Author: Ghesa Agnanto Hutomo

Mahakarya Victor Hugo, Les Misérables, bukan sekadar narasi tentang pelarian seorang narapidana, melainkan sebuah kritik tajam terhadap benturan antara hukum positif (lex lata) dan keadilan substantif. Tokoh utamanya, Jean Valjean, dijatuhi hukuman penjara belasan tahun hanya karena mencuri sepotong roti demi menyelamatkan keponakannya yang kelaparan. Di sini, Hugo menyajikan anomali hukum: ketika sebuah aturan formal diterapkan secara buta tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis dan kemanusiaan, hukum tersebut tidak lagi berfungsi sebagai pelindung masyarakat, melainkan menjadi instrumen penindasan yang menciptakan penderitaan tanpa akhir. Inspektur Javert hadir sebagai personifikasi dari absolutisme hukum positif. Bagi Javert, hukum adalah kebenaran tertinggi yang tidak mengenal pengecualian;…

और पढ़ें

Kegiatan pelatihan bertajuk “Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Karier dan Ad Hoc Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara” resmi dibuka dan digelar secara daring mulai tanggal 6 April 2026 hingga 10 April 2026. Pelatihan ini menghadirkan pakar filsafat ternama, Dr. Phil. Reza A.A. Wattimena, sebagai pengajar utama yang akan membedah dimensi filosofis dalam ranah hukum. Beliau dikenal melalui berbagai karya pemikiran seperti Teori Transformasi Kesadaran Unlimited, Politik Progresif Inklusif, dan Etika Natural Empiris yang menjadi landasan materi dalam kegiatan ini. Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan peran aktif dalam meningkatkan kapasitas intelektual para Hakim melalui penguatan pemikiran lintas batas…

और पढ़ें

Kegiatan pelatihan bertajuk “Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Karier dan Ad Hoc Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara” resmi dibuka dan digelar secara daring mulai tanggal 6 April 2026 hingga 10 April 2026. Pelatihan ini menghadirkan pakar filsafat ternama, Dr. Phil. Reza A.A. Wattimena, sebagai pengajar utama yang akan membedah dimensi filosofis dalam ranah hukum. Beliau dikenal melalui berbagai karya pemikiran seperti Teori Transformasi Kesadaran Unlimited, Politik Progresif Inklusif, dan Etika Natural Empiris yang menjadi landasan materi dalam kegiatan ini. Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan peran aktif dalam meningkatkan kapasitas intelektual para Hakim melalui penguatan pemikiran lintas batas…

और पढ़ें

Dalam sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica), kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan pilar utama demokrasi yang harus dijaga dari intervensi cabang kekuasaan lain, termasuk legislatif. Meskipun lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang yang menjadi dasar hukum material, pengaruh mereka berhenti tepat di ambang pintu pengadilan. Begitu sebuah perkara masuk ke ranah litigasi, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan hakim. Fenomena ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum bukan merupakan perpanjangan tangan dari kepentingan politik parlemen, melainkan sebuah proses pencarian kebenaran yang murni. Ketidakberpengaruhan legislatif terhadap kemandirian hakim paling nyata terlihat ketika seorang hakim menjatuhkan putusan yang didasarkan sepenuhnya pada…

और पढ़ें

JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MARI) menggelar pelatihan intensif mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana baru. Hadir sebagai narasumber utama, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, YM. Bapak Sutarjo, S.H., M.H., yang membedah topik krusial mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, mencakup acara pemeriksaan biasa, singkat, cepat, hingga persidangan tertentu. Dalam paparannya pada 5 Maret 2026, YM. Bapak Sutarjo menekankan bahwa pelaksanaan hukum acara pidana kini berlandaskan pada prinsip diferensiasi fungsional. Prinsip ini mempertegas batasan kewenangan pada setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyidikan oleh Kepolisian, penuntutan…

