Author: Ardiansyah Iksaniyah Putra

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Serui

Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung melalui Putusan Nomor 480/Pid.Sus/2025/PN Kag memberikan penegasan penting mengenai standar ketelitian penuntutan dalam perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena didasarkan pada surat dakwaan yang cacat secara material dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Perkara ini bermula dari laporan orang tua seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang mengaku menjadi korban perbuatan asusila berulang kali oleh pihak lain yang diproses dalam perkara terpisah. Terdakwa dalam perkara ini didakwa memiliki peran tidak langsung, yakni memperkenalkan korban kepada pelaku utama,…

Read More

Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendorong pembaruan pemidanaan nasional melalui Putusan Nomor 572/Pid.B/2025/PN Kag. Dalam perkara penggelapan yang melibatkan terdakwa Lahman Taribi alias Maman Bin Jailani, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan yang progresif dan berorientasi pada keadilan restoratif. Perkara ini bermula pada 30 Agustus 2025, ketika terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Vega milik korban Dewi Susari di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, dengan alasan menjemput istrinya. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Keesokan harinya, terdakwa justru menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga melalui perantara, tanpa seizin pemilik. Akibat perbuatan tersebut,…

Read More

Kayuagung — Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menunjukkan wajah progresif peradilan pidana nasional melalui Putusan Nomor 550/Pid.B/2025/PN Kag dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP lama yang diselaraskan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. Putusan tersebut tidak semata-mata menegakkan kepastian hukum, tetapi juga merefleksikan kearifan dan kebijaksanaan Majelis Hakim dalam menyeimbangkan dimensi keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan melalui penerapan pidana pengawasan. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, setelah mencermati secara saksama seluruh rangkaian pembuktian, menyatakan Terdakwa Pitria Als Pit Binti Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan…

Read More

Kayuagung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menegaskan perannya sebagai pelopor pembaruan hukum pidana nasional melalui Putusan Nomor 519/Pid.B/2025/PN Kag. Dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sopir truk bernama Sutrisno Bin Karno. Terdakwa terbukti secara ilegal menyisihkan dan berusaha menjual buah kelapa sawit milik perusahaan CV Modes saat sedang bertugas mengantarkan hasil panen tersebut. Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa, sebuah pilihan pemidanaan yang mencerminkan kearifan, kehati-hatian, serta kebijaksanaan hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif. Putusan ini menunjukkan keberanian Majelis Hakim dalam keluar dari pola pemidanaan konvensional yang cenderung menitikberatkan pada pemenjaraan. Dengan argumentasi hukum yang sistematis dan bernuansa akademis,…

Read More

Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pembaruan hukum pidana nasional melalui Putusan Nomor 609/Pid.B/2025/PN Kag. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa Ahmad Ridwan Bin Makroni, sebuah pendekatan pemidanaan yang mencerminkan kearifan, kehati-hatian, dan kebijaksanaan hakim dalam menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan substantif, serta kemanfaatan sosial. Perkara ini bermula dari peristiwa kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pos Satpam PT Buluh Cawang Plantation (PT BCP), Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Oktober 2024. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur “di muka umum dan dengan tenaga…

Read More