Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

AmanBy AmanFebruary 24, 2026 · 08:31 WIB15 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Prolog

Artikel ini bertujuan mengevaluasi kembali kedudukan kesadaran moral pelaku dalam sistem pertanggungjawaban pidana yang selama ini cenderung terjebak dalam formalisme hukum. Di tengah pemberlakuan KUHP Nasional yang baru, perdebatan mengenai mens rea (niat jahat) sering kali hanya dipandang sebagai variabel teknis-yuridis, sehingga mengabaikan dimensi keadilan substantif. Dengan menggunakan metode analisis komparatif, tulisan ini menyandingkan doktrin hukum Barat dan Belanda mengenai schuld dengan konsep al-mas’uliyyah al-jinaiyyah (pertanggungjawaban pidana) dalam fikih jinayah. Hasil analisis menunjukkan bahwa fikih jinayah melalui konsep taklif, idrak, dan al-qashd menawarkan kedalaman dalam membedah gradasi niat yang tidak ditemukan dalam positivisme hukum murni. Penulis menawarkan gagasan Pertanggungjawaban Moral-Yuridis sebagai bentuk reorientasi kebijakan kriminal yang memanusiakan hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa hukum pidana yang ideal harus mampu menyelaraskan pembuktian lahiriah dengan kejujuran batiniah guna mewujudkan keadilan yang transenden dan transformatif bagi martabat kemanusiaan.

Pendahuluan

Menghukum seseorang bukan sekadar perkara menjatuhkan palu sidang karena adanya aturan yang dilanggar. Jauh di lubuk terdalam hukum pidana, ada pergulatan batin yang harus dijawab apakah si pelaku benar-benar jahat dalam pikirannya saat beraksi? Inilah yang kita kenal sebagai mens rea. Persoalannya, di tengah arus hukum modern yang serba prosedural, niat jahat sering hanya dipandang sebagai variabel teknis. Padahal, keadilan substantif, kesadaran moral pelaku adalah ruh dari hukuman itu sendiri. Tanpa memahami apa yang terjadi di balik pikiran pelaku, hukum hanyalah sebuah mesin pembalas dendam yang buta dan tuli.

Para pakar hukum mencoba membedah labirin batin ini. Dari tradisi Common Law, J.W.C. Turner dengan tegas menyatakan bahwa mens rea adalah kondisi mental yang mutlak ada agar sebuah kejahatan bisa lahir. Baginya, pengetahuan pelaku akan konsekuensi tindakannya adalah kunci. Senada dengan itu, pakar hukum Amerika, Wayne R. LaFave, menekankan bahwa ada aspek celaan moral (moral blameworthiness) yang harus dibuktikan. Artinya, negara tidak boleh menghukum orang yang secara moral tidak bisa disalahkan. Namun, apakah definisi moral di sini sudah cukup menyentuh kedalaman nurani manusia.

Relevansi perdebatan mengenai batin pelaku ini menemukan momentumnya dalam pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP Baru, ditegaskan bahwa pemidanaan kini tidak lagi sekadar sarana pembalasan, melainkan berorientasi pada perlindungan masyarakat dan kesejahteraan narapidana dengan menjunjung tinggi keadilan restoratif. Paradigma ini mensyaratkan bahwa hakim wajib mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun, tantangan besarnya tetap ada pada operasionalisasi mens rea: bagaimana tujuan pemidanaan yang mulia tersebut dapat tercapai jika pembuktian kesalahan masih terjebak dalam formalisme hukum yang kering?”

Jika melihat sejarah hukum kita yang berakar dari Belanda, Hazewinkel-Suringa memberikan perspektif tentang schuld atau kesalahan. Ia berargumen bahwa tidak mungkin ada hukuman tanpa kesalahan geen straf zonder schuld. Bagi para pakar Belanda, hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya, baik dalam bentuk opzet (sengaja) maupun culpa (lalai), adalah harga mati dalam penegakan hukum. Namun, seringkali pendekatan ini terasa sangat positivistik yang mampu membedah teori, tetapi terkadang terasa kering saat harus menyentuh dimensi spiritualitas manusia.

