BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menyelaraskan peran Satuan Pengawas Internal (SPI) agar rekomendasi hasil pengawasan memiliki tindak lanjut yang dapat diperiksa dan dilaporkan kepada pimpinan. Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi SPI Triwulan III Tahun 2026 di Ruang Media Center, Selasa, 20 Oktober 2026.
Rapat mengevaluasi pelaksanaan pengawasan untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2026. Pembahasan mempertemukan unsur pimpinan, hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, serta pengelola data keuangan dan pendukung layanan. Perhatian utama diarahkan pada hubungan kerja SPI dengan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), pengawasan atasan langsung, serta forum pembahasan anggaran yang telah berjalan.
Pelaksanaan monev merujuk Keputusan Ketua PTUN Banda Aceh Nomor 874/KPTUN.W1-TUN3/SK.PW1.1.1/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 tentang Satuan Pengawas Internal dan pedoman pengawasan internal yang ditetapkan pada 29 Juni 2026. Dalam susunan tim, Ketua PTUN Banda Aceh Ardoyo Wardhana, S.H., M.H. berkedudukan sebagai penanggung jawab, Wakil Ketua Muhammad Ferry Irawan, S.H., M.H. sebagai Ketua SPI, dan Panitera Muhammad Nur Mahdi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris SPI.
Peran SPI dalam Mengawal Tindak Lanjut
Diskusi menempatkan pembagian pekerjaan sebagai persoalan mendasar. Pengawasan bidang telah menghasilkan laporan secara berkala, sedangkan pelaksanaan rekomendasinya berada pada unit yang bertanggung jawab. SPI memerlukan alur kerja yang menjelaskan bagaimana laporan tersebut diterima, perkembangan perbaikannya ditelaah, dan hasilnya disampaikan kepada Ketua Pengadilan.
Pembahasan mengarah pada penguatan SPI sebagai forum untuk mengonsolidasikan hasil pengawasan dan mengawal tindak lanjutnya. Laporan Hawasbid menjadi masukan utama. Masing-masing bidang menyampaikan tindakan yang telah dilakukan, bukti hasil, serta hambatan yang masih dihadapi. SPI kemudian menelaah perkembangan tersebut untuk menghasilkan laporan mengenai rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dan pekerjaan yang masih memerlukan penyelesaian.
Kedudukan anggota dalam tim dibaca sesuai penugasannya, dengan tetap memperhatikan kewenangan pengawasan dan tanggung jawab pada masing-masing bidang. Rapat juga membahas hubungan SPI dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta mekanisme pengawasan keuangan. Penyelarasan ini diperlukan agar setiap forum mempunyai masukan, tugas, dan keluaran yang jelas serta dapat saling mendukung.
Objektivitas pemeriksaan turut menjadi perhatian ketika anggota tim sekaligus merupakan pelaksana pada bidang yang diperiksa. Persoalan tersebut menegaskan perlunya penilaian bukti oleh pihak yang dapat memeriksa secara objektif. Bahan monev mengusulkan penunjukan verifikator yang bebas dari benturan kepentingan agar penyelesaian rekomendasi memperoleh penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukti Penyelesaian dan Temuan Berulang
Salah satu pokok diskusi ialah pengelolaan dokumen tindak lanjut. Laporan dari masing-masing bidang perlu dihimpun sehingga perkembangan setiap rekomendasi dapat ditelusuri dalam forum SPI. Dokumentasi tersebut membantu pimpinan mengetahui tindakan yang telah dilaksanakan, bagian yang belum selesai, serta kebutuhan keputusan lebih lanjut.
Kebutuhan lemari penyimpanan digunakan dalam diskusi sebagai ilustrasi. Ketika pengawasan merekomendasikan penyediaan sarana, tindak lanjutnya perlu menjelaskan tahapan pemenuhan kebutuhan itu. Apabila pengadaan belum dapat direalisasikan pada bulan berikutnya, catatan perkembangan dan alasannya membantu pengawas menilai apakah sudah ada tindakan yang memadai atau masih diperlukan langkah tambahan.
Sebagai acuan penelaahan, bahan monev menguraikan lima unsur temuan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP), yakni kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan rekomendasi. Kondisi harus didukung fakta yang dapat diperiksa, sedangkan rekomendasi diarahkan pada penyebab masalah. Pelaksanaan koreksi selanjutnya dinilai dari kesesuaian bukti hasil dengan rekomendasi yang diberikan.
Rekomendasi yang masih terbuka memerlukan penjelasan hambatan, penanggung jawab, dan langkah berikutnya. Catatan ini menjadi penting untuk membaca temuan berulang. Pengawasan berikutnya dapat menguji kemajuan perbaikan sekaligus menilai apakah tindakan sebelumnya telah mengatasi sumber masalah.
