yang perlu ditolelir yang akhirnya dianggap seolah bukan suatu pelanggaran hukum serius. - Konstruksi Hukum Perkawinan Sirri Perspektif KUHP Nasional
Berlakunya KUHP Nasional melalui UU No.1 Tahun 2023 menjadi babak baru pendekatan negara terhadap perkawinan. Negara dalam hal ini sudah tidak lagi bersikap pasif, netral dan ambigu seperti sebelumnya, tapi secara aktif dan tegas menggunakan instrumen pidana untuk mengatur dan melindungi kepentingan hukum dan ketertiban perkawinan. Hal ini tampak dengan dimasukkannya norma baru mengenai tindak pidana perkawinan antara lain ketentuan Pasal 402 dan 403 KUHP Nasional, termasuk kaitannya dengan praktik perkawinan sirri.
Dari norma mengenai tindak pidana perkawinan yang terdapat dalam KUHP Nosional tersebut teridentifikasi adanya pembaruan posisi dalam hal tindak pidana perkawinan. Dalam konteks ini KUHP Nasional tidak mempidanakan perkawinan sirri semata-mata karena tidak dicatat, melainkan lebih dari itu karena potensi kerugian dan pelanggaran hak, terutama terhadap perempuan dan anak serta ketertiban hukum perkawinan. Dalam hal ini fokus KUHP Nasional bukan pada sah tidaknya perkawinan secara agama, melainkan pada perbuatan yang mengakibatkan perkawinan dilakukan secara tersembunyi (sirri) atau manipulatif, yang dapat berupa:menutupi status perkawinan sebelumnya,penghindaran kewajiban hukum, atau tindakanlainyangmerugikan pihak lain secara sadar.
Hal tersebut merupakan konstruksi baru hukum perkawinan dari perspektif KUHP Nasional khususnya dalam menempatkan perkawinan sirri sebagai persoalan sosial-keagamaan. Negara melalui KUHP Nasional ini menempatkan perempuan dalam perkawinan sirri dan anak hasil perkawinan tersebut sebagai subjek yang harus dilindungi hak dan kepentingan hukumnya. Dengan demikian kehadiran negara melalui KUHP Nasional dalam hal ini berbasis perlindungan dan akuntabelitas. - Paradigma Baru Hukum Perkawinan Pasca KUHP Nasional
Dimuatnya norma tindak pidana perkawinan dalam KUHP Nasional tersebut melahirkan paradigma baru hukum perkawinan di Indonesia termasuk dalam konteks perkawinan sirri. Paradigma baru dimaksud terutama terletak pada cara pandang Negara dalam merespons koneksitas antara aspek keagamaan (religiusitas), masyarakat (sosial) dan hukum pindana (yuridis). Dimana dalam konteks tersebut perkawinan sirri sudah tidak lagi dipandang sebagai persoalan praktik keperdataan yang bersifat privat-keagamaan semata, melainkan sudah ditempatkan sebagai suatu realitas sosial keagamaan yang berimplikasi hukum publik yang termasuk domain Negara.
Sebelumnya negara dapat dikatakan netral, bahkan cenderung pasif secara pidana terhadap perkawinan sirri. Dengan ketiadaan norma hukum yang jelas mengenai tindak pidana perkawinan dalam KUHP sebelumnya maka selama ini sepanjang perkawinan itu dianggap sah secara agama, praktik tersebut berada di luar jangkauan hukum pidana, meskipun dari aspek kepastian hukum dan administratif sesungguhnya perkawinan tersebut problematik.
Dengan KUHP Nasional negara dalam hal ini tidak menilai aspek kesahihan agama suatu perkawinan, melainkan menilai sisi implikasi sosial dari perkawinan tersebut. Manakala praktik perkawinan sirri yang dilakukan itu menyebabkan kerugian bagi hak dan kepentingan publik, terutama terkait dengan hak-hak perempuan, anak dan ketertiban hukum maka pada titik itu negara legitimate untuk mengambil peran aktif melalui instrumen hukum pidana.
Selain itu dimuatnya norma tindak pidana perkawinan dalam KUHP Nasional sebenarnya dapat dipahami sebagai upaya mengakomudir pemahaman hukum yang hidup di masyarakat selama ini bahwa perkawinan sesusungguhnya tidak hanya terbatas pada soal akad religius semata, melainkan juga sebuah lembaga sosial dan hukum yang memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat publik. Dengan demikian lahirnya KUHP Nasional sekaligus juga mempertegas pemahaman bahwa secara sosiologis maupun yuridis perkawinan sirri sesungguhnya merupakan suatu praktik keagamaan yang belum tuntas. Hal ini karena masih menyisahkan problem serius antara lain tidak memberikan kepastian hukum bagi status suami-isteri, perlindungan hukum isteri dan anak dan ketertiban administrasi kependudukan. - Potensi Kriminalisasi Terhadap Perkawinan Sirri Dalam KUHP Nasional.