Di sinilah fikih jinayah masuk memberikan warna yang lebih transenden. Ahli hukum Islam, Abdul Qadir Audah, dalam karya monumentalnya At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami, melihat pertanggungjawaban pidana (al-mas’uliyyah al-jinaiyyah) melalui lensa taklif. Baginya, seseorang hanya bisa dihukum jika mempunyai idrak (kesadaran) dan ikhtiar (kebebasan memilih). Islam tidak hanya melihat niat sebagai keinginan melakukan kejahatan, tetapi sebagai kegagalan moral seorang hamba dalam menjaga amanah akalnya. Wahbah az-Zuhaili mempertegas bahwa perbedaan antara ‘amd (sengaja) dan khata’ (kekhilafan) bukan hanya teknis pasal, tetapi masalah integritas batin di hadapan Sang Pencipta.

Artikel ini akan membedah secara konseptual bagaimana mens rea seharusnya tidak hanya dibaca sebagai elemen yuridis, tapi sebagai manifestasi kesadaran moral. Dengan menyandingkan pemikiran Barat, Belanda, dan khazanah Islam, yang ingin mencari titik temu sebuah model pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya memuaskan logika hukum, tapi juga menenangkan jiwa kemanusiaan. Melalui analisis ini, akan dilihat bahwa hukum yang adil adalah hukum yang mampu menyelami kedalaman niat, bukan sekadar menghitung jumlah luka di permukaan.

Dialektika Konseptual Mens Rea dan Al-Qashd: Antara Formalisme Hukum dan Kedalaman Moral

Memahami pertanggungjawaban pidana tanpa menyelami isi hati pelaku adalah ibarat membedah tubuh tanpa ruh. Dalam tradisi hukum Barat yang sangat dipengaruhi oleh rasionalisme, mens rea sering kali diletakkan sebagai elemen teknis-yuridis. J.W.C. Turner, misalnya, melihat niat sebagai kondisi mental yang harus dibuktikan secara empiris melalui tindakan lahiriah. Pandangan ini sejalan dengan tradisi hukum Belanda yang dibawakan oleh Hazewinkel-Suringa, di mana schuld (kesalahan) adalah jembatan psikologis antara pelaku dan perbuatannya. Namun, tantangan terbesarnya adalah bagaimana hukum bisa benar-benar yakin bahwa seseorang memiliki niat jahat jika standar yang digunakan hanyalah indikator luar Di sinilah letak kerapuhan formalisme hukum yang sering kali mengabaikan gradasi kesadaran moral individu.

Di sisi lain, fikih jinayah menawarkan kedalaman yang berbeda melalui konsep al-qashd (niat) yang berkelindan dengan al-mas’uliyyah al-jinaiyyah. Bagi pakar hukum Islam seperti Abdul Qadir Audah, pertanggungjawaban bukan hanya apakah seseorang mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan negara. Lebih dari itu, Islam melihatnya melalui lensa taklif sebuah beban hukum yang hanya jatuh pada mereka yang memiliki idrak (kesadaran akal) dan ikhtiar (kebebasan berkehendak). Jika dalam hukum Belanda kita mengenal opzet (kesengajaan), maka dalam fikih jinayah kita mengenal al-’amd. Namun, al-’amd dalam Islam punya dimensi moral yang lebih pekat yaitu pemberontakan batin terhadap norma ketuhanan dan kemanusiaan sekaligus.

Wahbah az-Zuhaili menggarisbawahi bahwa kesadaran moral dalam Islam tidak bersifat hitam-putih. Ada wilayah abu-abu yang disebut shibhu ‘amd (menyerupai sengaja), sebuah kategori yang jarang ditemukan dalam ketajaman yang sama di hukum Barat. Hal ini menunjukkan bahwa fikih jinayah sangat hati-hati dalam menilai isi batin manusia. Hukum Islam seolah ingin berpesan jangan sampai menghukum orang yang secara fisik bersalah, namun secara moral batiniahnya tidak memiliki kehendak jahat yang sempurna. Perbandingan ini menunjukkan bahwa sementara hukum Barat dan Belanda berupaya mencari kepastian hukum melalui pembuktian mens rea yang sistematis, fikih jinayah justru mengejar keadilan substantif dengan menyentuh akar moralitas pelaku.

