BOGOR — Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi hakim pengadilan agama seluruh Indonesia. Pelatihan ini berfokus pada pergeseran paradigma dan arah pandang baru peradilan agama dalam mengadili perkara permohonan dispensasi kawin.
Materi pelatihan disampaikan langsung oleh Hakim Agung Dr. Lailatul Arofah, M.H. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa dispensasi kawin pada hakikatnya merupakan ultimum remedium (pintu darurat hukum) dan wujud pengecualian yang sangat ketat, bukan fasilitas untuk mempermudah pernikahan usia anak.
Pasca disahkannya UU No. 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia minimal nikah bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun, terjadi lonjakan permohonan dispensasi yang signifikan. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025, beban perkara dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan agama di seluruh Indonesia mencapai 28.338 perkara.
Faktor dominan yang memicu tingginya angka permohonan tersebut meliputi kehamilan di luar nikah (unintended pregnancy), kekhawatiran moral orang tua, masalah kemiskinan, serta imbas otomatis pergeseran batas usia hukum.
Hakim Agung Dr. Lailatul Arofah menggarisbawahi bahwa hakim tidak boleh lagi terjebak dalam pola pemikiran formalistik atau sekadar mengabulkan kehendak orang tua tanpa pemeriksaan mendalam. Pemohon wajib membuktikan adanya “alasan sangat mendesak” yang disertai bukti pendukung yang cukup.
“Khawatir terjerumus dosa” atau sekadar alasan ekonomi diuji sebagai alasan subjektif yang tidak masuk kualifikasi kedaruratan. Sebaliknya, alasan objektif seperti kehamilan atau kondisi khusus wajib dibuktikan dengan alat bukti sah dan rekomendasi ahli (psikolog, dokter, atau dinas PPA).
Arah pandang baru yang ditanamkan kepada para hakim mengintegrasikan teknik menyusun pertimbangan hukum (legal reasoning) berbasis Trias Adjudikasi yang dipadukan dengan prinsip the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak) serta kaidah-kaidah fikih (qawa’id fiqhiyyah):
- Konstatir (Menggali Fakta): Hakim wajib memeriksa anak secara langsung dalam persidangan tertutup tanpa toga dan tanpa pendampingan orang tua (hearing anak) untuk memastikan tidak ada unsur pemaksaan, eksploitasi, atau intimidasi. Data medis dan psikologis diurai secara cermat. Kaidah Penuntun: Al-Yaqīnu lā yazālu bisy-syak (Keyakinan tidak dihilangkan oleh keraguan).
- Kualifisir (Mengualifikasikan Peristiwa Hukum): Hakim menguji fakta ke dalam kualifikasi norma hukum serta melakukan uji timbangan maslahat dan mudharat. Kaidah Penuntun: Dar’ul mafāsidi muqaddamun ‘alā jalbil maşālih (Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan) dan Akhaffudh dhararain (Menanggung mudharat yang lebih ringan).
- Konstituir (Menetapkan Hukum): Amar penetapan yang dijatuhkan harus berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan keperdataan serta tumbuh kembang anak. Kaidah Penuntun: Tasharruful imām ‘alar-ra’iyyati manūțun bil-maslahah (Kebijakan hakim wajib berorientasi pada kemaslahatan).
Melalui pembekalan ini, Mahkamah Agung menginstruksikan kepada para hakim pengadilan agama agar setiap produk penetapan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan nyata bagi masa depan anak Indonesia. (WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


