Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menjaga Benteng Keadilan: Aman dan Ramah untuk Semua

October 19, 2026

Sembilan Puluh Hari Menuju Keadilan yang Terjaga

October 19, 2026

Otak, Saraf, dan Tangan: Merancang Tata Kelola Keamanan Peradilan

October 19, 2026 · 15:33 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Otak, Saraf, dan Tangan: Merancang Tata Kelola Keamanan Peradilan

Otak, Saraf, dan Tangan: Merancang Tata Kelola Keamanan Peradilan

Cecep MustafaBy Cecep MustafaOctober 19, 2026 · 15:33 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam dua tulisan sebelumnya, kita membahas keterbatasan pengamanan fisik pengadilan dan pentingnya menyatukan koordinasi yang selama ini tersebar di berbagai pihak. Kini, pertanyaannya adalah bagaimana merancang sistem yang mampu menyatukan semua unsur tersebut agar bekerja menuju tujuan yang sama.

Pernahkah kita memperhatikan menara pengawas di bandara? Menara itu tidak menerbangkan pesawat, mengisi bahan bakar, atau mengangkut penumpang. Namun, tanpa koordinasi dari menara pengawas, pesawat dengan pilot berpengalaman dan teknologi canggih sekalipun dapat menghadapi risiko ketika berada di ruang udara yang sama. Menara pengawas tidak menambah jumlah pesawat, tetapi memastikan semuanya berkomunikasi dan bergerak secara terkoordinasi.

Begitulah gambaran sederhana Pusat Komando Keamanan Pengadilan yang kita bayangkan. Bukan sekadar ruangan penuh layar atau teknologi yang tampak modern, melainkan sistem yang menyatukan manusia, prosedur, informasi, dan pengambilan keputusan. Intinya, keamanan pengadilan harus dipahami sebagai sebuah sistem, bukan sekadar kumpulan fasilitas dan petugas.

Tiga Janji yang Harus Dipenuhi

Berbagai dokumen kebijakan dan kajian memberikan gambaran bahwa pusat komando berfungsi sebagai “otak” yang menghubungkan teknologi, prosedur, data risiko, dan manusia. Namun, sistem yang baik harus memiliki tujuan yang jelas. Setidaknya ada tiga hal mendasar yang perlu diwujudkan.

Pertama, melindungi independensi hakim. Hakim seharusnya dapat berkonsentrasi memeriksa dan memutus perkara tanpa harus memikirkan siapa yang menjaga pintu atau bagaimana petugas pengamanan berkoordinasi. Kemerdekaan hakim membutuhkan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan terlindungi. Karena itu, pengelolaan keamanan gedung perlu dipisahkan secara tegas dari pelaksanaan fungsi yudisial. Hakim tetap memegang kendali atas ketertiban persidangan, tetapi tidak dibebani tanggung jawab mengatur personel keamanan maupun rantai komando operasional gedung.

Kedua, mengubah pola pengamanan dari reaktif menjadi preventif. Selama ini, pengamanan sering kali baru menjadi perhatian besar setelah insiden terjadi. Pendekatan berbasis risiko mengajak kita melakukan langkah yang lebih dini, seperti memeriksa kerentanan fasilitas, mengenali potensi ancaman, dan memperbaiki prosedur sebelum masalah muncul. Kita tidak cukup hanya tanggap ketika keadaan darurat terjadi. Kita juga harus mampu belajar untuk mencegahnya.

Ketiga, menjaga pengadilan tetap ramah bagi masyarakat. Ada anggapan bahwa semakin aman suatu tempat, semakin tertutup pula aksesnya. Padahal, keamanan dan keterbukaan tidak harus dipertentangkan. Prinsip secure but welcoming mengingatkan kita bahwa pengadilan harus aman dan tertib tanpa kehilangan wajah kemanusiaannya. Masyarakat yang datang mencari keadilan tidak seharusnya merasa sedang memasuki benteng yang menakutkan.

Lima Fungsi, Satu Kesatuan

Bagaimana pusat komando menjalankan tugasnya? Rancangan ini dapat dipahami melalui lima fungsi utama yang diibaratkan sebagai bagian dari tubuh manusia.