Namun, persoalan datang saat mencoba mengintegrasikan kedua perspektif ini ke dalam sistem hukum modern yang serba cepat. Sering kali, kesadaran moral dikorbankan demi efisiensi peradilan. Padahal, pemikiran Wayne R. LaFave, esensi dari pemidanaan adalah moral blameworthiness celaan moral. Tanpa adanya celaan moral yang jujur, hukuman hanyalah bentuk legalisasi kekerasan oleh negara. Oleh karena itu, analisis konseptual ini menegaskan bahwa mens rea tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar syarat sah pemidanaan melainkan dikembalikan pada hakikatnya sebagai refleksi dari kesadaran moral pelaku, sebagaimana yang ditekankan dalam tradisi fikih jinayah yang melihat niat sebagai penentu utama kualitas sebuah perbuatan.

Baca Juga  Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban

Tipologi Kesengajaan dan Manifestasi Moral: Perbandingan Teoretis dan Aplikasi Kasus

Dalam praktik antara niat yang benar-benar jahat dengan kelalaian yang fatal adalah tantangan terbesar bagi sang pengadil. Di Indonesia, pakar hukum Moeljatno dalam teorinya yang dualistik menekankan pemisahan antara perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Bagi Moeljatno, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena melakukan perbuatan terlarang, melainkan harus ada kesalahan pada diri orang tersebut. Pandangan ini menjadi fondasi kuat di tanah air, di mana asas tiada pidana tanpa kesalahan diletakkan sebagai garda terdepan keadilan. Namun, dalam banyak kasus, batasan ini menjadi buram ketika dihadapkan dengan konsep dolus eventualis atau kesengajaan dengan maksud bersyarat.

Pakar hukum Barat, Anthony Duff, memberikan perspektif yang menarik tentang niat sebagai bentuk komitmen praktis. Menurut Duff, mens rea bukan sekadar peristiwa mental sesaat, melainkan refleksi dari sikap tidak peduli terhadap nilai-nilai hukum. Hal ini dapat dilihat dalam kasus kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar. Pelaku mungkin tidak berniat membunuh pejalan kaki, tetapi dengan melakukan balapan di jalan raya, secara moral telah menerima risiko tersebut sebagai konsekuensi dari tindakannya. Di sinilah hukum Barat dan Indonesia bertemu pada satu titik bahwa kesadaran akan risiko (conscious risk-taking) sudah cukup untuk menjerat seseorang dalam jeruji pidana, meski niat membunuhnya tidak bersifat langsung.

Namun, bagaimana fikih jinayah membedah fenomena ini? Di sinilah letak presisi hukum Islam yang luar biasa. Imam Syafi’i, dalam kitab Al-Umm, membedah gradasi niat dengan sangat hati-hati, terutama melalui kategori shibhu ‘amd (menyerupai sengaja). Sebagai contoh kasus yang sering digunakan dalam literatur klasik seseorang memukul orang lain dengan tongkat ringan yang biasanya tidak mematikan, namun ternyata korban meninggal dunia. Dalam hukum positif, ini mungkin dianggap sebagai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun, dalam fikih jinayah, ini adalah shibhu ‘amd. Pelaku mempunyai niat menganiaya (qashd al-fi’li), tetapi tidak mempunyai niat membunuh (qashd al-qatl). Di sini, Islam memberikan ruang bagi keadilan moral bahwa hukuman mati (qishas) tidak boleh dijatuhkan jika niat membunuhnya tidak mutlak.

Kasus nyata di Indonesia, seperti tragedi kecelakaan besar yang melibatkan kelalaian teknis, sering kali memicu perdebatan apakah ini termasuk dolus (sengaja) atau culpa (lalai). Jika kita merujuk pada pemikiran Abdul Qadir Audah akan terlihat sejauh mana daya pilih (ikhtiar) sang pelaku saat itu. Jika pelaku menyadari ada kerusakan pada rem namun tetap memacu kendaraan, maka secara moral ia telah melakukan jarimah. Namun, jika kerusakan itu murni di luar jangkauan pengetahuannya, maka unsur mens rea atau al-qashd menjadi gugur atau setidaknya berkurang drastis. Inilah yang disebut sebagai keseimbangan antara keadilan hukum dan kejujuran nurani.