Mencermati ketentuan mengenai tindak pidana perkawinan dalam Pasal 402 dan 403 KUHP Nasional, dapat dipahami bahwa ketentuan tersebut memang tidak secara eksplisit mengkriminalisasi praktik perkawinan sirri, tetapi dengan muatan ketentuan Pasal 402 dan 403 yang sedemikian rupa membuat cakupan rumusan delik pidana terhadap perkawinan dalam ketentuan tersebut menjadi lebih meluas sehingga ruang lingkupnya dapat menjangkau praktik perkawinan sirri.
Dengan demikian atas dasar ketentuan dalam KUHP Nasional tersebut implikasi yuridisnya pelaku perkawinan sirri dalam hal ini berpotensi terjerat tindak pidana, karena implikasi sosialnya, antara lain seperti: melakukan perkawinan lain padahal masih terikat perkawinan yang sah secara hukum negara, atau menyembunyikan status perkawinan, poligami tanpa izin pengadilan, menyebabkan kerugian hukum bagi pasangan atau anak, pengabaian hak-hak keluarga, dan melanggar ketentuan administrasi yang berdampak pada hak-hak sipil. Lalu, implikasi selanjutnya dalam hal ini pelaku perkawinan sirri akan semakin sulit dan terbatas untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap hak-hak keperdataan, hak waris, nafkah, harta, status anak dan lain-lain.
Adapun implikasi sosiologis dari praktik perkawinan sirri sebagai konsekuensi dari ketentuan pidana dalam KUHP Nasional tersebut, di masa yang akan datang pelaku perkawinan sirri akan dihadapkan pada situasi semakin berkurangnya toleransi dan penerimaan masyarakat (social legitimate) terutama di ruang publik dan layanan negara. Selain itu dengan semakin tegasnya norma mengenai tindak pidana perkawinan akan menyebabkan pelaku perkawinan sirri menghadapi stigmatisasi sosial yang dipresepsikan masyarakat sebagai pelanggar hukum.
Kriminalisasi Perkawinan Sirri Perspektif Teori Maqasid Syariah.
Dari sejumlah pembaruan hukum yang terbangun dalam KUHP Nasional, pasal mengenai tindak pidana terhadap perkawinan dapat dikatakan sebagai salah satu yang paling prospektif, progresif sekaligus kontroversial. Dalam konteks tersebut isu mengenai kriminalisasi dan kekhawatiran akan penerapannya secara general dan akan terjadinya overkriminal terhadap praktik perkawinan sirri atas dasar ketentuan pidana dalam KUHP Nasional tersebut merupakan yang sangat sentral dan mengemuka di ruang publik.
Dianggap prospektif karena dimuatnya norma mengenai tindak pidana perkawinan dalam KUHP Nasional merupakan langkah konkrit untuk mewujudkan masa depan bangsa yang tertib hukum termasuk di bidang perkawinan sebagai layaknya negara hukum modern. Hal ini tidak terlepas dari pengejawantahan atas cita-cita Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang termaktub dalam alenia IV Pembukaan UUD Negara RI 1945. Dikatakan progresif karena pengaturan mengenai tindak pidana perkawinan tersebut bernilai futuristik relevan dengan karakteristik negara hukum modern, mutakhir dan reformis, berbasis perlindungan hukum sekaligus pertanggungjawaban individual. Dianggap kontroversial karena pengaturan mengenai tindak pidana perkawinan dalam KUHP Nasional tersebut menimbulkan pro-kontra yang seolah-olah membenturkan paham keagamaan/keyakinan sebagian masyarakat Muslim dengan hukum negara. Lebih-lebih karena hadirnya pengaturan tindak pidana tersebut di tengah situasi masih langgeng dan mengakarnya pandangan sosial-keagamaan sebagian masyarakat dan para tokoh informal terutama dari kalangan Muslim yang masih “mentolelir” dan “melegitimasi” praktik perkawinan yang “sah menurut agama namun tidak sah menurut negara”.
Dalam konteks tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang memadai, rasional, dan realistis terkait ketentuan mengenai tindak pidana perkawinan dalam KUHP Nasional tersebut terutama dari sudut pandang hukum agama (Islam), pendekatan dari sudut pandang teori tujuan hukum dalam perspektif Islam menjadi sangat krusial dan relevan dalam hal ini.
