Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Agama seluruh Indonesia memasuki hari terakhir pada Jumat (16/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara klasikal sejak Senin, 12 Oktober 2026, di Mega Mendung, Bogor, ditutup dengan sesi studi kasus dan diskusi kelompok yang berfokus pada penyusunan produk Berita Acara Sidang oleh Panitera Sidang.
Pada sesi pertama, sebanyak 43 peserta dibagi menjadi empat kelompok untuk membahas dan memecahkan berbagai studi kasus menarik yang berkaitan dengan kewenangan Peradilan Agama. Melalui diskusi tersebut, setiap kelompok ditugaskan menghasilkan produk berupa Berita Acara Sidang dengan memperhatikan ketentuan hukum acara serta ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Panitera Pengganti.
Kegiatan ini didampingi oleh empat fasilitator, yaitu Kelompok 1 oleh Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I.; Kelompok 2 oleh Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag.; Kelompok 3 oleh Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H.; dan Kelompok 4 oleh Ahmad Muzayyin Destuladoe, S.Si., S.Sy., M.H. Para fasilitator hadir langsung di ruang belajar peserta untuk memberikan arahan, mendampingi proses diskusi, serta memastikan pembahasan berjalan sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Dalam arahannya, Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag. menyampaikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan diskusi dan menekankan pentingnya mengidentifikasi isu utama dalam setiap kasus yang disajikan. Sementara itu, Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I. mengingatkan agar peserta memfokuskan pembahasan pada aspek-aspek yang sesuai dengan kewenangan dan peran Panitera Pengganti, sehingga hasil diskusi dapat mencerminkan penerapan kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas di pengadilan.

Dalam pelaksanaan studi kasus dan diskusi kelompok, peserta membahas sejumlah isu penting yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Panitera/Panitera Pengganti di lingkungan Peradilan Agama. Pada Kasus 1, pembahasan difokuskan pada penerapan e-Litigasi ketika Termohon tidak bersedia persidangan dilaksanakan secara elektronik, tata cara pemeriksaan permohonan sita jaminan, serta prosedur pengucapan putusan. Sementara itu, pada Kasus 2, peserta mendalami tata cara pemeriksaan permohonan sita jaminan, pelaksanaan pemeriksaan setempat, serta penanganan eksepsi kewenangan mengadili. Berbagai isu tersebut didiskusikan secara mendalam untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap hukum acara, ketepatan administrasi persidangan, dan peran Panitera Pengganti dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan perkara.
Suasana diskusi kelompok berlangsung kondusif, partisipatif, dan inklusif. Setiap peserta memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pendapat, bertukar pengalaman, serta memberikan kontribusi dalam merumuskan penyelesaian atas kasus yang dibahas. Interaksi antarpeserta juga mendorong terbangunnya pemahaman bersama mengenai pentingnya ketelitian, ketepatan pencatatan persidangan, dan tertib administrasi perkara.
Setelah diskusi selesai, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil pembahasannya. Presentasi berlangsung secara interaktif melalui sesi tanggapan silang, yakni hasil presentasi Kelompok 1 ditanggapi oleh Kelompok 3, sedangkan presentasi Kelompok 2 ditanggapi oleh Kelompok 4, demikian pula sebaliknya. Pola ini memberikan ruang bagi peserta untuk menguji argumentasi, memperkaya sudut pandang, dan mengevaluasi hasil kerja setiap kelompok.

Para fasilitator turut memberikan umpan balik yang spesifik dan konstruktif dengan menyoroti poin-poin penting, membangun konsensus, serta menghubungkan hasil diskusi dengan pengalaman nyata peserta dalam menjalankan tugas di lingkungan peradilan. Dengan demikian, kegiatan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian studi kasus, tetapi juga pada penguatan kemampuan analisis, kerja sama, dan penerapan pengetahuan teknis dalam praktik persidangan.
Sesi studi kasus dan diskusi kelompok diakhiri dengan closing statement dari fasilitator. Salah satunya Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I. menekankan agar Panitera/Panitera Pengganti dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitera Sidang tetap mengacu pada Hukum Acara, khususnya Hukum Acara dalam persidangan elektronik untuk persidangan yang dilaksanakan secara e-litigasi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pelatihan, khususnya dalam memperkuat kompetensi Panitera/Panitera Pengganti dalam menyusun Berita Acara Sidang serta melaksanakan tugas secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab demi mendukung tertib administrasi perkara dan kelancaran proses persidangan di lingkungan Peradilan Agama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