Dengan demikian, baik Moeljatno, Duff, maupun Audah sepakat bahwa hukuman tidak boleh membabi buta. Perbedaan kategori dalam fikih jinayah justru memberikan pelajaran bagi hukum modern agar tidak terlalu terburu-buru menyamaratakan semua perbuatan yang berakibat fatal sebagai kejahatan berat. Kesadaran moral pelaku harus dipreteli satu per satu apakah dia sadar, apakah dia mempunyai pilihan, dan apakah batinnya memang menginginkan kehancuran bagi orang lain? Tanpa bedah moral yang sedalam ini, hukum hanya akan memproduksi derita, bukan keadilan yang memulihkan.

Kedudukan Kesadaran Moral dalam Rekonstruksi Hukum Pidana: Sebuah Sintesis Teoretis

Satu hal yang sering luput dari pengamatan dalam ruang sidang adalah fakta bahwa hukum yang bekerja pada manusia yang memiliki nurani. Kesadaran moral bukanlah sekadar hiasan dalam mens rea, melainkan prasyarat fundamental yang menentukan apakah seorang pelaku pantas dicela atau justru dikasihani. Pakar hukum Indonesia, Sudarto, pernah mengingatkan bahwa dalam memidana, kita tidak boleh melupakan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pemidanaan harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak boleh lepas dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Jika hukum hanya mengejar pembuktian pasal tanpa melihat gradasi kesadaran moral si pelaku, berarti sedang mempraktikkan keadilan robotic yang kering akan esensi.

Kritik terhadap formalisme ini sejalan dengan pandangan filsuf hukum Barat, H.L.A. Hart. Dalam pemikirannya mengenai tanggung jawab, Hart menekankan pentingnya kemampuan individu untuk memilih sebaliknya (could have done otherwise). Baginya, seseorang hanya bisa dianggap memiliki mens rea yang penuh jika ia secara mental mampu memahami aturan dan memiliki kontrol diri untuk mematuhinya. Jika kesadaran moralnya terdistorsi oleh faktor eksternal yang luar biasa meski tidak sampai pada taraf gila maka derajat kesalahannya harus dipandang secara berbeda. Di sinilah hukum positif sering kali tertatih-tatih dalam memberikan keadilan yang benar-benar presisi bagi tiap individu.

Islam melangkah  jauh dalam hal ini dengan memperkenalkan dimensi ihsan dan taqwa dalam spektrum hukumnya. Tokoh sekaliber Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam karyanya I’lam al-Muwaqqi’in menekankan bahwa hukum Islam itu senantiasa berputar pada kemaslahatan dan keadilan. Ibnu Qayyim menegaskan bahwa perubahan niat dan kondisi batin pelaku sangat menentukan jenis hukuman yang diterima. Dalam pandangan fikih jinayah, kesadaran moral adalah manifestasi dari fungsi akal yang sehat. Jika akal tidak mampu membedakan antara yang haq dan yang bathil karena tekanan atau ketidaktahuan yang dimaafkan (al-jahl al-ma’dzur), maka tuntutan pidana bisa gugur atau beralih dari qishas menjadi diyat.

Sebagai contoh, kasus pencurian di tengah bencana kelaparan hebat. Secara actus reus, perbuatannya jelas melanggar hukum. Namun, secara mens rea, apakah ada niat jahat untuk memperkaya diri? Khalifah Umar bin Khattab pernah mempraktikkan diskresi hukum yang luar biasa dengan tidak memotong tangan pencuri pada tahun kelaparan (’amul majā’ah). Umar melihat bahwa kesadaran moral untuk bertahan hidup telah mengalahkan niat jahat murni. Ini adalah bukti nyata bahwa dalam Islam, teks hukum tidak boleh membutakan mata kita terhadap konteks moralitas pelaku. Keadilan tidak ditemukan dalam huruf-huruf undang melainkan dalam kebijaksanaan memahami batin manusia.

