Senin, 13 April 2026 BSDK melalui Pusdiklat Teknis Peradilan Kembali mengadakan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Beberapa Pasal KUHP. Kegiatan ditandai dengan pembukaan dan penyampaian keynote speech oleh YM. Sutardjo, S.H., M.H., yang mewakili YM Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Dalam paparannya bertajuk “Penguatan Peran Hakim Dalam Transformasi Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP dan KUHP Baru dalam Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Substantif,” Hakim Agung kamar Pidana tersebut antara lain menyampaikan bahwa berlakunya KUHP yang baru serta pembaruan hukum acara pidana merupakan tonggak sejarah yang menandai pergeseran paradigma dari pendekatan legalistik semata menuju pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. “Perubahan ini menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, terutama hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Hakim tidak lagi hanya dipandang sebagai corong undang-undang, melainkan sebagai penafsir nilai keadilan yang hidup di tengah Masyarakat,” demikian pesan Hakim Agung yang juga pernah menjabat sebagai KPN Sidoarjo dan KPN Banjarmasin.
Lebih lanjut, YM Sutardjo mengingatkan, Hakim perlu dikuatkan secara kognitif, karena bagaimanapun implementasi norma baru tidak cukup hanya dengan memahami teks peraturan, tetapi juga memerlukan perubahan cara pandang, integritas moral, serta keberanian untuk menempatkan keadilan substantif di atas formalitas prosedural. KUHP baru membawa pembaruan penting, antara lain penguatan konsep keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan. Sementara itu, pembaruan KUHAP diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta memastikan proses peradilan yang transparan dan akuntabel.
“Dalam konteks ini, peran hakim menjadi semakin strategis, karena hakimlah yang memastikan bahwa semangat pembaruan tersebut benar benar terwujud dalam praktik persidangan. Putusan hakim tidak hanya menentukan nasib seseorang, tetapi juga mencerminkan wajah keadilan negara,” demikian tegas pria kelahiran Madiun mengakhiri sambutannya sebelum kemudian membuka kegiatan.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala BSDK Dr. H. Syamsul Arief menyampaikan bahwa perubahan mendasar Hukum Pidana baik dari aspek materiil maupun formil memerlukan pemahaman yang sistematis dan komprehensif. Melalui Pelatihan Yudisial yang dikemas secara blanded, yaitu pembelajaran mandiri dan pembelajaran klasikal via Zoom Meeting, diharapkan diskusi menarik yang memadukan pemahaman dan pergulatan akademis dari para Guru Besar dan Ahli Ilmu Hukum Pidana serta implementasi dan pengalaman praktis dari Para Yang Mulia dan Para Peserta bisa memunculkan pemahaman yang mendalam terhadap filosofi, asas, dan norma baru yang terkandung dalam KUHP dan KUHAP dan memberikan pengalaman best practice yang sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas yudisial.
Lebih lanjut, Kepala Badan menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh Peserta baik dari lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama (mahkamah syar’iyah) dan diikuti pula oleh Hakim Ad Hoc, dengan total peserta sejumlah 543. Untuk tahap I (Pembelajaran Mandiri) dilaksanakan tanggal 13-17 April 2026 dan tahap II (Pembelajaran Klasikal) dimulai 20 April s.d. 24 April 2026.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai Narasumber yang berpengalaman dan merupakan Tim Perumus KUHAP dan KUHP dari berbagai kampus terkemuka, seperti Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Islam Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Erlangga, Universitas Trisaksi, Universitas Sebelas Maret, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta serta Ketua Kamar Pidana, Para Hakim Agung dari Kamar Pidana, Panitera, dan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung.
Suara BSDK से जुड़ी ताज़ा ख़बरें पाने के लिए WhatsApp चैनल SUARABSDKMARI को फ़ॉलो करें।