Mata: pemantauan terpadu. Kamera, sensor akses, dan indikator potensi gangguan harus menjadi bagian dari sistem pemantauan yang benar-benar berfungsi. Informasi yang tersedia tidak cukup hanya direkam, tetapi juga perlu dipantau dan ditindaklanjuti oleh petugas yang bertanggung jawab.

Telinga: penerimaan laporan dan sinyal darurat. Laporan intimidasi, tombol darurat di ruang sidang, dan catatan insiden perlu terhubung dengan mekanisme penerimaan laporan yang jelas. Dengan demikian, informasi penting tidak berhenti pada satu petugas atau tertumpuk dalam administrasi tanpa tindak lanjut.

Lidah: koordinasi lintas lembaga. Pusat komando menjadi penghubung antara pengadilan, Polri, Kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, dan penyedia jasa pengamanan. Koordinasi ini diperlukan agar setiap pihak memahami tugasnya dan tidak bergerak sendiri-sendiri ketika menghadapi situasi yang sama.

Otak dan tangan: pengambilan keputusan dan penanganan keadaan darurat. Informasi yang diterima harus dapat diterjemahkan menjadi tindakan yang tepat. Hal ini mencakup intervensi dini, pengerahan petugas, penyesuaian pengamanan untuk persidangan berisiko tinggi, dan pelaksanaan prosedur keadaan darurat.

Baca Juga  Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI

Ingatan: evaluasi dan audit berkala. Setiap insiden perlu menjadi bahan pembelajaran. Data kejadian dapat digunakan untuk mengenali kelemahan fasilitas, memperbaiki prosedur, memperbarui pemetaan risiko, dan menyusun kebutuhan anggaran. Tanpa evaluasi, kita berisiko mengulangi kesalahan yang sama dengan cara yang berbeda.

Kelima fungsi tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Pemantauan tanpa respons hanya menghasilkan informasi. Respons tanpa koordinasi berpotensi menimbulkan kebingungan. Sementara itu, tindakan tanpa evaluasi membuat organisasi kehilangan kesempatan untuk belajar.

Rantai Komando: Tegas, tetapi Tidak Menekan

Sistem keamanan membutuhkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas. Dalam rancangan ini, pada tingkat pusat, unit kebijakan keamanan peradilan di Mahkamah Agung bertugas menyusun kebijakan dan standar nasional. Pada tingkat wilayah, pengadilan tinggi berperan mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan standar. Sementara itu, di setiap satuan kerja, manajer keamanan mengoordinasikan ruang kendali setempat dan pelaksanaan pengamanan sehari-hari.

Namun, hal terpenting bukan hanya siapa berada di posisi mana dalam bagan organisasi, melainkan batas kewenangan yang harus dijaga. Hakim tidak seharusnya ditempatkan dalam rantai komando operasional keamanan gedung. Fungsi administratif dan pengamanan harus berjalan selaras dengan fungsi yudisial, tanpa mencampuri independensi hakim.

Ibarat sebuah rumah, pondasi dan atap memiliki fungsi berbeda, tetapi keduanya diperlukan agar rumah tetap berdiri. Demikian pula, tata kelola keamanan dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus saling mendukung tanpa saling mengambil alih kewenangan.

Siapa Melakukan Apa?

Pembagian peran perlu dirumuskan secara jelas. Ketua pengadilan bertanggung jawab atas penyelenggaraan keamanan di satuan kerjanya, termasuk menetapkan tim pelaksana dan mempertimbangkan kebutuhan pengamanan untuk persidangan berisiko tinggi. Kepaniteraan menyampaikan informasi mengenai jadwal dan karakteristik perkara yang relevan bagi perencanaan pengamanan, tanpa mengambil alih kewenangan operasional petugas keamanan. Kesekretariatan mendukung penyediaan sarana, pemeliharaan teknologi, dan penganggaran. Adapun petugas pengamanan melaksanakan pemeriksaan akses, menjaga ketertiban, dan membantu mencegah eskalasi konflik.

