
Dalam dua tulisan sebelumnya, kita membahas keterbatasan pengamanan fisik pengadilan dan pentingnya menyatukan koordinasi yang selama ini tersebar di berbagai pihak. Kini, pertanyaannya adalah bagaimana merancang sistem yang mampu menyatukan semua unsur tersebut agar bekerja menuju tujuan yang sama.
Pernahkah kita memperhatikan menara pengawas di bandara? Menara itu tidak menerbangkan pesawat, mengisi bahan bakar, atau mengangkut penumpang. Namun, tanpa koordinasi dari menara pengawas, pesawat dengan pilot berpengalaman dan teknologi canggih sekalipun dapat menghadapi risiko ketika berada di ruang udara yang sama. Menara pengawas tidak menambah jumlah pesawat, tetapi memastikan semuanya berkomunikasi dan bergerak secara terkoordinasi.
Begitulah gambaran sederhana Pusat Komando Keamanan Pengadilan yang kita bayangkan. Bukan sekadar ruangan penuh layar atau teknologi yang tampak modern, melainkan sistem yang menyatukan manusia, prosedur, informasi, dan pengambilan keputusan. Intinya, keamanan pengadilan harus dipahami sebagai sebuah sistem, bukan sekadar kumpulan fasilitas dan petugas.
Tiga Janji yang Harus Dipenuhi

Berbagai dokumen kebijakan dan kajian memberikan gambaran bahwa pusat komando berfungsi sebagai “otak” yang menghubungkan teknologi, prosedur, data risiko, dan manusia. Namun, sistem yang baik harus memiliki tujuan yang jelas. Setidaknya ada tiga hal mendasar yang perlu diwujudkan.
Pertama, melindungi independensi hakim. Hakim seharusnya dapat berkonsentrasi memeriksa dan memutus perkara tanpa harus memikirkan siapa yang menjaga pintu atau bagaimana petugas pengamanan berkoordinasi. Kemerdekaan hakim membutuhkan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan terlindungi. Karena itu, pengelolaan keamanan gedung perlu dipisahkan secara tegas dari pelaksanaan fungsi yudisial. Hakim tetap memegang kendali atas ketertiban persidangan, tetapi tidak dibebani tanggung jawab mengatur personel keamanan maupun rantai komando operasional gedung.
Kedua, mengubah pola pengamanan dari reaktif menjadi preventif. Selama ini, pengamanan sering kali baru menjadi perhatian besar setelah insiden terjadi. Pendekatan berbasis risiko mengajak kita melakukan langkah yang lebih dini, seperti memeriksa kerentanan fasilitas, mengenali potensi ancaman, dan memperbaiki prosedur sebelum masalah muncul. Kita tidak cukup hanya tanggap ketika keadaan darurat terjadi. Kita juga harus mampu belajar untuk mencegahnya.
Ketiga, menjaga pengadilan tetap ramah bagi masyarakat. Ada anggapan bahwa semakin aman suatu tempat, semakin tertutup pula aksesnya. Padahal, keamanan dan keterbukaan tidak harus dipertentangkan. Prinsip secure but welcoming mengingatkan kita bahwa pengadilan harus aman dan tertib tanpa kehilangan wajah kemanusiaannya. Masyarakat yang datang mencari keadilan tidak seharusnya merasa sedang memasuki benteng yang menakutkan.
Bagaimana pusat komando menjalankan tugasnya? Rancangan ini dapat dipahami melalui lima fungsi utama yang diibaratkan sebagai bagian dari tubuh manusia.

Mata: pemantauan terpadu. Kamera, sensor akses, dan indikator potensi gangguan harus menjadi bagian dari sistem pemantauan yang benar-benar berfungsi. Informasi yang tersedia tidak cukup hanya direkam, tetapi juga perlu dipantau dan ditindaklanjuti oleh petugas yang bertanggung jawab.
Telinga: penerimaan laporan dan sinyal darurat. Laporan intimidasi, tombol darurat di ruang sidang, dan catatan insiden perlu terhubung dengan mekanisme penerimaan laporan yang jelas. Dengan demikian, informasi penting tidak berhenti pada satu petugas atau tertumpuk dalam administrasi tanpa tindak lanjut.
Lidah: koordinasi lintas lembaga. Pusat komando menjadi penghubung antara pengadilan, Polri, Kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, dan penyedia jasa pengamanan. Koordinasi ini diperlukan agar setiap pihak memahami tugasnya dan tidak bergerak sendiri-sendiri ketika menghadapi situasi yang sama.
Otak dan tangan: pengambilan keputusan dan penanganan keadaan darurat. Informasi yang diterima harus dapat diterjemahkan menjadi tindakan yang tepat. Hal ini mencakup intervensi dini, pengerahan petugas, penyesuaian pengamanan untuk persidangan berisiko tinggi, dan pelaksanaan prosedur keadaan darurat.
Ingatan: evaluasi dan audit berkala. Setiap insiden perlu menjadi bahan pembelajaran. Data kejadian dapat digunakan untuk mengenali kelemahan fasilitas, memperbaiki prosedur, memperbarui pemetaan risiko, dan menyusun kebutuhan anggaran. Tanpa evaluasi, kita berisiko mengulangi kesalahan yang sama dengan cara yang berbeda.
Kelima fungsi tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Pemantauan tanpa respons hanya menghasilkan informasi. Respons tanpa koordinasi berpotensi menimbulkan kebingungan. Sementara itu, tindakan tanpa evaluasi membuat organisasi kehilangan kesempatan untuk belajar.
Rantai Komando: Tegas, tetapi Tidak Menekan

