BOGOR, PUSDIKLAT MA RI – Di tengah gedung yang tenang di kawasan Megamendung, sebuah diskusi krusial tengah berlangsung pada Kamis, 23 April 2026. Bukan sekadar pelatihan rutin, “Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah” kali ini menjadi panggung bagi sebuah gagasan besar: mendefinisikan ulang batas kewenangan Peradilan Agama dalam ekosistem ekonomi syariah nasional.
Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, hadir membawa diskursus hangat mengenai “Penyelesaian Sengketa Niaga Syariah”. Beliau menegaskan bahwa pesatnya perkembangan ekonomi syariah menuntut kesiapan lembaga peradilan yang lebih dari sekadar “siap”, tetapi juga memiliki fondasi regulasi yang kokoh.
Revolusi Nomenklatur: Mengapa Niaga Syariah Penting?
Selama ini, publik lebih mengenal kewenangan Peradilan Agama dalam ranah privat seperti pernikahan atau waris. Namun, Dr. Imron Rosyadi melontarkan visi yang lebih luas. Kewenangan Niaga Syariah, menurut beliau, idealnya mencakup tiga pilar utama: Kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Likuidasi Kekayaan Bank Syariah.
“Nomenklatur itu penting. Untuk menjadi norma undang-undang, istilah ‘Niaga Syariah’ harus masuk dalam sistem hukum kita secara eksplisit,” ungkap Dr. Imron di depan para peserta pelatihan.
Rasionalisasi HAKI dan Likuidasi Bank
Bagaimana mungkin HAKI (seperti Hak Paten atau Hak Cipta) masuk ke Peradilan Agama? Argumentasinya sederhana namun tajam: jika objek HAKI tersebut lahir dari akad atau transaksi berbasis syariah, maka logis jika sengketa tersebut diselesaikan di bawah payung hukum syariah.
Demikian pula dengan likuidasi bank syariah. Dr. Imron menekankan bahwa jika nomenklatur Niaga Syariah telah diakui sepenuhnya, maka proses pemberesan aset bank syariah yang dilikuidasi otomatis menjadi kewenangan Peradilan Agama (PA), bukan lagi menjadi area abu-abu antara pengadilan umum dan agama.

Sengketa Kepailitan Syariah: Memahami Alur dan Logika Hukum
Dalam pemaparannya yang mendalam, Dr. Imron membedah alur kepailitan syariah berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004, namun dengan perspektif “penyesuaian syariah”.
1. Gerbang Awal: Syarat Pailit yang “Sederhana”
Banyak yang mengira pailit adalah proses kriminal. Faktanya, tujuan akhir kepailitan adalah mengubah harta debitur menjadi uang tunai untuk dibagi kepada kreditur secara adil. Syaratnya pun secara hukum dibuat sederhana (sumir):
- Memiliki minimal dua kreditur.
- Gagal membayar minimal satu utang yang sudah jatuh tempo.
2. Sita Umum: Konsekuensi Seketika
Begitu palu hakim diketuk dan menyatakan “Pailit”, maka terjadilah Sita Umum (conservatoir beslag). Sejak detik itu, debitur kehilangan hak mengelola hartanya. Seluruh aset tersebut dibekukan demi melindungi kepentingan para pemberi utang agar harta tidak “dilenyapkan” oleh debitur yang nakal.
3. Duet Maut: Kurator dan Hakim Pengawas
Dalam drama kepailitan, tokoh utamanya adalah Kurator. Mereka adalah profesional (pengacara atau akuntan) yang bertugas menjual harta pailit (Boedel Pailit). Namun, Kurator tidak boleh menjadi “raja kecil”. Mereka diawasi ketat oleh Hakim Pengawas untuk memastikan aset tidak dijual terlalu murah dan tidak terjadi praktik korupsi.
PKPU: “Napas Buatan” Sebelum Vonis Pailit
Selain kepailitan, materi ini juga menyoroti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU adalah ruang negosiasi. Debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian atau proposal restrukturisasi utang.
Anotasi Penting: PKPU sering disebut sebagai “napas buatan”. Jika proposal perdamaian disetujui melalui voting kreditur dan disahkan oleh hakim (Homologasi), maka status pailit terhindarkan. Namun, jika gagal, maka jalan satu-satunya adalah pailit.
Tantangan Regulasi: Mengapa UU No. 37 Tahun 2004 Belum Menyebut Peradilan Agama?
Salah satu bagian menarik dari diskusi ini adalah bedah sejarah hukum. Mengapa UU Kepailitan yang ada sekarang tidak menyebut Pengadilan Agama?
Dr. Imron menjelaskan bahwa UU No. 37 Tahun 2004 lahir sebelum adanya UU No. 3 Tahun 2006 yang memperluas kewenangan PA. Ini menciptakan “lubang hukum”. Beliau menawarkan dua solusi strategis:
- Amandemen: Menambahkan klausul “Pengadilan Agama” untuk setiap sengketa niaga yang menggunakan akad syariah.
- Produk Baru: Membentuk UU Kepailitan Syariah secara mandiri. Meski memakan waktu lama, ini dianggap ideal karena seluruh klausul syariah bisa dimasukkan tanpa harus mengekor pada ketentuan konvensional.
Penutup: Menuju Keadilan Substantif
Pesan kuat dari Hakim Agung Imron Rosyadi adalah bahwa proses hukum niaga syariah harus mencerminkan prinsip Pari Passu Pro Rata Parte—pembagian yang proporsional namun tetap menghargai urutan hak. Kreditur separatis (pemegang jaminan) tetap didahulukan, diikuti kreditur preferen (seperti gaji karyawan dan pajak), baru kemudian kreditur umum.
Pelatihan di Pusdiklat MA RI ini menjadi batu pijakan penting. Dengan pemahaman yang seragam di antara para hakim, diharapkan sengketa niaga syariah ke depan tidak lagi diselesaikan dengan keraguan, melainkan dengan kepastian hukum yang berkeadilan substantif bagi seluruh pelaku ekonomi syariah di Indonesia.
Suara BSDK से जुड़ी ताज़ा ख़बरें पाने के लिए WhatsApp चैनल SUARABSDKMARI को फ़ॉलो करें।