Menurut teori tujuan hukum dalam perspektif Islam seperti dikemukakan Muhammad Abud Zahra, Ibnu Qoyyim dan Abu Ishaq asy-Syatibi (Cik Basir, 2025: 185) bahwa tujuan syariat Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia dalam dimensi duniawi dan ukhrowi. Tujuan tersebut akan dapat terwujud manakala terpelihara lima hal pokok dalam konsep maqasid syariah, yaitu: terpeliharanya agama (hifz al-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz an-nasl) dan harta (hifz al-mal) (Nurizal Ismail, 2021: 8). Dengan itu akan terwujud kemanfaatan/kemaslahatan, ketertiban, kepastian dan kesejahteraan/ kebahagiaan yang menjadi tujuan syariat Islam.
Mengacu pada teori maqasid syariah (tujuan hukum Islam) tersebut, terhadap kriminalisasi atas praktik perkawinan sirri dalam KUHP Nasional, pertanyaan fundamental yang relevan dikedepankan dalam hal ini adalah apakah pemidanaan atas praktik perkawinan sirri tersebut akan bermuara pada tegaknya tujuan hukum Islam yakni terwujudnya kemanfaatan, kemaslahatan, ketertiban, kepastian dan kesejahteraan/kebahagiaan bagi warga negara, atau justeru akan mendatangkan kerusakan.
Dengan pemikiran tersebut dari perspektif teori maqasid syariah jika diidentifikasi kandungan normatif dari ketentuan pidana atas perkawinan dalam KUHP Nasional tersebut paling tidak mengandung muatan yaitu: (1) tidak mengkriminalisasi aspek sah tidaknya perkawinan secara agama (ini mengandung unsur terpeliharanya agama, hifz al-din); (2) menghadirkan perlindungan terutama terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kezaliman (mengandung unsur terpeliharanya jiwa, hifz an-nafs); (3) menghadirkan perlindungan terhadap nasab dan status hukum anak (mengandung unsur perlindungan atas keturunan, hifz an-nasl); (4) menghadirkan perlindungan atas hak nafkah, waris dan harta bersama (mengandung unsur perlindungan atas harta, hifz al-mal); dan (5) menghadirkan tertib sosial dan kesadaran hukum masyarakat (mengandung unsur perlindungan terhadap akal, hifz al-aql).
Dari muatan normatif yang teridentifikasi tersebut dapat dipahami bahwa sesungguhnya dalam konteks negara hukum modern dari sudut pandang terori maqasid syariah, kriminalisasi atas perkawinan sirri dalam hal ini tidak lain merupakan upaya mewujudkan kemanfaatan, kemaslahatan, ketertiban, kepastian dan kesejahteraan/kebahagiaan warga negara, sekaligus dalam rangka menolak berbagai kerusakan yang akan ditimbulkan dari praktik perkawinan sirri tersebut. Dengan demikian kriminalisasi atas perkawinan sirri dalam hal ini sesungguhnya sejalan dengan tujuan hukum Islam.
Kesimpulan
Konstruksi baru yang terbangun dari KUHP Nasional bahwa negara tidak lagi bersikap pasif atau netral terhadap perkawinan yang tidak dilakukan menurut hukum formal, tapi secara aktif dan tegas menggunakan instrumen pidana untuk mengatur dan melindungi kepentingan hukum dan ketertiban perkawinan. Paradigma baru yang terbangun bahwa perkawinan sirri tidak lagi dipandang sebagai persoalan praktik keperdataan yang bersifat privat-keagamaan semata, tapi sudah ditempatkan sebagai realitas sosial keagamaan yang berimplikasi hukum publik.
Implikasi yuridisnya pelaku perkawinan sirri dalam hal ini berpotensi terjerat tindak pidana. Ke depan pelaku perkawinan sirri akan semakin sulit dan terbatas untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap hak-hak keperdataan, hak waris, nafkah, harta, status anak.
Kriminalisasi atas perkawinan sirri dalam KUHP Nasional dari sudut pandang tujuan syariah Islam dengan pendekatan teori maqasid syariah, dapat dipahami sebagai upaya mewujudkan kemanfaatan, kemaslahatan, ketertiban, kepastian dan kesejahteraan/kebahagiaan warga negara, sekaligus dalam rangka menolak berbagai kerusakan yang akan ditimbulkan praktik perkawinan sirri tersebut. Dengan demikian kriminalisasi atas perkawinan sirri sesungguhnya tidak keluar dari koridor tujuan hukum dalam perspektif Islam. Wa Allahu A’lam.
Referensi
Cik Basir. Konsep, Gagasan dan Teori Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana. Jakarta. 2025
————. Penanganan Perkara Permohonan Itsbat Nikah Poligami Secara Siri dan Hubungannya dengan Permohonan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama. www. Badilag.net. 2019.
Mukhtar Zamzami. Perempuan dan Keadilan Dalam Hukum Kewarisan Indonesia, Prenada Media. Jakarta. 2013
Nurizal Ismail. Maqasid Syariah dalam Ekonomi Islam. Tazkia Press. Jakarta. 2021
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


