अपडेट के लिए सब्सक्राइब करें
FooBar से कला, डिजाइन और व्यवसाय से जुड़ी नवीनतम रचनात्मक खबरें प्राप्त करें।
Author: Muamar Azmar Mahmud Farig
Di sela rangkaian kegiatan Training Programme for the Judges from the Republic of Indonesia, perhatian tidak hanya tertuju pada praktik persidangan atau pendekatan yudisial, tetapi juga pada satu aspek yang jarang dibahas secara terbuka: bagaimana sistem peradilan India membangun dan membiayai transformasi digitalnya secara besar-besaran. Diskusi ini menjadi relevan ketika membaca lebih jauh perkembangan e-Courts Mission Mode Project, sebuah program nasional India yang dirancang tidak sekadar untuk digitalisasi, tetapi untuk membangun ekosistem peradilan yang terintegrasi. Dari Proyek Teknologi ke Kebijakan Anggaran Pengalaman India menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan tidak dimulai dari teknologi, melainkan dari keputusan fiskal. Pada fase kedua (2015–2023) pengembangan…
Perjalanan menuju Jabalpur tidak dimulai dari ruang sidang, tetapi dari jalan yang panjang. Sekitar lima jam perjalanan darat ditempuh dari Bhopal, menyusuri Madhya Pradesh yang perlahan berganti dari hiruk kota menjadi suasana yang lebih tenang. Perjalanan itu berakhir pada malam hari, ketika rombongan peserta Training Programme for the Judges from the Republic of Indonesia tiba dan disambut dengan hangat oleh para hakim serta aparatur dari High Court of Madhya Pradesh. Sambutan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menghadirkan kesan awal tentang bagaimana institusi peradilan juga dibangun di atas etika kelembagaan yang hidup. Madhya Pradesh State Judicial Academy tempat rombongan menginap, sebuah…
Bagaimana hukum bekerja ketika kejahatan tidak lagi mengenal batas negara? Pertanyaan ini menjadi titik berangkat dalam sesi Transnational Crime: Adjudicatory Issues and International Cooperation yang disampaikan oleh Hon’ble Mr. Justice N. Kotiswar Singh, dan Justice C. V. Karthikeyan. Materi ini pada intinya tidak hanya menggambarkan kompleksitas kejahatan lintas negara, tetapi juga membuka ruang refleksi mengenai bagaimana dua negara berkembang seperti India dan Indonesia merespons fenomena yang sama dalam kerangka hukum yang berbeda. Secara konseptual, baik India maupun Indonesia berangkat dari pijakan yang sama. Keduanya merupakan pihak dalam United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), yang mendefinisikan kejahatan transnasional sebagai…
Perlindungan lingkungan hidup semakin menempatkan peradilan pada posisi yang tidak lagi sekadar sebagai penafsir norma, melainkan sebagai aktor yang turut membentuk arah kebijakan publik. Dalam konteks ini, pengalaman India menunjukkan bagaimana peradilan dapat memainkan peran progresif melalui pengembangan doktrin dan perluasan makna konstitusional, sementara Indonesia menghadapi dinamika yang berbeda dalam menerjemahkan mandat konstitusi ke dalam praktik penegakan hukum. Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan lagi apakah hukum lingkungan telah tersedia, melainkan sejauh mana hakim berani menggunakannya sebagai instrumen perlindungan yang efektif di tengah kompleksitas kepentingan pembangunan dan keberlanjutan. Sesi keenam dalam Training Programme for the Judges from the Republic of Indonesia…
Apakah penyelesaian sengketa selalu harus berakhir di ruang sidang, atau justru dapat dimulai dan diselesaikan di ruang-ruang sosial masyarakat itu sendiri? Pertanyaan ini mengemuka dalam sesi Alternative Dispute Resolution Mechanisms yang menghadirkan Justice N. Kotiswar Singh, hakim Agung India, sebagai salah satu pemateri utama dalam rangkaian pelatihan di National Judicial Academy, Bhopal. Dalam paparannya, Justice Singh tidak langsung berbicara mengenai regulasi atau prosedur modern. Ia justru memulai dari sejarah panjang yang mempertemukan India dan Indonesia dalam satu benang merah: tradisi penyelesaian sengketa berbasis komunitas. Sejak abad pertama, interaksi antara kedua peradaban telah membawa bukan hanya perdagangan dan budaya, tetapi juga…
