Author: Rahimulhuda Rizki Alwi

Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menunjukkan konsistensi dalam mengimplementasikan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 205 dan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam praktiknya, mekanisme ini telah diterapkan secara berulang dalam penanganan perkara pidana tertentu oleh Hakim-Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Dalam minggu yang sama Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah memutus 3 (tiga) perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat berdasarkan tahapan Pengakuan Bersalah yaitu perkara Nomor 38/Pid.B/2026/PN Rkb, Nomor 41/Pid.B/2026/PN Rkb, dan Nomor 42/Pid.B/2026/PN Rkb masing-masing dengan Hakim yang berbeda. Dengan diputusnya perkara tersebut maka secara kumulatif Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah memutus…

और पढ़ें

Pidana Pokok dan Pidana Tambahan Pemidanaan dalam KUHP lama berorientasi pada kepentingan negara sebagai representasi perlindungan ketertiban umum yang tercermin melalui penjatuhan pidana pokok serta pidana tambahan. Pidana denda sebagai salah satu pidana pokok diposisikan sebagai instrumen pemidanaan yang bertujuan memberikan efek jera serta menegaskan otoritas negara atas suatu pelanggaran hukum. Namun dalam praktiknya orientasi negara-sentris kerap mengesampingkan posisi korban yang secara langsung mengalami kerugian akibat tindak pidana tetapi tidak selalu memperoleh pemulihan yang memadai melalui mekanisme pemidanaan konvensional. Perkembangan hukum pidana modern pasca terbitnya KUHP dan KUHAP Baru menunjukkan pergeseran orientasi pemidanaan yang mengutamakan penyelesaian konflik yang timbul serta…

और पढ़ें

Pendahuluan Masyarakat Indonesia tengah dihadapkan dengan musibah bencana yang baru-baru ini menimpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Banjir besar yang melanda ketiga provinsi tersebut sejak awal Desember hingga saat ini masih memberikan dampak masif yang melumpuhkan keberlangsungan kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah. Belum pulih dari hiruk pikuk akibat bencana dan pro kontra permasalahan penetapan Status Bencana Nasional, beberapa waktu yang lalu masyarakat kembali digegerkan dengan pernyataan Menteri Sosial terkait penggalangan dana yang harus berdasarkan izin pemerintah. Hal ini mengemuka karena banyaknya pegiat media sosial atau influencer melakukan inisiatif kemanusiaan dengan mengadakan penggalangan dana untuk membantu korban bencana baik melalui…

और पढ़ें