Bogor, 8 Oktober 2026 – Pemeriksaan perkara dispensasi kawin menuntut hakim untuk tidak sekadar memahami dan menerapkan ketentuan hukum acara, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap kondisi konkret anak serta kecermatan dalam menilai berbagai risiko yang mungkin timbul akibat perkawinan pada usia anak. Dalam perkara tersebut, hakim dihadapkan pada tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap penetapan benar-benar berorientasi pada perlindungan kepentingan terbaik bagi anak.
Hal tersebut menjadi salah satu penekanan dalam penyampaian materi Hukum Acara Dispensasi Kawin 2 oleh Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia, Kamis (8/10/2026).
Berbeda dengan materi Hukum Acara Dispensasi Kawin 1 yang berfokus pada aspek prapersidangan, materi lanjutan ini menitikberatkan pembahasan pada proses pemeriksaan persidangan, teknik menggali keterangan anak, pembuktian, penalaran hukum, hingga perumusan penetapan.
Dalam pengantarnya, Cik Basir mengarahkan pembelajaran pada penguatan kepekaan dan kemampuan penalaran hakim ketika menghadapi kompleksitas perkara dispensasi kawin. Pendekatan tersebut tidak hanya menekankan penguasaan norma hukum, tetapi juga mengajak para peserta untuk mengasah rasa dan karsa dalam menjalankan tanggung jawab yudisial.
Perkara Voluntair dengan Dimensi Perlindungan Anak
Secara hukum acara, dispensasi kawin merupakan perkara permohonan (voluntair) yang pada prinsipnya tidak mengandung sengketa antara dua pihak yang saling berhadapan. Namun, karakter tersebut tidak menjadikan pemeriksaannya sebagai proses formalitas untuk mengesahkan kehendak orang tua yang mengajukan permohonan.
Sebaliknya, perkara dispensasi kawin memiliki kekhususan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak dan masa depan anak. Oleh sebab itu, hakim dituntut berperan aktif dalam menggali dan menguji fakta, dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitasnya.
Pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan pada kelengkapan persyaratan administratif dan kesesuaian dokumen. Hakim juga perlu memahami keadaan psikologis, kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta lingkungan sosial anak, termasuk kemungkinan adanya tekanan atau relasi kuasa yang memengaruhi kehendaknya.
Dengan demikian, prinsip kepentingan terbaik bagi anak tidak boleh berhenti sebagai rumusan normatif dalam pertimbangan hukum, melainkan harus menjadi landasan nyata dalam menilai fakta, bukti, dan konsekuensi setiap pilihan hukum.
Menguji Makna Alasan Sangat Mendesak
Salah satu pembahasan penting dalam materi tersebut adalah teknik mengidentifikasi dan menguji keberadaan “alasan sangat mendesak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Ketentuan tersebut menempatkan dispensasi kawin sebagai pengecualian terhadap batas usia minimum perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Pengecualian hanya dapat diberikan berdasarkan alasan sangat mendesak yang disertai bukti pendukung yang cukup.
Dalam pemaparannya, Cik Basir menguraikan sejumlah keadaan yang dapat menjadi indikasi adanya alasan sangat mendesak. Di antaranya adalah kehamilan pada anak perempuan, anak yang telah melahirkan, hubungan seksual yang telah terjadi, risiko konkret terhadap keselamatan atau kondisi psikologis anak, serta situasi ketergantungan atau tekanan sosial yang sulit dipulihkan.
Meskipun demikian, berbagai keadaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai alasan otomatis untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin.
Kehamilan, misalnya, merupakan fakta yang perlu memperoleh perhatian serius, tetapi tidak serta-merta membuktikan bahwa perkawinan merupakan satu-satunya pilihan yang paling melindungi anak. Demikian pula kekhawatiran orang tua terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran norma agama atau sosial harus diuji berdasarkan keadaan konkret, bukan semata-mata didasarkan pada asumsi atau kekhawatiran subjektif.
Hakim perlu memastikan apakah keadaan yang dikemukakan benar-benar menunjukkan kebutuhan mendesak untuk melangsungkan perkawinan, atau justru mencerminkan tekanan keluarga, lingkungan sosial, maupun kondisi lain yang masih memungkinkan penyelesaian melalui alternatif perlindungan.
Dari Identifikasi Fakta hingga Pengujian Risiko
Untuk membantu hakim membangun penalaran hukum yang sistematis, Cik Basir memperkenalkan tahapan identifikasi alasan sangat mendesak yang tidak berhenti pada pembuktian suatu peristiwa.
