Sibuhuan — Sengketa lingkungan hidup antara sebuah organisasi pemantau pembangunan dan lembaga riset kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berakhir tanpa ada pihak yang dikalahkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menguatkan kesepakatan damai para pihak dalam Akta Perdamaian Nomor 16/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sbh yang diucapkan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Perkara tersebut bermula dari gugatan Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (DPP-PIP2N) yang didaftarkan pada 30 Juli 2026. DPP-PIP2N menggugat PT Riset Perkebunan Nusantara cq Pusat Penelitian Kelapa Sawit sebagai Tergugat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas sebagai Turut Tergugat, dengan dalil perbuatan melawan hukum atas dugaan perusakan fungsi pelestarian lingkungan hidup serta tuntutan pemulihan lingkungan.
Perdamaian dicapai melalui mediasi bersama Hakim Mediator Chindy Olsa Putri, S.H. Hasilnya dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertulis tertanggal 23 September 2026. Dalam kesepakatan itu, para pihak mencatat telah bersama-sama melihat dan memeriksa dokumen Tergugat, Turut Tergugat, dan Penggugat. Penggugat dan Turut Tergugat juga mengakui bahwa Tergugat memiliki dokumen perizinan perkebunan.
Ketiga pihak mengakui legalitas perizinan perkebunan Tergugat sesuai Sertipikat Hak Pakai Nomor 1/Padang Mandarsah, kini Desa Sihiuk, seluas 412,4 hektare. Hak pakai tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Nomor 61/HP/22.10/94 tanggal 19 November 1994, tercatat atas nama Departemen Pertanian Republik Indonesia, untuk pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit. Atas dasar pengakuan itu, para pihak menyepakati bahwa Tergugat tidak melakukan perusakan di areal tersebut dan tidak perlu melakukan pemulihan lingkungan sebagaimana dituntut.
Kesepakatan tidak berhenti pada pengakuan legalitas. Tergugat berkomitmen melengkapi perizinan lain yang berkaitan dengan operasional perkebunan, meliputi status pemanfaatan ruang, pertanahan, kawasan hutan, persetujuan, dan dokumen administratif lainnya, sepanjang berdasarkan hasil verifikasi atau ketentuan instansi berwenang, antara lain Kementerian LHK dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Tergugat wajib berkoordinasi dengan instansi tersebut dalam kurun waktu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seluruh biaya pengurusan menjadi tanggung jawab Tergugat.
Kesepakatan juga mengatur peran masing-masing pihak. Turut Tergugat berkedudukan sebagai pengawas dan penata pemenuhan dokumen dan perizinan perkebunan Tergugat. Dalam peran itu, Turut Tergugat melaksanakan verifikasi, pengawasan, dan pemberian rekomendasi sesuai kewenangannya, serta menerima pemberitahuan atas setiap proses pengurusan perizinan yang dilakukan Tergugat. Penggugat menerima itikad baik Tergugat dan, bersama pihak lainnya, sepakat tidak mengajukan tuntutan hukum lain atas objek dan pokok sengketa yang sama, sepanjang Tergugat menjalankan kewajibannya.
Kesepakatan turut mengatur akibat apabila kewajiban itu tidak dipenuhi. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keputusan instansi berwenang Tergugat dinyatakan tidak memenuhi kewajiban melengkapi perizinan, tindakan administratif terhadap Tergugat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Majelis Hakim yang terdiri dari Rocky Belmondo F. Sitohang, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua serta Gierda Naomi Shelma Silalahi, S.H. dan Kesia Enjela Ambarita, S.H. sebagai Hakim Anggota memusyawarahkan perkara ini pada Senin, 28 September 2026. Majelis menilai hal-hal yang disepakati tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kepatutan, tidak merugikan pihak ketiga, serta dapat dilaksanakan. Kesepakatan tersebut, menurut Majelis, mengikat para pihak untuk ditaati dan dilaksanakan sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Majelis juga merujuk Pasal 154 RBg/Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam amarnya, Majelis menghukum Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat untuk menaati Kesepakatan Perdamaian. Tergugat dan Turut Tergugat dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp273.000,00. Dalam kesepakatan, pembebanan biaya ini disebut sebagai ucapan terima kasih atas kepedulian Penggugat terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Padang Lawas.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri Panitera Pengganti Elyadi Ananta Karo-Karo, S.H. serta kuasa ketiga pihak, lalu dikirim melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari yang sama. Dengan dikuatkannya kesepakatan tersebut, para pihak terikat melaksanakan seluruh isi perdamaian, dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas berperan sebagai pengawas pemenuhan perizinan Tergugat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


