BANDA ACEH – Kepastian hukum dalam sengketa tata usaha negara dibangun sejak hakim menentukan hubungan antarobjek gugatan, menilai hak pihak yang berkepentingan, hingga mengawasi pelaksanaan putusan. Rangkaian persoalan itu menjadi pokok pembinaan daerah oleh Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan diikuti secara daring oleh PTUN Banda Aceh pada Senin, 19 Oktober 2026.
Kegiatan yang dikoordinasikan PTTUN Medan tersebut merupakan bagian dari pembinaan daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah bagi empat lingkungan peradilan di wilayah Sumatera Utara. PTUN di wilayah hukum PTTUN Medan, yakni PTUN Banda Aceh, PTUN Pekanbaru, PTUN Padang, dan PTUN Tanjung Pinang mengikuti kegiatan dari satuan kerja masing-masing, sedangkan PTUN Medan hadir langsung di PTTUN Medan. Dalam sambutannya, Ketua PTTUN Medan YM Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., mengajak para hakim dan aparatur memanfaatkan forum untuk menyamakan pemahaman hukum, membahas persoalan teknis peradilan, dan memperkuat integritas.
Keterkaitan Objek Gugatan dan Hak Gugat
Dalam paparan mengenai hasil Rumusan Kamar TUN yang diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025, YM Yosran menguraikan perubahan sikap terhadap kumulasi gugatan. Beberapa keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dapat digabung dalam satu gugatan apabila karakter hukumnya saling berkaitan erat (innerlijke samenhang). Rumusan ini mengubah pendekatan sebelumnya yang tidak membenarkan penggabungan karena perbedaan karakter keputusan yang disengketakan.
Keterkaitan tersebut perlu diuji secara nyata, bukan disimpulkan hanya karena objeknya berasal dari pejabat atau rangkaian peristiwa yang sama. Pemeriksaan yang tepat membantu para pihak memperoleh penyelesaian yang lebih sederhana tanpa mengaburkan sifat hukum masing-masing keputusan atau tindakan. Paparan juga mengaitkan tertib pemeriksaan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badilmiltun Nomor 694/DJMT/SK.HK2.7/VIII/2026 tentang Pedoman Penomoran Perkara, termasuk penyesuaian penggunaan kode perkara tindakan faktual dengan pengecualian untuk sengketa lingkungan hidup.
Rumusan lain menyangkut hak gugat setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh sikap pejabat yang tidak menanggapi permohonannya dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peradilan TUN, dengan ketentuan isi keputusan atau tindakan sepenuhnya ditentukan pejabat pemerintah, atau bersifat vertikal. Penilaian atas hubungan hukum dan sifat permohonan sejak awal menjadi penting agar akses ke pengadilan tidak tersendat oleh kekeliruan mengidentifikasi objek sengketa.
Hak Pihak Ketiga Diperiksa Sebelum Putusan Akhir
Pembinaan berikutnya menyoroti pihak ketiga yang meminta masuk sebagai pihak intervensi. Menurut rumusan kamar, permohonan banding atas putusan sela PTUN yang menolak intervensi dikirim ke PTTUN bersama berkas putusan akhir. Pengadilan tingkat banding harus memeriksa dan memutus banding atas putusan sela itu dengan putusan sela sebelum putusan akhir diucapkan. Pemohon yang ditolak sebagai pihak intervensi oleh judex facti tidak dapat mengajukan kasasi atas penolakan tersebut.
Ketentuan itu memberi arti praktis bagi perlindungan kepentingan pihak ketiga. Dalam diskusi, muncul pengalaman pemeriksaan banding ketika penolakan intervensi di tingkat pertama ditelaah kembali berdasarkan alasan dan bukti kepentingan pemohon. Forum membahas kemungkinan pemeriksaan tambahan untuk memperjelas kedudukan pihak tersebut. Dengan urutan pemeriksaan yang benar, hakim banding dapat memastikan apakah seseorang harus didengar dalam perkara sebelum menjatuhkan putusan akhirnya.
Pemeriksaan Setempat Harus Menjawab Persoalan Fakta
Diskusi juga bergerak ke penggunaan forum pemeriksaan setempat dalam sengketa yang berkaitan dengan tanah. YM Yosran menekankan pentingnya menilai urgensi pemeriksaan itu sejak awal, terutama apabila persoalan kewenangan absolut sudah dapat diketahui dari berkas. Pemeriksaan setempat yang diperlukan harus menghasilkan fakta yang membantu putusan yakni terkait siapa yang menguasai objek, bagaimana kondisi tanah dan bangunan di atasnya, serta apa hubungan keadaan di lapangan dengan kepentingan para pihak.
Berita acara yang hanya menyebut para pihak menunjuk lokasi yang sama belum menjawab pokok sengketa. Hakim perlu merumuskan pertanyaan faktual sebelum turun ke lokasi, lalu mencatat temuan yang relevan terhadap isu hukum yang sedang diperiksa. Pembahasan ini menempatkan pemeriksaan setempat sebagai alat untuk memperjelas fakta, dengan alasan dan hasil yang dapat diuji dalam pertimbangan putusan.
Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap Perlu Dikawal
Salah satu bagian penting lain dari pembinaan ini adalah pengawasan pelaksanaan putusan peradilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap. YM Yosran memaparkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/JUKLAK/VII/2024 sebagai pedoman bagi ketua pengadilan dan aparatur teknis. Pedoman itu menata pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap, permohonan eksekusi, eksekusi otomatis, upaya paksa, serta prosedur ganti rugi, rehabilitasi, kompensasi, dan penyelesaian eksekusi.
Pengawasan eksekusi dibutuhkan karena keberhasilan pemeriksaan perkara belum dengan sendirinya memulihkan hak penggugat. YM Yosran mengidentifikasi tantangan tersebut pada aturan pelaksana, struktur kelembagaan, dan budaya kepatuhan pejabat. Karena pelaksanaan putusan melibatkan pejabat pemerintahan sebagai pihak yang harus bertindak, pencatatan tahap eksekusi dan respons pejabat menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengadilan.
Belajar dari Putusan dan Menjaga Mutu Pemeriksaan
Di luar pokok paparan, forum pembinaan mendorong hakim membangun basis data putusan dan isu hukum yang pernah ditangani. Catatan yang mudah ditelusuri membantu menemukan pendekatan atas persoalan serupa dan menguji konsistensi alasan hukum. Diskusi juga menyinggung kemampuan membaca berkas secara terarah, merumuskan persoalan utama, dan terus memperdalam metode penafsiran hukum.
Penutup diskusi menggarisbawahi integritas, kompetensi, dan profesionalisme sebagai dasar kerja hakim. Bagi pengadilan tingkat pertama, arah pembinaan ini memiliki akibat yang konkret yakni terkait objek gugatan harus dipilah dengan cermat, kepentingan pihak ketiga diperiksa pada tahap yang tepat, pembuktian diarahkan pada fakta yang diperlukan, dan putusan berkekuatan hukum tetap dikawal pelaksanaannya. Kualitas peradilan pada akhirnya tampak dari ketepatan proses serta pemulihan hak yang dapat dirasakan para pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


