Author: Mentari Wahyudihati

अवतार फोटो

Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping

“Bak basangai di abu dingin, bak batanak di tungku duo” Pribahasa Minangkabau diatas dalam terjemahan bebas yaitu “seperti menyangrai di abu yang dingin, dan seperti masak di tungku dengan dua batu”. Maknanya kurang lebih, suatu hal yang ditangani dengan tidak penuh pendirian. Adagium ini bernuansa kearifan lokal, relevan dengan keresahan penulis yang sempat mengganggu pikiran terhadap proses perbaikan lembaga peradilan. Mahkamah Agung sebagai tonggak kekuasaan yudisial dalam konstelasi kekuasaan negara berdaulat yang membawahi badan peradilan, tentu menjadi satu-satunya tempat dan kiblat bagi seluruh warga peradilan dalam setiap kebijakan, baik yang berhubungan langsung dengan teknis yudisial maupun internal kelembagaan. Kebijakan internal…

और पढ़ें

Dalam teori pembagian kekuasaan, sudah jelas dijabarkan bahwa adanya pemisahan keukuasaan adalah salah satu ciri negara berkedaulatan yang menganut sistem demokrasi konstitusional atau negara hukum (rule of law/rechtstaat). Kekuasaan Yudisial menjadi salah satu kekuasaan yang menentukan keberhasilan dan terjaganya marwah dari suatu negara hukum. Indonesia sebagai negara yang telah memposisikan dirinya dengan tegas sebagai negara hukum merupakan keniscayaan untuk memperkuat kekuasaan yudisialnya melalui berbagai instrumen yang ada. Hakim sebagai salah satu aktor utama yang menjalani fungsi kekuasaan yudisial dalam lingkup peradilan tentu memegang peranan penting dalam terwujudnya penegakkan hukum seperti yang dicita-citakan segenap bangsa. Meskipun dalam prosesnya penegakan hukum juga…

और पढ़ें