BALI, SuaraBSDK — Pelatihan hakim lingkungan hidup tidak cukup berhenti pada penguasaan peraturan dan teknik pembuktian. Hakim perlu memahami bagaimana kerugian ekologis dihitung, siapa yang mewakili kepentingan lingkungan, dan bagaimana putusan memastikan alam yang rusak benar-benar dipulihkan. Pesan itu mengemuka dalam pembukaan evaluasi kerja sama pendidikan hakim antara Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), di Hotel Truntum, Kuta, Bali, Jumat (9/10/2026).
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung sekaligus Plt. Kepala BSDK, Syamsul Arif, mengajak peserta melampaui pola pelatihan rutin. Ia menawarkan gagasan “wali lingkungan hidup” sebagai pintu masuk untuk mendiskusikan representasi kepentingan ekologis, penghitungan biaya pemulihan, dan pelaksanaan putusan. “Tafsir terbaik itu adalah tafsir progresif,” ujarnya, seraya mengingatkan pentingnya keberanian hakim mengembangkan pemahaman hukum tanpa melepaskan pijakan pada aturan dan pembuktian.
Dalam pembahasannya, Syamsul menyoroti hubungan antara PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup dan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 mengenai kerugian lingkungan hidup. Menurut dia, pendidikan lanjutan perlu membedah biaya pemulihan fisik, kehilangan jasa ekosistem, pemantauan jangka panjang, hingga kebutuhan pengawasan. Persoalannya bukan hanya menetapkan angka kerugian, tetapi memastikan rencana pemulihan dapat dijalankan.
“Yang memperhitungkan atas kerugian dan perlu dilakukan pemulihan itu bukan tergugat, [melainkan] penggugat,” katanya ketika mengulas kebutuhan pembuktian melalui ahli. Ia lalu mengajukan pertanyaan lanjutan: bagaimana jika penggugat bukan pemerintah, melainkan masyarakat adat atau kelompok masyarakat yang berhadapan dengan korporasi besar? Dalam konteks itulah gagasan wali lingkungan, menurutnya, patut dibahas lebih mendalam.
Syamsul menghubungkan persoalan tersebut dengan pendekatan ekosentrisme dan perkembangan pemikiran rights of nature. Ia menyebut pengalaman putusan lingkungan dari Ekuador dan Tiongkok sebagai bahan perbandingan yang layak dibawa ke ruang kelas. Gagasan mengenai penunjukan wali, mekanisme penghitungan, dan pengelolaan dana pemulihan itu disampaikannya sebagai ruang pengembangan tafsir dan materi pendidikan; penerapannya tetap memerlukan telaah terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pada bagian lain, Syamsul menegaskan bahwa pendidikan hakim harus membangun keberanian profesional dan jejaring pengetahuan. “Ketika mengadili perkara itu, tidak mengadilinya sendiri. Ada kawan-kawan di belakang, semua yang membantu,” ujarnya. Pesan tersebut ditempatkan dalam kerangka dukungan keilmuan dan peningkatan kapasitas, bukan campur tangan terhadap independensi hakim dalam memutus perkara.
Ia mencontohkan pelatihan tingkat lanjut di Palembang yang membawa peserta langsung mengamati lahan gambut, mempelajari pengukuran di lapangan, dan berdialog dengan ahli. Menurutnya, pengalaman semacam itu membedakan pendidikan lanjutan dari sertifikasi dasar. Ke depan, pembelajaran lapangan dapat diarahkan pada mangrove, kawasan pertambangan, dan pemulihan lahan pascatambang. “Kita pergi on the spot,” tuturnya, menekankan nilai pengalaman langsung bagi hakim.
Dengan analogi kopi Kintamani yang tumbuh dalam lingkungan tanaman lain, Syamsul menggambarkan pentingnya hubungan timbal balik antara pendidikan hakim dan pengetahuan lingkungan. Pendidikan hukum, katanya, tidak dapat berdiri “di ruang hampa” tanpa persoalan nyata yang dibawa oleh lembaga teknis. Karena itu, ia meminta kerja sama tidak dipahami sebatas penyerapan anggaran, tetapi diarahkan pada manfaat yang dapat diukur bagi kualitas penegakan hukum.
Plt. Direktur Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Dodi, menyambut evaluasi tersebut sebagai kesempatan memperkuat kerja sama yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama. “Kita telah kerja sama, PKS, kemudian kita lanjutin dengan kerja nyata,” ujarnya. Ia menyatakan peningkatan kapasitas perlu berlangsung dua arah: hakim memperdalam pemahaman teknis lingkungan, sementara jajaran penegakan hukum KLH juga belajar menyusun gugatan dan argumentasi hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembuktian di pengadilan.
Syamsul juga meminta dokumentasi pelatihan dikembangkan menjadi bahan komunikasi publik dan evaluasi bersama. Foto, rekaman kegiatan, dan pengalaman peserta, menurutnya, tidak semestinya berhenti sebagai arsip panitia. Dokumentasi tersebut dapat memperlihatkan manfaat pelatihan, mengundang tanggapan ahli, dan membantu merancang materi lanjutan yang lebih relevan. Ia turut menyampaikan keinginan memperkuat hubungan kelembagaan melalui pertemuan Menteri Lingkungan Hidup dengan Ketua Mahkamah Agung.
Dodi mengakui evaluasi harus menjadi ruang untuk menyampaikan kekurangan secara terbuka dan memperbaikinya. Ia mengibaratkan penyempurnaan pelatihan seperti meracik masakan: apabila ada unsur yang kurang, unsur itulah yang perlu ditambahkan. Harapannya, kerja sama tidak berhenti pada satu kegiatan, melainkan menjadi agenda peningkatan kompetensi yang berkelanjutan.
Pertemuan di Bali juga membahas evaluasi pelatihan Palembang dan rancangan kegiatan berikutnya. Bagi BSDK dan KLH, tantangannya kini bukan sekadar memperbanyak kelas, melainkan menghadirkan pembelajaran yang menghubungkan putusan pengadilan dengan kondisi ekologis di lapangan. Dalam kerangka itu, gagasan wali lingkungan hidup membuka pertanyaan mendasar: sesudah pengadilan menyatakan terjadi kerusakan, siapa memastikan alam memperoleh pemulihannya?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