Melalui sintesis ini, bisa dilihat bahwa rekonstruksi hukum pidana ke depan harus lebih berani memasukkan variabel kesadaran moral ke dalam analisis mens rea. Kita tidak bisa lagi hanya puas dengan pembuktian tahu dan mau secara formalitas Belanda. Kita butuh pendekatan yang lebih integratif: melihat manusia sebagai subjek moral sebagaimana ditekankan oleh Sudarto, mengakui kapasitas pilihan individu seperti kata Hart, dan memayunginya dengan prinsip keadilan substantif dari Ibnu Qayyim. Hanya dengan cara inilah, hukum pidana bisa bertransformasi dari sekadar alat kontrol sosial menjadi instrumen pemuliaan martabat manusia.

Baca Juga  Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

Urgensi Reorientasi Mens Rea dalam Kebijakan Kriminal: Menuju Keadilan yang Transenden

Masa depan hukum pidana Indonesia terutama dengan adanya KUHP nasional yang baru membuat kita sadar satu hal hukum kita sering kali kehilangan jiwanya. Kita terjebak dalam rutinitas administratif. Seolah-olah sepakat bahwa kalau pasalnya terpenuhi, hukum saja. Tapi, apakah benar sesederhana itu? Pakar hukum sekelas Barda Nawawi Arief berkali-kali mengingatkan bahwa kebijakan kriminal itu jangan sampai lepas dari nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang ada di Pancasila. Kita harus berani memutus rantai warisan kolonial Belanda yang terlalu mendewakan teks kering tanpa melihat apa yang sebenarnya bergejolak di batin pelaku.

Dengan membandingkan  kritik dari George Fletcher. Pemikir dunia ini mempunyai kegelisahan yang sama soal beban kesalahan (liability). Fletcher berargumen kalau kesalahan itu bukan cuma soal apa yang dilakukan tangan, tetapi kegagalan karakter moral. Sebuah kasus di Indonesia ada seorang ibu yang mencuri susu demi anaknya yang kelaparan. Jika menggunakan lensa mens rea, dia dinyatakan bersalah. Dia tahu susu itu milik orang lain, dan dia mau mengambilnya.? Di sinilah konsep al-mas’uliyyah al-jinaiyyah dalam Islam memberikan jawaban yang jauh lebih manusiawi.

Mohammad Hashim Kamali, tokoh hukum Islam kontemporer, menegaskan bahwa niat itu bukan sekadar data psikologis yang bisa dibuktikan dengan saksi mata. Niat adalah inti dari esensi manusia. Dalam Islam, hukum tidak boleh buta terhadap konteks. Jika Khalifah Umarbin Khattab berani menghentikan hukum potong tangan saat musim kelaparan, di zaman modern ini bukan persoalan mengubah Indonesia jadi negara agama, namun persoalan  mengambil spirit maqasid syariah untuk memastikan bahwa hukum hadir bukan untuk menghancurkan, tapi untuk memperbaiki.

Kita sedang membutuhkan  yang namanya Pertanggungjawaban Moral-Yuridis. Istilah ini mungkin terdengar berat, tapi intinya sederhana hakim harus berani melakukan bedah moral. Apakah orang ini memang punya hati yang jahat (malice aforethought) atau dia hanya korban dari sistem yang tidak adil? Satjipto Rahardjo dengan Hukum Progresifnya pasti akan berteriak lantang bahwa hukum itu untuk manusia. Kalau undang-undang sudah tidak lagi bisa memberikan rasa adil, maka kita harus berani melakukan lompatan hukum. Kita butuh keadilan yang tidak cuma diketuk di meja hijau, tapi juga tenang saat dibawa tidur karena sesuai nurani.

Dengan demikian bahwa, reorientasi mens rea ini adalah harga mati. Menyerap nilai-nilai fikih jinayah yang memandang niat sebagai penentu kualitas perbuatan. Hukum yang hebat itu bukan yang punya penjara paling penuh, tetapi hukum yang paling mampu memahami sisi terdalam manusia. Dengan menaruh moralitas sebagai kompas utama, kita sedang melangkah menuju peradaban hukum yang lebih tinggi sebuah keadilan yang tidak hanya logis di otak, tapi juga jernih di hati nurani.

