Bogor, 14 Oktober 2026 – Pada hari ketiga pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti, para peserta mendapatkan pembekalan materi penting bertajuk “Implementasi SIPP dan e-Court dalam Tugas Panitera Pengganti Pengadilan Agama.” Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi aparatur kepaniteraan, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan peradilan agama yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi.
Materi disampaikan oleh Bapak Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI. Dengan pengalaman dan kompetensi di bidang peradilan, narasumber memberikan pemahaman mengenai pentingnya penguasaan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan layanan peradilan elektronik (e-Court) dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Panitera Pengganti.
Dalam pemaparannya, pembelajaran diarahkan pada peningkatan keterampilan peserta dalam mengoperasikan aplikasi SIPP dan e-Court sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Panitera Pengganti. Penguasaan kedua aplikasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi perkara, ketepatan pencatatan proses persidangan, serta kelancaran pelayanan peradilan berbasis elektronik.
Suasana pembelajaran berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta maupun diskusi kelompok. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman, mengklarifikasi berbagai persoalan teknis, serta mendiskusikan penerapan SIPP dan e-Court dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan di lingkungan Pengadilan Agama. Interaksi tersebut menjadi ruang pembelajaran yang penting agar materi yang disampaikan dapat dipahami secara lebih komprehensif dan aplikatif.
Dengan terselenggaranya pembelajaran ini, para peserta diharapkan semakin terampil mengoperasikan SIPP dan e-Court, sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsi Panitera Pengganti secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab demi terwujudnya pelayanan peradilan agama yang semakin berkualitas.
Saat menutup pelatihan, narasumber menyampaikan pesan bahwa sesungguhnya tidak semua pertanyaan dapat terjawab dalam kegiatan ini, melainkan praktik langsunglah yang akan melengkapi kekurangannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


