Gresik – Dua perkara tindak pidana ringan terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kelas IA di Pendopo Kantor Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (8/10/2026). Persidangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan layanan peradilan di luar gedung pengadilan.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ersin, S.H., M.H., dengan didampingi panitera pengganti dan petugas persidangan. Kedua perkara tersebut diajukan oleh penyidik Polres Gresik untuk diperiksa melalui mekanisme persidangan tindak pidana ringan.
Pelaksanaan persidangan di luar gedung memberikan alternatif lokasi bagi masyarakat untuk mengikuti proses peradilan tanpa harus datang ke gedung PN Gresik. Layanan tersebut berkaitan dengan penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pendopo Kantor Kelurahan Sidomoro digunakan sebagai tempat berlangsungnya persidangan. Hakim bersama panitera pengganti dan petugas persidangan melaksanakan tahapan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pelaksanaan sidang di lingkungan kelurahan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk mengetahui secara langsung proses pemeriksaan perkara tipiring. Persidangan yang berlangsung di ruang pelayanan publik tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatikan tata cara dan ketentuan persidangan.
Sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk layanan yang dapat digunakan pengadilan dalam memberikan akses terhadap proses peradilan di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemilihan lokasi tetap mempertimbangkan karakteristik perkara serta kelayakan tempat untuk penyelenggaraan persidangan.
Dua perkara yang diperiksa berkaitan dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Persoalan tersebut berkaitan dengan ketertiban lalu lintas sekaligus kenyamanan masyarakat karena penggunaan knalpot tertentu dapat menghasilkan suara dengan tingkat kebisingan yang lebih tinggi.
Penggunaan knalpot brong dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam penertiban lalu lintas. Penanganannya dilakukan melalui tahapan sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Dalam perkara yang disidangkan di Sidomoro, penyidik Polres Gresik mengajukan dua perkara tipiring kepada PN Gresik. Setelah perkara diajukan, pemeriksaan dilakukan oleh hakim melalui persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Pemeriksaan oleh hakim dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun tempat persidangan berada di luar gedung PN Gresik, proses pemeriksaan perkara tetap dilaksanakan melalui tahapan persidangan sebagaimana ditentukan dalam hukum acara.
Pelaksanaan sidang di Pendopo Kantor Kelurahan Sidomoro menjadi salah satu bentuk layanan peradilan di luar gedung yang dilaksanakan PN Gresik. Dengan lokasi persidangan yang berada di lingkungan kelurahan, proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung lebih dekat dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Model layanan ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melihat secara langsung bagaimana perkara tindak pidana ringan diproses melalui lembaga peradilan. Kehadiran hakim dan aparatur pengadilan di lokasi tersebut sekaligus memperkenalkan mekanisme persidangan kepada masyarakat dalam lingkungan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan sidang di luar gedung menjadi salah satu bentuk penyelenggaraan layanan peradilan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan karakteristik perkara. Melalui persidangan di Kelurahan Sidomoro, PN Gresik melaksanakan pemeriksaan dua perkara tipiring di luar gedung pengadilan dengan tetap menerapkan tata cara persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, perkara knalpot brong merupakan persoalan yang bersentuhan langsung dengan penggunaan kendaraan bermotor dan ketertiban di ruang publik. Sementara bagi pengadilan, perkara tersebut tetap merupakan perkara yang harus diperiksa melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