Di luar pengadilan, Polri menjadi mitra penting dalam penanganan ancaman serius dan pengamanan persidangan berisiko tinggi. TNI dapat memberikan dukungan sesuai kewenangan dan kebutuhan strategis, termasuk dalam konteks peradilan militer. Kejaksaan dan instansi yang menangani pemasyarakatan berkoordinasi dalam urusan pergerakan serta serah terima tahanan. Sementara itu, penyedia jasa pengamanan swasta bekerja di bawah pengawasan yang jelas, dengan standar kompetensi dan ukuran kinerja yang terukur.

Di balik pembagian peran tersebut terdapat prinsip sederhana: setiap pihak harus mengetahui tanggung jawabnya, memahami batas kewenangannya, dan mengetahui kepada siapa harus berkoordinasi ketika situasi berubah. Kejelasan ini bukan semata-mata persoalan birokrasi, melainkan kebutuhan nyata agar keselamatan manusia tidak terabaikan akibat ketidakjelasan tanggung jawab.

Dua Pilihan, Satu Tujuan

Pertanyaan berikutnya adalah bentuk kelembagaan seperti apa yang paling sesuai bagi Indonesia. Rancangan ini menawarkan dua pilihan yang perlu dikaji berdasarkan kebutuhan, kewenangan hukum, kesiapan organisasi, dan kemampuan anggaran.

Pilihan pertama adalah unit kebijakan internal dengan kerjasama terpadu. Mahkamah Agung membentuk unit kebijakan di tingkat pusat dan menugaskan manajer keamanan di setiap satuan kerja. Pelaksanaannya didukung oleh personel internal, petugas pengamanan yang memenuhi standar kompetensi, serta kerja sama operasional dengan Polri.

Pendekatan ini relatif pragmatis karena dapat dikembangkan secara bertahap dengan memanfaatkan struktur yang ada. Namun, efektivitasnya bergantung pada kejelasan kewenangan, kualitas pengawasan, kesiapan petugas, dan kecepatan koordinasi dengan Polri ketika terjadi ancaman serius. Pelaksanaan di daerah juga perlu dijaga agar tidak berbeda jauh dalam hal standar dan mutu pengamanan.

Baca Juga  Menemukan Ataraxia di Balik Toga Hakim: Seni Menjaga Ketenangan Jiwa dan Independensi

Pilihan kedua adalah membentuk direktorat khusus dengan korps polisi pengadilan yang mandiri. Model ini menawarkan struktur komando dan spesialisasi yang lebih terintegrasi. Akan tetapi, pembentukannya memerlukan kajian mendalam mengenai kebutuhan personel, kewenangan penegakan hukum, biaya investasi dan operasional, penyesuaian peraturan, serta kemungkinan tumpang tindih kewenangan dengan Polri.

Pilihan pertama dapat menjadi langkah awal yang lebih realistis, sedangkan pilihan kedua dapat dikaji sebagai arah pengembangan jangka panjang. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Yang terpenting adalah membangun sistem awal yang kuat, dapat dievaluasi, dan memungkinkan penyempurnaan seiring bertambahnya pengalaman serta kebutuhan.

Keterbukaan yang Tetap Menjaga Keselamatan

Pembahasan mengenai keamanan pengadilan harus tetap memperhatikan batas informasi yang layak dibuka kepada publik. Penjelasan tentang tujuan kebijakan, pembagian peran, prinsip kerja, dan mekanisme akuntabilitas perlu disampaikan secara transparan. Sebaliknya, informasi operasional yang dapat dimanfaatkan untuk melemahkan pengamanan, seperti rincian akses terbatas, lokasi ruang aman, atau pola pengawalan, harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan dan kerahasiaan bukan dua hal yang saling meniadakan. Masyarakat berhak mengetahui alasan dan prinsip di balik kebijakan keamanan, sementara pengelola pengadilan berkewajiban menjaga informasi yang dapat membahayakan keselamatan hakim, aparatur, pengguna pengadilan, dan masyarakat.

Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Setiap rancangan kebijakan yang serius pada akhirnya harus berhadapan dengan keputusan konkret. Setidaknya ada lima pertanyaan yang perlu dijawab oleh pimpinan.

