Di sela rangkaian kegiatan Training Programme for the Judges from the Republic of Indonesia, perhatian tidak hanya tertuju pada praktik persidangan atau pendekatan yudisial, tetapi juga pada satu aspek yang jarang dibahas secara terbuka: bagaimana sistem peradilan India membangun dan membiayai transformasi digitalnya secara besar-besaran.
Diskusi ini menjadi relevan ketika membaca lebih jauh perkembangan e-Courts Mission Mode Project, sebuah program nasional India yang dirancang tidak sekadar untuk digitalisasi, tetapi untuk membangun ekosistem peradilan yang terintegrasi.
Dari Proyek Teknologi ke Kebijakan Anggaran
Pengalaman India menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan tidak dimulai dari teknologi, melainkan dari keputusan fiskal.
Pada fase kedua (2015–2023) pengembangan e-court di India, pemerintah India mengalokasikan anggaran sebesar ₹1.670 crore (sekitar Rp317 triliun) untuk membangun fondasi sistem digital peradilan. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan infrastruktur, pengembangan Case Information System (CIS), pembangunan National Judicial Data Grid (NJDG), hingga penyediaan layanan publik seperti e-filing dan e-payment.
Transformasi ini tidak berhenti di sana. Pada fase ketiga (2023–2027), anggaran meningkat signifikan menjadi ₹7.210 crore (sekitar Rp1.369 triliun) dengan fokus pada pengadilan tanpa kertas (paperless courts), integrasi kecerdasan buatan, serta perluasan layanan digital ke seluruh ekosistem peradilan.
Besaran anggaran tersebut memperlihatkan satu hal penting bahwa digitalisasi peradilan di India tidak diposisikan sebagai proyek teknis, tetapi sebagai program prioritas negara.
Skala Implementasi
Dengan dukungan anggaran tersebut, implementasi berjalan dalam skala yang sulit diabaikan.
Hingga akhir 2025:
- lebih dari 637 miliar halaman dokumen perkara telah didigitalisasi lebih dari 3,93 crore (±39 juta) sidang dilakukan melalui video conference
- sekitar 9,81 crore (±98 juta) perkara lalu lintas ditangani melalui pengadilan virtual dengan nilai pembayaran denda mencapai ₹973,32 crore (sekitar Rp184 triliun)
Selain itu, sistem e-filing telah digunakan untuk lebih dari 1,03 crore (10,3 juta) perkara, sementara platform digital peradilan menerima jutaan akses harian dari masyarakat.
Data ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menghasilkan nilai ekonomi yang nyata bagi negara.
Siapa yang Mengembangkan?
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sistem sebesar ini dibangun oleh aparatur peradilan sendiri atau pihak ketiga?
Pengalaman India menunjukkan model yang menarik. Pengembangan sistem berada di bawah kendali e-Committee Supreme Court of India, yang berperan sebagai pengarah kebijakan dan standar sistem. Namun, dalam implementasinya, pengembangan teknologi dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak eksternal.
Artinya, India tidak sepenuhnya outsourcing, tetapi juga tidak sepenuhnya in-house. Model yang digunakan adalah hybrid governance dimana arah kebijakan dikendalikan oleh lembaga peradilan namun eksekusi teknis dilakukan secara kolaboratif
Model ini menjaga dua hal sekaligus yakni kontrol kelembagaan dan fleksibilitas teknologi.
Integrasi sebagai Kunci
Salah satu kekuatan utama sistem India terletak pada integrasinya. Berbagai layanan seperti Case Information System (CIS), National Judicial Data Grid (NJDG), e-filing, virtual courts, video conferencing tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi berada dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Dalam konteks Indonesia, kondisi ini menghadirkan refleksi tersendiri. Saat ini, berbagai sistem seperti SIP, e-Court, dan e-Berpadu telah berkembang dengan baik, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu arsitektur nasional.
Pertanyaannya bukan lagi apakah sistem tersebut sudah berjalan, tetapi:
apakah sistem tersebut sudah saling berbicara satu sama lain?
SDM: Fondasi yang Sering Terlewat
Hal lain yang menarik adalah pendekatan India terhadap sumber daya manusia. Lebih dari 3,22 lakh (±322.000) pemangku kepentingan, termasuk hakim, telah mendapatkan pelatihan dalam penggunaan sistem digital.
Ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya soal teknologi, tetapi juga kesiapan manusia yang mengoperasikannya.
Pertanyaan yang relevan bagi Indonesia menjadi jelas:
apakah integrasi sistem dapat berhasil tanpa kesiapan SDM yang merata?
Refleksi untuk Indonesia: Anggaran sebagai Arah Kebijakan
Dari seluruh pengalaman tersebut, satu benang merah terlihat jelas integrasi sistem tidak mungkin terjadi tanpa keputusan anggaran yang terarah.
India tidak membangun sistem secara parsial. Ia membangun melalui desain jangka panjang dengan pendanaan multi-tahun dan pengendalian kelembagaan yang jelas
Dalam konteks Indonesia, pembelajaran ini membuka ruang diskusi yang lebih strategis. Integrasi SIP, e-Court, dan e-Berpadu bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut bagaimana sistem dirancang, bagaimana anggaran dialokasikan dan bagaimana prioritas kelembagaan ditentukan.
समापन
Pengalaman India menunjukkan bahwa peradilan modern tidak lagi dapat bergantung pada pendekatan konvensional. Teknologi telah menjadi bagian dari fungsi inti peradilan, bukan sekadar alat bantu.
Namun lebih dari itu, keberhasilan mereka memperlihatkan bahwa teknologi hanya akan efektif jika didukung oleh keberanian kebijakan untuk menginvestasikan dan mengintegrasikan sistem secara utuh.
Di titik ini, pertanyaan yang relevan bagi Indonesia bukan lagi apakah kita mampu membangun sistem peradilan digital, melainkan: apakah kita siap menjadikannya sebagai prioritas kebijakan yang didukung oleh anggaran negara secara serius?
Sumber:
Suara BSDK से जुड़ी ताज़ा ख़बरें पाने के लिए WhatsApp चैनल SUARABSDKMARI को फ़ॉलो करें।


