Author: Abdi Munawar Daeng Mangagang

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak awal dirancang untuk membawa perspektif tripartit ke ruang sidang. Namun setelah diangkat, mereka menjalankan kewenangan kehakiman penuh atas nama negara. Di sinilah persoalan muncul: apakah Hakim Ad Hoc PHI masih representasi organisasi, atau sudah semestinya diposisikan sebagai hakim profesional yang independen? Pertanyaan itu mengemuka mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan persetujuan lembaga pengusul dalam setiap pengangkatan kembali Hakim Ad Hoc PHI. Skema ini memunculkan dilema karena keberlanjutan jabatan hakim berpotensi bergantung pada entitas di luar struktur peradilan. Padahal, dalam praktiknya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerapkan evaluasi internal berbasis kinerja.…

और पढ़ें

Batasan usia pensiun seharusnya menjadi penanda paling jelas suatu jabatan bersifat permanen, bukan sementara. Di satu sisi, negara menetapkan usia pensiun bagi hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): sebuah ciri khas jabatan karier. Di sisi lain, posisi tersebut tetap diperlakukan seolah-olah sementara dan dibatasi secara ketat. Lebih ironis lagi, hakim karier yang telah pensiun justru diberikan ruang “napas kedua” untuk kembali menjabat sebagai hakim ad hoc di peradilan pidana khusus tanpa pembatasan serupa. Kontradiksi inilah yang mencerminkan standar ganda dalam sistem peradilan dan sekaligus mempertanyakan konsistensi logika keadilan yang digunakan. Hakim karier, dengan segala penghormatan terhadap kompetensi yuridisnya, merupakan…

और पढ़ें

Pendahuluan Sistem peradilan Indonesia mengenal berbagai jenis hakim ad hoc, mulai dari Tipikor, HAM, hingga Perikanan. Mayoritas posisi ini lahir sebagai respons atas krisis kepercayaan publik (crisis of confidence) pasca reformasi untuk memperkuat integritas hakim karier. Namun, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki akar sejarah yang berbeda. Ia bukan sekadar instrumen transisi, melainkan manifestasi dari kebutuhan yudisial akan keahlian praktis yang sebelumnya dikelola oleh lembaga administratif melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat (P4D/P4P). Kebutuhan ini bersifat permanen karena sengketa perburuhan memiliki karakter lex specialis yang sangat kental dengan dinamika sosiologis dan ekonomi. Oleh karena itu, memandang hakim…

और पढ़ें