Sistem keamanan membutuhkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas. Dalam rancangan ini, pada tingkat pusat, unit kebijakan keamanan peradilan di Mahkamah Agung bertugas menyusun kebijakan dan standar nasional. Pada tingkat wilayah, pengadilan tinggi berperan mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan standar. Sementara itu, di setiap satuan kerja, manajer keamanan mengoordinasikan ruang kendali setempat dan pelaksanaan pengamanan sehari-hari.
Namun, hal terpenting bukan hanya siapa berada di posisi mana dalam bagan organisasi, melainkan batas kewenangan yang harus dijaga. Hakim tidak seharusnya ditempatkan dalam rantai komando operasional keamanan gedung. Fungsi administratif dan pengamanan harus berjalan selaras dengan fungsi yudisial, tanpa mencampuri independensi hakim.
Ibarat sebuah rumah, pondasi dan atap memiliki fungsi berbeda, tetapi keduanya diperlukan agar rumah tetap berdiri. Demikian pula, tata kelola keamanan dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus saling mendukung tanpa saling mengambil alih kewenangan.
Pembagian peran perlu dirumuskan secara jelas. Ketua pengadilan bertanggung jawab atas penyelenggaraan keamanan di satuan kerjanya, termasuk menetapkan tim pelaksana dan mempertimbangkan kebutuhan pengamanan untuk persidangan berisiko tinggi. Kepaniteraan menyampaikan informasi mengenai jadwal dan karakteristik perkara yang relevan bagi perencanaan pengamanan, tanpa mengambil alih kewenangan operasional petugas keamanan. Kesekretariatan mendukung penyediaan sarana, pemeliharaan teknologi, dan penganggaran. Adapun petugas pengamanan melaksanakan pemeriksaan akses, menjaga ketertiban, dan membantu mencegah eskalasi konflik.

Di luar pengadilan, Polri menjadi mitra penting dalam penanganan ancaman serius dan pengamanan persidangan berisiko tinggi. TNI dapat memberikan dukungan sesuai kewenangan dan kebutuhan strategis, termasuk dalam konteks peradilan militer. Kejaksaan dan instansi yang menangani pemasyarakatan berkoordinasi dalam urusan pergerakan serta serah terima tahanan. Sementara itu, penyedia jasa pengamanan swasta bekerja di bawah pengawasan yang jelas, dengan standar kompetensi dan ukuran kinerja yang terukur.
Di balik pembagian peran tersebut terdapat prinsip sederhana: setiap pihak harus mengetahui tanggung jawabnya, memahami batas kewenangannya, dan mengetahui kepada siapa harus berkoordinasi ketika situasi berubah. Kejelasan ini bukan semata-mata persoalan birokrasi, melainkan kebutuhan nyata agar keselamatan manusia tidak terabaikan akibat ketidakjelasan tanggung jawab.
Pertanyaan berikutnya adalah bentuk kelembagaan seperti apa yang paling sesuai bagi Indonesia. Rancangan ini menawarkan dua pilihan yang perlu dikaji berdasarkan kebutuhan, kewenangan hukum, kesiapan organisasi, dan kemampuan anggaran.