और पढ़ें

Rabu, 18 Februari 2026, Udara sejuk Kota Tagaytay, Filipina, menjadi saksi pertukaran pikiran yang hangat di antara para penegak hukum dari berbagai negara Asia Tenggara. Di sela-sela jeda program Short Courses of The Hague Academy of International Law yang diselenggarakan di fasilitas Philippine Judicial Academy (PHILJA), sebuah percakapan ringan namun berbobot terjalin. Seorang hakim delegasi dari Indonesia tampak santai berdiskusi dengan salah satu rekan sejawatnya, seorang hakim dari Kamboja, sambil menikmati suasana asri tempat kegiatan berlangsung. Obrolan yang bermula dari saling bertukar sapa dan pengalaman bersidang itu perlahan mengarah pada isu nyata yang tengah menjadi sorotan di kawasan ASEAN. Hakim…

और पढ़ें

Melupakan sejenak palu sidang dan tumpukan berkas perkara, sembilan hakim dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melangkahkan kaki ke Bonifacio Global City (BGC) dengan mata berbinar. Bagi mereka yang terbiasa dengan ritme ketat ruang sidang, sore di kawasan elite Manila ini menawarkan pelarian yang sempurna. BGC seolah mematahkan stereotip hiruk-pikuk ibu kota Filipina yang padat; menyambut rombongan dengan trotoar lebar yang mulus, jajaran gedung pencakar langit berlapis kaca, dan udara sore yang bersahabat. Tanpa balutan toga kebesaran, mereka membaur santai dalam pakaian kasual, layaknya pelancong biasa yang siap mengeksplorasi sudut-sudut modern kota. Berjalan beriringan menyusuri Bonifacio High Street, suasana terasa begitu…

और पढ़ें

Mengambil jeda sejenak dari padatnya agenda akademik, sembilan delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyambut dengan antusias undangan City Tour yang diselenggarakan oleh Philippine Judicial Academy (PHILJA). Rombongan yang membawa nama harum peradilan Indonesia ini terdiri dari empat Hakim Yustisial MA RI, yakni Aryaniek Andayani, Armansyah, Tri B.K. Abdul Gafur, dan Maria Fransiska Walintukan. Mereka didampingi oleh lima hakim tangguh yang bertugas di berbagai wilayah nusantara: Rangga Lukita Desnata dari Pengadilan Negeri Muara Enim, Abi Zaky Azizi dari Pengadilan Negeri Marabahan, Ghesa Agnanto Hutomo dari Pengadilan Negeri Namlea, Wanda Rara Farezha dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dan Jatmiko Wirawan…

और पढ़ें

Dalam jagat pewayangan Jawa, tidak ada tokoh yang merepresentasikan hukum dan kebenaran sesejuk dan setegar Yudhistira. Dikenal juga dengan nama Puntadewa atau Dharmawangsa, ia adalah putra tertua Pandawa yang lahir dari Batara Dharma, Dewa Keadilan dan Kebenaran. Secara simbolis, Yudhistira digambarkan berdarah putih, sebuah metafora yang menunjukkan kesucian hati, ketulusan, dan ketiadaan hawa nafsu duniawi yang dapat membiaskan penilaian. Dalam kepemimpinannya di Kerajaan Amarta, Yudhistira bukan sekadar raja, melainkan personifikasi hukum itu sendiri, di mana setiap keputusannya selalu berlandaskan pada Dharma (kewajiban suci) dan kemaslahatan umat, bukan ambisi kekuasaan. Filosofi penegakan hukum yang dipegang Yudhistira adalah Adil Paramarta, yang berarti keadilan yang utama…

और पढ़ें

Paragraf 1: Banjir Bukti dan Tuntutan Historis Di tengah bencana banjir yang melanda kawasan Provinsi Loganiayang merupakan provinsi di Negara Kesatuan Republik Tropikania, yang secara kebetulan selalu berbanding lurus dengan jumlah izin tebang yang diterbitkan, publik akhirnya menyaksikan sesuatu yang mustahil: Bukti Fisik Forensik berupa kayu gelondongan berstempel resmi yang hanyut di tengah kota. Desakan publik yang berapi-api memaksa Kejaksaan Agung melakukan keajaiban abad ini: menyeret PT. Hutan Emas Abadi (PT. HEA), sang raksasa konsesi, ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum, yang jubahnya kali ini tampak terlalu berkilau dan penuh semangat yang mencurigakan, tidak hanya menuntut pertanggungjawaban, tetapi juga menuntut agar bencana tersebut…

और पढ़ें