Jeddah – Sebanyak 77 pasangan warga negara Indonesia (WNI) dijadwalkan mengikuti sidang isbat nikah di Jeddah, Arab Saudi, pada 16–17 Oktober 2026. Persidangan ini disiapkan Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) bersama Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya membuka akses layanan peradilan bagi WNI di luar negeri, terutama pasangan yang memerlukan kepastian hukum atas status perkawinannya. Kepastian itu berkaitan dengan pemenuhan hak sipil, administrasi kependudukan, dan dokumen keluarga sesuai peraturan perundang-undangan.
Plt. Direktur Jenderal Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan pentingnya negara hadir memberikan layanan hukum kepada warganya, termasuk mereka yang tinggal jauh dari tanah air. Melalui persidangan di Jeddah, para pemohon diharapkan dapat menempuh proses hukum yang diperlukan tanpa harus menghadapi berbagai hambatan yang mungkin muncul apabila perkaranya diselesaikan di Indonesia.
Dukungan Bappenas dan Kemlu
Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Reza Faraby Eddy Haryadi, mengapresiasi peran Mahkamah Agung, Ditjen Badilag, dan PA Jakarta Pusat dalam menghadirkan layanan hukum bagi WNI di luar negeri. Menurutnya, program isbat nikah yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir memperluas jangkauan layanan keadilan bagi masyarakat yang terkendala memperoleh kepastian status perkawinan. Keberlanjutan program ini membutuhkan koordinasi antarlembaga, mulai dari perencanaan hingga dukungan pelaksanaannya.
Dukungan senada disampaikan Wahyu Permana dari Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri. Kerja sama antara lembaga peradilan dan perwakilan diplomatik dipandang penting untuk memfasilitasi kebutuhan hukum WNI di wilayah kerja perwakilan RI di Arab Saudi.
Sekretaris Ditjen Badilag MA RI, Arief Hidayat, turut mengapresiasi koordinasi Mahkamah Agung dengan KJRI Jeddah dan Direktorat PWNI dalam menyiapkan persidangan dua hari tersebut. Ia berharap seluruh rangkaian pemeriksaan atas 77 perkara permohonan isbat nikah berjalan tertib dan lancar.
PA Jakarta Pusat Siapkan Tim
Ketua PA Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menyampaikan terima kasih atas dukungan Mahkamah Agung, Ditjen Badilag, Bappenas, dan KJRI Jeddah. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim yang terdiri atas hakim dan tenaga kepaniteraan untuk menangani persidangan.
Pengalaman penyelenggaraan pada tahun-tahun sebelumnya diharapkan menjadi bahan evaluasi agar setiap perkara ditangani secara cermat, terlebih jumlah permohonan mencapai 77 perkara. Kesiapan personel, kelengkapan dokumen, dan ketelitian memeriksa keterangan para pemohon menjadi kunci terjaganya kualitas proses peradilan.
Tetap Pemeriksaan Yudisial
Perluasan akses layanan tidak menggeser prinsip kehati-hatian dan independensi hakim. Sidang isbat nikah bukan sekadar proses administratif, melainkan pemeriksaan yudisial untuk menilai apakah suatu perkawinan memenuhi syarat hukum untuk ditetapkan oleh pengadilan. Karena itu, keikutsertaan dalam program tidak otomatis berarti permohonan dikabulkan. Setiap perkara diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan, dan fakta yang terungkap di persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan pengadilan selanjutnya menjadi dasar bagi proses administrasi terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, pelayanan peradilan yang inklusif diharapkan makin menjangkau masyarakat Indonesia di luar negeri, dengan keberhasilan yang diukur bukan hanya dari jumlah perkara, tetapi juga dari ketepatan pemeriksaan, kepastian hukum, akuntabilitas proses, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


