अपडेट के लिए सब्सक्राइब करें
FooBar से कला, डिजाइन और व्यवसाय से जुड़ी नवीनतम रचनात्मक खबरें प्राप्त करें।
Author: Dahlan Suherlan
Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Jumat, 24 April 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK), pada dasarnya tidak dapat dipahami sekadar sebagai kegiatan peningkatan kapasitas yang bersifat administratif. Lebih dari itu, pelatihan ini merupakan bagian dari upaya sistemik untuk menata ulang cara berpikir yudisial dalam merespons perubahan mendasar yang dibawa oleh KUHAP baru, khususnya dalam aspek putusan dan upaya hukum. Perubahan paradigma yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan hakim pada posisi yang semakin sentral dan sekaligus…
Kegiatan pelatihan teknis yudisial ini diselenggarakan dalam rangka penguatan kapasitas hakim peradilan militer seluruh Indonesia, khususnya dalam mengimplementasikan rezim hukum acara pidana yang baru pasca berlakunya KUHAP terbaru. Pelatihan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, bertempat di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), dengan menghadirkan Dr. Tama Ulinta Tarigan, S.H., M.Kn. sebagai narasumber utama. Dalam kegiatan ini, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi proses pembelajaran secara substantif dan metodologis. Materi yang disampaikan berfokus pada “Pemeriksaan Perkara dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru”, yang pada dasarnya menuntut adanya pemahaman komprehensif terhadap dinamika hukum…
Pendahuluan Dalam dinamika praktik peradilan pidana di Indonesia, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama ini tidak dapat dilepaskan dari peran historisnya sebagai fondasi utama dalam menata sistem peradilan yang lebih manusiawi pasca era hukum kolonial. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah menandai perubahan penting, khususnya dalam memperkenalkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana. Namun demikian, pengalaman praktik memperlihatkan bahwa tidak semua idealitas tersebut terwujud secara utuh. Dalam berbagai perkara, masih terlihat adanya ketegangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak tersangka atau terdakwa. Di sisi lain, posisi hakim seringkali baru berperan secara signifikan setelah proses…
Tulisan ini berangkat dari pengalaman empiris dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu, 22 April 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK). Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana disampaikan oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Penyampaian materi tidak hanya berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai implikasi praktisnya, khususnya dalam lingkungan peradilan militer yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan peradilan umum. Penulis dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator. Posisi tersebut memberikan…
Pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, bertempat di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK), diselenggarakan kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru yang diikuti oleh para hakim peradilan militer dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya institusional untuk memastikan bahwa setiap hakim tidak hanya memahami perubahan normatif dalam hukum acara pidana, tetapi juga mampu menginternalisasi semangat dan arah pembaruan tersebut dalam praktik peradilan sehari-hari. Sebagai fasilitator dalam sesi ini, saya memandang bahwa pelatihan ini tidak semata-mata forum transfer pengetahuan, melainkan ruang refleksi bersama mengenai posisi strategis hakim dalam sistem peradilan…
Perubahan hukum acara pidana pada dasarnya tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga mencerminkan pergeseran cara pandang terhadap keadilan. Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan bahwa yang diperbarui bukan semata-mata rumusan pasal, melainkan juga paradigma pembuktian, keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum, serta standar perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Pembuktian dalam perkara pidana merupakan titik paling menentukan. Pada tahap inilah kebebasan seseorang dipertaruhkan, integritas lembaga peradilan diuji, dan tanggung jawab hakim mencapai puncaknya. Dalam lingkungan peradilan militer, kompleksitas tersebut semakin terasa, mengingat perkara yang dihadapi sering berkaitan dengan struktur komando, disiplin…
Pendahuluan Tulisan ini merupakan refleksi atas pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum untuk Keadilan bagi para hakim di lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia yang diselenggarakan di BSDK Megamendung, Bogor. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator, dengan narasumber utama Prof. Dr. Robertus Robet, yang menyampaikan materi mengenai republikanisme sebagai kerangka berpikir dalam memahami relasi antara hukum, kekuasaan, dan kewargaan. Tulisan ini berupaya menguraikan kembali gagasan utama yang disampaikan, dengan pendekatan yang lebih sistematis, sekaligus menempatkan pemikiran para filsuf yang menjadi fondasi dari tradisi republikanisme tersebut. Republikanisme: Dari Polis hingga Ruang Publik Modern Salah…
Pada hari Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi narasumber Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas INdonesia, yang menyampaikan materi bertajuk Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025. Materi ini menjadi salah satu pembahasan strategis dalam pembaruan hukum acara pidana nasional, karena KUHAP 2025 secara eksplisit mengintegrasikan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem peradilan pidana modern. Paradigma Baru: Definisi dan Prinsip Dasar…
Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi narasumber utama, Dr. Febby Mutiara Nelson, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyampaikan materi penting mengenai Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana berdasarkan KUHAP 2025. Advokat sebagai Penegak Hukum dalam KUHAP 2025 Salah satu pembaruan fundamental dalam KUHAP 2025 adalah penguatan posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Dalam Bab XIII KUHAP (Pasal 149–155), advokat…
Oleh: Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H. Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, suasana kelas di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badiklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia terasa khidmat sekaligus dinamis. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia menghadirkan materi yang sangat fundamental dalam sistem peradilan pidana: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025. Saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., mendampingi narasumber, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang secara komprehensif menguraikan pergeseran paradigma KUHAP 2025 dalam memperkuat due process of law…

