“Dunia intelektual kehilangan salah satu pemikir terbesarnya. Jurgen Habermas, filsuf berpengaruh asal Jerman, meninggal dunia pada usia 96 tahun, Sabtu (14/3/2026),” demikian sepenggal kutipan berita media online. Habermas, filsuf sekaligus sosiolog kondang dari Universitas Frankfurt, lahir pada tahun 1929 di Düsseldorf, Jerman. Dikenal sebagai generasi kedua dari Frankfurt School (mazhab Frankfurt), sebutan untuk sekelompok pemikir (Marcuse, Horkheimer, dan Adorno dalam generasi pertama), yang tergabung dalam Institute für Sozialforschung, Jerman.
Melihat latar belakang dan perjalanan hidup beberapa pemikir besar dunia yang kemudian menjadi inspirasi mereka dalam mengembangkan gagasan intelektualnya. Habermas lahir dengan kondisi bawaan pada langit-langit mulut (cleft palate) yang membuatnya kesulitan berbicara pada masa kecil dan harus menjalani berbagai operasi. Sejumlah peneliti menilai bahwa dimensi kehidupan inilah yang mendorong ketertarikan Habermas pada persoalan komunikasi, bahasa, dan pentingnya dialog rasional dalam kehidupan publik.
Habermas mengembangkan teori kritis (critical theory) dan konsep pragmatika (universal pragmatics) terkait analisis komunikasi publik, demokrasi, dan legitimasi hukum. Secara singkat dapat dipahami bahwa teori kritisnya adalah mencari kondisi-kondisi komunikatif yang memungkinkan diskusi-diskusi rasional tentang persoalan-persoalan publik dan pengambilan keputusan demokratis. Habermas juga mengembangkan konsep pragmatika universal bahwa kebenaran memperoleh validasi melalui konsensus yang dicapai dalam komunikasi. Perkembangan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan melalui diskursus rasional inilah kemudian dipahami sebagai bagian dari proses evolusi sosial (teori evolusi sosial).
Sepanjang karier akademiknya, Habermas menulis sejumlah karya penting yang memengaruhi teori sosial, politik, dan hukum modern. Dalam pemikirannya tentang hukum, ia menekankan bahwa legitimasi hukum tidak hanya berasal dari kekuasaan negara, tetapi dari proses komunikasi rasional dalam masyarakat demokratis. Gagasan komunikasi rasional ini berkaitan dengan konsep tindakan komunikatif yang dikembangkan dalam masterpiece-nya Teori Tindakan Komunikatif (Theorie des kommunikativen Handelns, 1981). Menurutnya, norma sosial dan hukum memperoleh legitimasi apabila melalui diskursus rasional di antara warga yang bebas dan setara untuk kemudian (argumen) dapat diuji secara terbuka oleh semua pihak yang terdampak.
Dalam konteks ini, hukum kemudian dianggap sah apabila dibentuk melalui proses deliberasi publik yang bebas dari dominasi. Perspektif ini menggeser pandangan hukum dari sekadar produk otoritas negara menjadi hasil interaksi komunikatif dalam ruang publik demokratis.
Hubungan antara hukum dan demokrasi dijelaskan secara sistematis oleh Habermas dalam karya besarnya Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, yang dalam bahasa aslinya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats.
Dalam karya tersebut, Habermas memaparkan bahwa hukum berada di antara dua dimensi utama: fakta sosial yang berkaitan dengan realitas kekuasaan politik, dan norma yang berkaitan dengan prinsip keadilan dan legitimasi. Hukum berfungsi sebagai jembatan antara keduanya. Dari sini Habermas mengembangkan teori demokrasi deliberatif (deliberative Demokratie), yakni gagasan yang menekankan pentingnya prosedur komunikasi untuk meraih legitimasi hukum di dalam sebuah proses pertukaran yang dinamis antara sistem politik dan ruang publik yang dimobilisasi secara kultural.
Dalam perspektif ini, bahwa hukum yang legitim seharusnya lahir melalui proses diskusi publik yang rasional dan terbuka (inklusif). Untuk itu lembaga seperti parlemen, pengadilan, dan masyarakat sipil memainkan peran penting dalam membentuk norma hukum yang dapat diterima secara rasional oleh warga negara.
Selain itu, Habermas melihat hukum sebagai salah satu medium integrasi sosial. Dalam masyarakat yang kompleks, integrasi sosial tidak hanya terjadi melalui mekanisme pasar yang diatur oleh uang atau melalui kekuasaan negara, tetapi juga melalui sistem hukum yang dilegitimasi secara demokratis. Hukum berfungsi memecahkan konflik, menjaga stabilitas demokrasi, serta melindungi hak-hak warga negara. Atas dasar itulah mengapa kemudian pemikiran Habermas sering digunakan dalam filsafat hukum modern untuk menjelaskan bahwa keabsahan hukum dan keadilan tidak hanya ditentukan oleh validitas formal suatu aturan, namun kualitas proses diskursus demokratis yang melahirkan dan membenarkannya juga turut menentukan.
Dalam pemikiran Habermas mengenai negara hukum demokratis, pengadilan tidak dipahami sekadar sebagai lembaga yang menerapkan undang-undang secara mekanis. Dalam kerangka teori diskursus tentang hukum dan demokrasi, pengadilan menjalankan apa yang disebut sebagai diskursus-diskursus penerapan (Anwendungsdiskurse), yaitu proses menafsirkan dan menerapkan norma hukum yang telah dibentuk secara demokratis terhadap kasus konkret-praktis melalui argumentasi hukum yang rasional. Dari pemikiran tersebut, kita dapat memaknai bahwa hakim – sebagai partisipan dalam diskursus hukum – dituntut untuk hadir memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik dalam setiap putusan. Sehingga, putusan pengadilan tidak hanya menyelesaikan suatu perkara, tetapi juga berkontribusi menjaga legitimasi hukum melalui praktik penalaran hukum yang terbuka dan rasional.
Pada akhirnya, kepergian Habermas menandai berakhirnya satu generasi penting dalam pemikiran kritis, sekaligus mewariskan gagasan intelektual tentang pentingnya komunikasi rasional, diskursus publik yang terbuka, dan demokrasi yang deliberatif. Di tengah kompleksitas dunia yang kerap diwarnai polarisasi, pemikirannya mengingatkan kita bahwa masih ada harapan bagi masyarakat yang lebih adil dengan terus berdialog secara rasional, menguji argumen, saling mendengar, dan mencari kesepahaman. Tentunya tidak melalui dominasi kekuasaan. Leb wohl, Herr Professor Habermas! Diskursus yang kau buka akan terus hidup.
Suara BSDK से जुड़ी ताज़ा ख़बरें पाने के लिए WhatsApp चैनल SUARABSDKMARI को फ़ॉलो करें।