Mengembalikan Ruh dalam Raga Hukum Pidana

Pada akhirnya, perjalanan panjang membedah mens rea dari perspektif Barat, Belanda, hingga Fikih Jinayah membawa kita pada satu kesimpulan bahwa hukum tanpa moralitas hanyalah sekadar alat kekuasaan yang administratif. Perdebatan antara J.W.C. Turner, Moeljatno, hingga Abdul Qadir Audah sebenarnya bukan sekadar mengadu teori di atas kertas. Tetapi mencari  pencarian tentang bagaimana negara seharusnya memperlakukan manusia. Kita tidak boleh lagi puas dengan definisi mens rea yang hanya menyentuh permukaan tahu dan mau secara teknis. Jika kita terus memaksakan formalisme hukum, maka kita sebenarnya sedang mengkhianati hakikat keadilan itu sendiri.

Fikih jinayah memberikan pelajaran berharga bahwa niat atau al-qashd adalah determinan utama yang melampaui sekat-sekat pasal. Melalui konsep taklif, Islam mengingatkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya sah jika didasarkan pada kesadaran moral yang utuh. Dari sini dapat mengetahui bahwa setiap perbuatan pidana harus dilihat secara mikroskopis apakah lahir dari kejahatan murni, tekanan keadaan, atau justru kegagalan sistem dalam memberikan perlindungan bagi individu. Sinkronisasi antara niat batiniah dan perbuatan lahiriah inilah yang seharusnya menjadi fondasi baru bagi kebijakan kriminal kita di masa depan.

Reorientasi hukum pidana Indonesia ke depan wajib menempatkan kesadaran moral sebagai variabel utama dalam penentuan kesalahan. Hakim tidak boleh lagi menjadi mulut undang-undang yang pasif, melainkan harus menjadi penafsir nurani yang aktif. Mengintegrasikan semangat fikih jinayah dalam hukum nasional bukan berarti melakukan sakralisasi hukum, melainkan memanusiakan hukum. Kita butuh sistem yang mampu membedakan antara pelaku yang memang memiliki jiwa kriminal dengan mereka yang tergelincir karena keterbatasan manusiawi.

Penutup

Sebagai penutup dalam tulisan ini, penulis ingin menegaskan kembali bahwa, masalah mens rea bukan hanya bentuk hafalan pasal dalam undang-undang, tetapi bagaimana melihat sisi paling dalam dari manusia yang selama terpaku pada warisan Belanda yang sering terlupakan bahwa ada dimensi moral yang jauh lebih penting.

Islam mengajarkan agar tidak terlalu tergesa-gesa menghakimi tanpa melihat mengapa seseorang melakukan sesuatu. Hukum harus mempunyai keberanian untuk melakukan bedah moral. Tidak merasa menang ketika mampu memenjarakan orang yang secara teknis salah, padahal secara moral sebagai korban dari keadaan.

Akhir kata, jadikan hukum yang memanusiakan manusia. Hukum yang bukan hanya untuk menakut-nakuti, tetapi yang benar-benar membawa kedamaian karena keadilannya secara lahir dan batin yang pada akhirnya, hukum itu dibuat untuk manusia, bukan manusia yang dikorbankan demi hukum.

Daftar Pustaka

  1. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2011.
  2. Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wadh’i. Jilid 1. Beirut: Dar al-Katib al-Arabi, t.th.
  3. Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 6. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
  4. Duff, Antony. Intention, Agency and Criminal Liability: Philosophy of Action and the Criminal Law. Oxford: Basil Blackwell, 1990.
  5. Fletcher, George P. Rethinking Criminal Law. Oxford: Oxford University Press, 2000.
  6. Hart, H.L.A. Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law. Oxford: Clarendon Press, 2008.
  7. Hazewinkel-Suringa, D. Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Strafrecht. Alphen aan den Rijn: Samson, 1994.
  8. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Jilid 3. Beirut: Dar al-Jail, 1973.
  9. Kamali, Mohammad Hashim. Shari’ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications, 2008.
  10. LaFave, Wayne R. Substantive Criminal Law. Minnesota: West Publishing Co, 2003.
  11. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
  12. Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
  13. Syafi’i, Abu Abdullah Muhammad bin Idris. Al-Umm. Jilid 6. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1990.
  14. Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
  15. Turner, J.W.C. Kenny’s Outlines of Criminal Law. Cambridge: Cambridge University Press, 1962.
Aman
Kontributor
Aman
Ketua Pengadilan Agama Baturaja

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kuhp mens rea
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,607 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.