Pilihan pertama adalah unit kebijakan internal dengan kerjasama terpadu. Mahkamah Agung membentuk unit kebijakan di tingkat pusat dan menugaskan manajer keamanan di setiap satuan kerja. Pelaksanaannya didukung oleh personel internal, petugas pengamanan yang memenuhi standar kompetensi, serta kerja sama operasional dengan Polri.
Pendekatan ini relatif pragmatis karena dapat dikembangkan secara bertahap dengan memanfaatkan struktur yang ada. Namun, efektivitasnya bergantung pada kejelasan kewenangan, kualitas pengawasan, kesiapan petugas, dan kecepatan koordinasi dengan Polri ketika terjadi ancaman serius. Pelaksanaan di daerah juga perlu dijaga agar tidak berbeda jauh dalam hal standar dan mutu pengamanan.
Pilihan kedua adalah membentuk direktorat khusus dengan korps polisi pengadilan yang mandiri. Model ini menawarkan struktur komando dan spesialisasi yang lebih terintegrasi. Akan tetapi, pembentukannya memerlukan kajian mendalam mengenai kebutuhan personel, kewenangan penegakan hukum, biaya investasi dan operasional, penyesuaian peraturan, serta kemungkinan tumpang tindih kewenangan dengan Polri.
Pilihan pertama dapat menjadi langkah awal yang lebih realistis, sedangkan pilihan kedua dapat dikaji sebagai arah pengembangan jangka panjang. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Yang terpenting adalah membangun sistem awal yang kuat, dapat dievaluasi, dan memungkinkan penyempurnaan seiring bertambahnya pengalaman serta kebutuhan.
Keterbukaan yang Tetap Menjaga Keselamatan
Pembahasan mengenai keamanan pengadilan harus tetap memperhatikan batas informasi yang layak dibuka kepada publik. Penjelasan tentang tujuan kebijakan, pembagian peran, prinsip kerja, dan mekanisme akuntabilitas perlu disampaikan secara transparan. Sebaliknya, informasi operasional yang dapat dimanfaatkan untuk melemahkan pengamanan, seperti rincian akses terbatas, lokasi ruang aman, atau pola pengawalan, harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan dan kerahasiaan bukan dua hal yang saling meniadakan. Masyarakat berhak mengetahui alasan dan prinsip di balik kebijakan keamanan, sementara pengelola pengadilan berkewajiban menjaga informasi yang dapat membahayakan keselamatan hakim, aparatur, pengguna pengadilan, dan masyarakat.
Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Setiap rancangan kebijakan yang serius pada akhirnya harus berhadapan dengan keputusan konkret. Setidaknya ada lima pertanyaan yang perlu dijawab oleh pimpinan.
- Jalur regulasi. Apakah pembentukan sistem dimulai melalui PERMA untuk mengatur aspek internal, atau memerlukan Peraturan Presiden agar koordinasi, kewenangan, dan pembiayaan lintas lembaga memiliki dasar yang memadai?
- Bentuk kelembagaan. Apakah model unit kebijakan dengan kerja sama terpadu menjadi pilihan awal untuk tiga sampai lima tahun, sembari mengkaji kemungkinan pembentukan korps polisi pengadilan dalam jangka panjang?
- Keberlanjutan anggaran. Bagaimana memastikan pembiayaan melalui DIPA tidak hanya mencakup pengadaan awal, tetapi juga pemeliharaan teknologi, peningkatan kompetensi petugas, dan evaluasi sepanjang masa pakai sarana?
- Batas komando lintas lembaga. Bagaimana merumuskan nota kesepahaman dan protokol bersama agar tanggung jawab setiap pihak jelas, terutama dalam penanganan tahanan dan pengamanan persidangan berisiko tinggi?
- Penentuan pengadilan percontohan. Satuan kerja mana yang perlu diprioritaskan dalam tahap awal, misalnya melalui program percontohan pada 30 sampai 60 pengadilan, berdasarkan pemetaan risiko, kesiapan organisasi, dan kriteria yang terukur?

Kelima pertanyaan itu bukan sekadar persoalan teknis. Di baliknya terdapat pilihan tentang seberapa jauh kita bersedia membangun sistem yang melindungi orang-orang yang bekerja untuk menegakkan keadilan.
Menara pengawas tidak membuat langit bebas dari ancaman. Namun, menara itu membantu setiap pesawat mengetahui kondisi di sekitarnya dan memastikan ada pihak yang dapat dihubungi ketika keadaan memburuk.

Barangkali, itulah yang kita perlukan bagi rumah keadilan. Bukan janji bahwa ancaman tidak akan pernah datang, melainkan keyakinan bahwa ketika ancaman muncul, setiap orang mengetahui apa yang harus dilakukan dan tidak harus menghadapinya sendirian.

Sebab, menjaga keamanan pengadilan pada akhirnya bukan hanya soal melindungi gedung, melainkan juga melindungi manusia, menjaga independensi hakim, dan memastikan masyarakat tetap memiliki tempat yang aman untuk mencari keadilan.
Bersambung ke Bagian 4: Sembilan Puluh Hari Pertama, dari Gagasan Menuju Kenyataan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