  1. Jalur regulasi. Apakah pembentukan sistem dimulai melalui PERMA untuk mengatur aspek internal, atau memerlukan Peraturan Presiden agar koordinasi, kewenangan, dan pembiayaan lintas lembaga memiliki dasar yang memadai?
  2. Bentuk kelembagaan. Apakah model unit kebijakan dengan kerja sama terpadu menjadi pilihan awal untuk tiga sampai lima tahun, sembari mengkaji kemungkinan pembentukan korps polisi pengadilan dalam jangka panjang?
  3. Keberlanjutan anggaran. Bagaimana memastikan pembiayaan melalui DIPA tidak hanya mencakup pengadaan awal, tetapi juga pemeliharaan teknologi, peningkatan kompetensi petugas, dan evaluasi sepanjang masa pakai sarana?
  4. Batas komando lintas lembaga. Bagaimana merumuskan nota kesepahaman dan protokol bersama agar tanggung jawab setiap pihak jelas, terutama dalam penanganan tahanan dan pengamanan persidangan berisiko tinggi?
  5. Penentuan pengadilan percontohan. Satuan kerja mana yang perlu diprioritaskan dalam tahap awal, misalnya melalui program percontohan pada 30 sampai 60 pengadilan, berdasarkan pemetaan risiko, kesiapan organisasi, dan kriteria yang terukur?

Kelima pertanyaan itu bukan sekadar persoalan teknis. Di baliknya terdapat pilihan tentang seberapa jauh kita bersedia membangun sistem yang melindungi orang-orang yang bekerja untuk menegakkan keadilan.

Menara pengawas tidak membuat langit bebas dari ancaman. Namun, menara itu membantu setiap pesawat mengetahui kondisi di sekitarnya dan memastikan ada pihak yang dapat dihubungi ketika keadaan memburuk.

Barangkali, itulah yang kita perlukan bagi rumah keadilan. Bukan janji bahwa ancaman tidak akan pernah datang, melainkan keyakinan bahwa ketika ancaman muncul, setiap orang mengetahui apa yang harus dilakukan dan tidak harus menghadapinya sendirian.

Sebab, menjaga keamanan pengadilan pada akhirnya bukan hanya soal melindungi gedung, melainkan juga melindungi manusia, menjaga independensi hakim, dan memastikan masyarakat tetap memiliki tempat yang aman untuk mencari keadilan.

Bersambung ke Bagian 4: Sembilan Puluh Hari Pertama, dari Gagasan Menuju Kenyataan.

Cecep Mustafa
Kontributor
Cecep Mustafa
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Cecep Mustafa Court Security Policy Unit Independensi Hakim Judicial Security keamanan peradilan Pusat Komando Keamanan Pengadilan Risk Management
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Benteng Keadilan: Aman dan Ramah untuk Semua

October 19, 2026

Sembilan Puluh Hari Menuju Keadilan yang Terjaga

October 19, 2026

Mengurai Fragmentasi Kewenangan Pengamanan Pengadilan

October 19, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Don't Miss

Menjaga Benteng Keadilan: Aman dan Ramah untuk Semua

By Cecep MustafaOctober 19, 20260

Lima bagian tulisan ini membawa kita pada satu pemahaman penting: keamanan pengadilan tidak cukup dibangun…

Sembilan Puluh Hari Menuju Keadilan yang Terjaga

October 19, 2026

Otak, Saraf, dan Tangan: Merancang Tata Kelola Keamanan Peradilan

October 19, 2026 · 15:33 WIB

Mengurai Fragmentasi Kewenangan Pengamanan Pengadilan

October 19, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menjaga Benteng Keadilan: Aman dan Ramah untuk Semua
  • Sembilan Puluh Hari Menuju Keadilan yang Terjaga
  • Otak, Saraf, dan Tangan: Merancang Tata Kelola Keamanan Peradilan
  • Mengurai Fragmentasi Kewenangan Pengamanan Pengadilan
  • Menjaga Benteng Keadilan: Mengapa Pengadilan Membutuhkan Pusat Komando

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.