Materi pertama pada Sesi keempat dalam rangkaian pendidikan bagi hakim Indonesia di National Judicial Academy India mengangkat tema Judicial Skills, yang disampaikan oleh Justice Mruganka Sekhar Sahoo dan Justice Sudhir Kumar Jain. Sama seperti materi sebelumnya, sesi ini diawali dengan pertukaran pengalaman konkret antara sistem peradilan Indonesia dan India, khususnya dalam hal manajemen perkara. Diskusi awal segera mengungkap perbedaan mendasar. Sistem peradilan Indonesia menetapkan batas waktu penyelesaian perkara yang relatif ketat, yakni lima bulan untuk perkara perdata dan tiga bulan untuk perkara pidana. Sebaliknya, sistem di India tidak mengenal kerangka waktu yang rigid, yang dalam praktiknya menyebabkan tidak sedikit perkara…
Transformasi digital dalam peradilan sering dipahami sebagai soal teknologi: aplikasi, perangkat, atau sistem elektronik. Namun pengalaman India menunjukkan sesuatu yang lebih mendasar. Digitalisasi peradilan bukan sekadar memindahkan proses manual ke dalam sistem digital, melainkan mengubah cara negara menghadirkan keadilan, dari yang berbasis prosedur menuju yang berbasis akses, data, dan hasil nyata. Gagasan ini mengemuka dalam sesi ICT in the Judicial System yang disampaikan oleh Humayun Rasheed Khan dan diperkaya oleh pandangan kebijakan dari R.C. Chavan. Sejak awal, sesi ini tidak sekadar menjelaskan teknologi yang digunakan, tetapi memperlihatkan bagaimana India membangun sebuah ekosistem peradilan digital secara bertahap, sistematis, dan berorientasi jangka…
Peradilan kontemporer berada dalam fase transisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia dituntut untuk tetap setia pada mandat konstitusional sebagai penjaga keadilan. Di sisi lain, ia tidak lagi dapat mengabaikan arus globalisasi hukum yang mendorong keterhubungan antar sistem peradilan di berbagai negara. Dalam konteks ini, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah perubahan itu perlu diikuti, melainkan bagaimana perubahan tersebut dipahami dan diintegrasikan secara tepat. Isu tersebut mengemuka dalam sesi pertama diklat peradilan di India yang menghadirkan dua tema besar, yakni Judicial Dialogue at the Global Level: Role of Bilateral Exchange oleh Mr. Viraj Singh dan The Judicial Architecture of…
Pada 8 April 2026, BSDK dalam kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim lintas lingkungan peradilan kembali menghadirkan ruang intelektual yang bernas. Pada sesi yang dimoderatori oleh bapak Dahlan Suherlan, Dr. Robertus Robet membawakan materi bertajuk Republikanisme, Demokrasi dan Negara Hukum yang tidak hanya menggugah secara konseptual, tetapi juga menantang cara berpikir praktis para hakim. Sejak awal, pemateri mengajak peserta melihat problem aktual Indonesia secara jernih: adanya klientelisme di level bawah, kartel partai di level menengah, dan oligarki di level atas, yang membentuk budaya politik hibrid antara elitisme, populisme, hingga kapitalisme. Dalam lanskap demikian, pertanyaan mendasar muncul, apakah demokrasi prosedural…
Kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia pada Selasa, 7 April 2026, menghadirkan Prof. Dr. Anhar Gonggong, M.A sebagai pemateri utama dengan topik “Melihat Sejarah Masa Lalu dan Membaca Peradaban Indonesia Masa Depan”, serta dimoderatori oleh Bapak Irvan Mawardi, S.H., M.H, Hakim Yustisial pada Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI Sebagai sejarawan senior yang lama bergelut dalam kajian sejarah dan kebudayaan Indonesia, Anhar Gonggong tidak sekadar memaparkan data historis, melainkan mengajak para hakim untuk membaca sejarah sebagai…