Pengawasan Keuangan dan Hasil Belanja
Bahan rapat menempatkan pengawasan keuangan dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam cakupan evaluasi. Kerangkanya meliputi pemeriksaan selama pelaksanaan kegiatan atau current audit serta penelaahan realisasi anggaran dan neraca atau post audit. Dalam diskusi, hubungan pekerjaan ini dengan pembahasan Komite Anggaran dan pemeriksaan Hawasbid turut menjadi perhatian untuk memperjelas pembagian peran.
Titik pengujian yang disiapkan mencakup kesesuaian rencana belanja, kewenangan pejabat yang membuat komitmen dan menguji pembayaran, bukti penerimaan barang atau jasa, serta kecocokan nilai tagihan dengan pembayaran. Pemeriksaan kas, pertanggungjawaban uang persediaan, perpajakan, dan rekonsiliasi data keuangan juga masuk dalam rancangan penelaahan.
Kerangka tersebut menghubungkan data keuangan dengan keberadaan aset, persediaan, dan hasil kegiatan. Realisasi belanja perlu dibaca bersama volume serta mutu keluaran yang direncanakan. Dengan dasar ini, tindak lanjut pengawasan dapat menjelaskan pengaruh perbaikan administrasi dan keuangan terhadap dukungan pelayanan pengadilan.
Pemantauan Triwulanan dan Ketertelusuran Dokumen
Rapat mengarahkan pemantauan SPI secara triwulanan setelah laporan pengawasan bidang terkumpul melalui Wakil Ketua. Alur ini memberi kesempatan kepada bidang terkait untuk menyiapkan tindak lanjut sebelum perkembangannya dibahas bersama. Untuk evaluasi Triwulan IV, pembahasan mengarah pada pelaksanaan rapat pada Januari 2027 dengan menyesuaikan kesiapan laporan pengawasan.
Konsolidasi dokumen perlu menghubungkan penugasan, kertas kerja pemeriksaan, LHP, rekomendasi, bukti tindak lanjut, dan laporan kepada pimpinan. Diskusi juga membahas agenda penelaahan rujukan dalam pedoman pengawasan. Keselarasan pedoman dan praktik kerja menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan pelaksanaan tugas SPI.
Bahan monev juga membedakan tindak lanjut administratif, penegakan disiplin PNS, disiplin kerja hakim, dan penanganan dugaan pelanggaran etika hakim. Setiap persoalan diarahkan melalui pejabat dan mekanisme yang berwenang, dengan memperhatikan kerahasiaan pengaduan serta independensi hakim.
Pencatatan periode menjadi bagian penting dari ketertelusuran tersebut. Bukti pelaksanaan Juli sampai September menggambarkan kegiatan Triwulan III, sedangkan rapat dan tindakan koreksi pada Oktober dicatat sesuai tanggal pelaksanaannya sebagai evaluasi dan tindak lanjut. Pemisahan waktu ini membantu menunjukkan urutan pemeriksaan serta perkembangan perbaikan secara utuh.
Persiapan Layanan Akhir Tahun dan Penguatan Integritas
Pembahasan rapat juga menjangkau persiapan layanan yang memerlukan perhatian menjelang akhir tahun, terutama Pos Bantuan Hukum (Posbakum), layanan internet, dan tenaga alih daya. Pimpinan meminta penyusunan jadwal sejak awal agar tahapan persiapan dapat dijalankan dengan waktu yang memadai.
Untuk Posbakum, perhatian diarahkan pada penjadwalan pengumuman, penerimaan dan penelitian administrasi, wawancara, hingga penetapan penyedia layanan. Persiapan pengumuman dibicarakan untuk dimulai pada akhir Oktober, dengan tahapan berikutnya disusun menuju pelaksanaan seleksi pada akhir tahun. Penandatanganan pakta integritas bagi penyedia layanan yang terpilih juga menjadi bagian dari arahan.
Pada layanan internet, rapat menekankan perlunya masukan teknis dari pengelola teknologi informasi mengenai spesifikasi, mutu layanan yang berjalan, serta kesesuaian penawaran penyedia dengan kebutuhan pengadilan. Penyampaian rencana melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) turut dibahas. Kejelasan jadwal dan kebutuhan teknis membantu menjaga kesiapan layanan pada pergantian tahun.
Penguatan integritas aparatur dibahas melalui rencana sosialisasi mekanisme pelaporan pengaduan atau whistleblowing system (WBS) serta pengisian formulir benturan kepentingan. Pembahasan ini menghubungkan pengawasan dengan pemahaman hakim dan aparatur mengenai peran masing-masing dalam mengenali serta melaporkan persoalan yang memerlukan penanganan.
Melalui penyelarasan peran SPI, PTUN Banda Aceh mengarahkan hasil pengawasan menjadi dasar perbaikan yang dapat diikuti perkembangannya. Laporan tindak lanjut yang disertai bukti dan penjelasan hambatan akan membantu pimpinan menetapkan langkah penyelesaian, sekaligus menjaga kesiapan dukungan bagi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


