Author: Sudiyo

अवतार फोटो

Wakil Kepala Pengadilan Militer I - 04 Palembang

A. Pendahuluan Pemidanaan atau penjatuhan pidana bukanlah persoalan yang sederhana, sebagaimana halnya menentukan unsur-unsur tindak pidana dalam suatu perbuatan. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem hukum pidana. Pembuktian terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum. Setelah suatu perbuatan dinyatakan terbukti sebagai tindak pidana, tahap selanjutnya yang tidak kalah penting dan kompleks adalah menentukan jenis serta bobot pidana yang tepat bagi pelaku. Penentuan pidana tersebut menuntut pertimbangan yang cermat, tidak hanya berlandaskan pada aspek yuridis formal, tetapi juga memperhatikan dimensi filosofis dan sosiologis. Dengan demikian, pemidanaan tidak dapat dipandang sebagai konsekuensi otomatis dari…

और पढ़ें

Pendahuluan Gempuran terhadap eksistensi peradilan militer dewasa ini dari berbagai penjuru bersifat multidimensional. Di satu sisi, terdapat dorongan pembaharuan dan reformasi hukum formal dan material dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026 yang menuntut penyesuaian terhadap prinsip negara hukum modern terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum. Di sisi lain, tekanan dan tuntutan publik terhadap reformasi peradilan militer menunjukkan eskalasi yang signifikan, khususnya terkait tuntutan penundukan anggota militer pada peradilan umum…

और पढ़ें

Pendahuluan Momentum kunjungan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, beliau menuliskan sekaligus membacakan pesan yang berbunyi, “Pengadilan Militer yang sukses adalah pengadilan yang mampu memenuhi ekspektasi masyarakat pencari keadilan”. Pesan tersebut terdiri dari kalimat yang sederhana, namun memiliki makna penting yang dapat dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman bagi lembaga pengadilan militer seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sekaligus mengahadapi arus deras pembaruan hukum nasional yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan serta eksistensi peradilan militer. Makna di balik pesan tersebut…

और पढ़ें

Latar belakang Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan subjek hukum “setiap orang”, termasuk prajurit aktif TNI. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menganut asas personalitas, prajurit aktif yang melakukan tindak pidana korupsi berada di bawah kewenangan peradilan militer. Secara normatif, peradilan militer memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili perkara Tipikor. Namun demikian persepsi publik masih negative terhadap independensi, akuntabilitas, dan transparansi pengadilan militer. Hal ini terkait dengan struktur peradilan militer, di mana subsistem aparat penegak hukum baik penyidik,…

और पढ़ें

Pendahuluan. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, politik, dan kesejahteraan masyarakat.[1] Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinamika penafsiran terhadap frasa “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memunculkan perdebatan, apakah rumusan tersebut harus dipahami sebagai delik formal atau delik materiil sehingga berimplikasi pada konstruksi pembuktian unsur “kerugian keuangan negara”. Pandangan yang menafsirkan frasa “dapat” menilai bahwa delik korupsi merupakan delik formal yang menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang, sehingga…

और पढ़ें

Pendahuluan Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) disusun berdasarkan pendekatan kesisteman yang memadukan berbagai konsepsi hukum acara pidana nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (KUHAP lama) dengan berbagai kekhususan acara yang bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer. Berdasarkan pendekatan kesisteman tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer, berbagai konsepsi dan rumusan hukum acara pidana yang tertuang dalam KUHAP diakomodir ke dalam hukum acara pidana militer. Tahapan proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan militer mulai dari…

और पढ़ें

Era KUHAP Baru Era berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selanjutnya dalam tulisan ini desebut dengan KUHAP lama akan segera berakhir dengan disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025, selanjutnya disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025 (selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan KUHAP baru). Salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP baru adalah dalam sistem pembuktian dan perluasan terhadap jumlah alat bukti. Sistem pembuktian dalam KUHAP lama secara tegas menganut teori sistem pembuktian undang-undang secara negatif…

और पढ़ें