Tahapan tersebut dimulai dengan mengidentifikasi alasan konkret yang melatarbelakangi permohonan, kemudian memverifikasi kebenaran fakta melalui keterangan dan alat bukti yang relevan.
Selanjutnya, hakim perlu menguji urgensi keadaan tersebut dengan mempertanyakan akibat nyata apabila perkawinan ditunda hingga anak mencapai usia yang ditentukan undang-undang.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengidentifikasi sumber kemendesakan. Dalam hal ini, hakim perlu membedakan antara kebutuhan perlindungan yang benar-benar berasal dari keadaan anak dan dorongan yang bersumber dari kehendak orang tua, pasangan, adat istiadat, tekanan sosial, maupun pertimbangan ekonomi.
Tahapan berikutnya adalah melakukan uji risiko komparatif, yaitu membandingkan kemungkinan akibat yang timbul apabila perkawinan segera dilangsungkan dengan risiko apabila perkawinan ditunda.
Perbandingan tersebut mencakup keberlanjutan pendidikan, kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, kemampuan ekonomi, potensi kekerasan dalam rumah tangga, serta keberadaan alternatif perlindungan yang lebih aman bagi anak.
Melalui pendekatan demikian, pemeriksaan dispensasi kawin tidak semata-mata diarahkan untuk membuktikan adanya keadaan mendesak, tetapi juga memastikan bahwa solusi yang dipilih tidak justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi anak.
Mendengar Suara Anak dan Melibatkan Pendekatan Multidisipliner
Aspek penting lainnya adalah kewajiban hakim untuk mendengar secara langsung pendapat anak dan calon pasangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Pendengaran terhadap anak bukan sekadar pemenuhan tahapan prosedural. Hakim perlu memastikan bahwa anak memahami rencana perkawinan beserta konsekuensinya dan dapat menyampaikan kehendaknya secara bebas, tanpa paksaan, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.
Dalam keadaan tertentu, hakim dapat menggunakan pendekatan pemeriksaan yang lebih ramah anak, termasuk mendengar keterangan anak secara terpisah dari orang tua atau pihak lain apabila kehadiran mereka berpotensi memengaruhi kebebasan anak dalam memberikan keterangan.
Pemeriksaan juga dapat diperkuat melalui pendekatan multidisipliner. Berdasarkan kebutuhan konkret perkara, hakim dapat meminta rekomendasi atau keterangan dari tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial profesional, maupun lembaga yang memiliki kompetensi dalam perlindungan anak.
Keterangan dan rekomendasi tersebut dapat membantu hakim memahami kondisi anak secara lebih menyeluruh, terutama mengenai kesiapan fisik dan psikologis, kemungkinan ketergantungan, kerentanan terhadap kekerasan, serta kebutuhan perlindungan yang belum sepenuhnya terungkap dalam persidangan.
Kendati demikian, keterlibatan tenaga profesional tidak menggantikan kewenangan dan tanggung jawab hakim dalam menilai pembuktian serta merumuskan kesimpulan hukum.
Penetapan Harus Berangkat dari Fakta, Bukan Asumsi
Pada akhirnya, keseluruhan proses pemeriksaan harus bermuara pada penetapan yang dibangun melalui penalaran hukum secara logis, argumentatif, dan berbasis pada fakta serta bukti yang terungkap dalam persidangan.
Hakim perlu menjelaskan hubungan antara alasan yang diajukan, fakta yang terbukti, tingkat kemendesakan, kehendak anak, risiko perkawinan, dan alternatif perlindungan yang tersedia.
Hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembuktian adanya alasan sangat mendesak belum dengan sendirinya mengharuskan hakim mengabulkan permohonan. Hakim masih harus menilai apakah perkawinan benar-benar merupakan pilihan yang paling melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Sebaliknya, apabila alasan sangat mendesak tidak terbukti atau perkawinan justru berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar, keadaan tersebut harus memperoleh pertimbangan yang memadai dalam menentukan hasil pemeriksaan.
Melalui pembelajaran ini, para hakim diharapkan semakin mampu mengintegrasikan ketepatan penerapan hukum acara dengan kepekaan terhadap dimensi kemanusiaan dalam setiap perkara dispensasi kawin.
Sebab, di balik setiap berkas permohonan, terdapat kehidupan dan masa depan anak yang akan turut dipengaruhi oleh penetapan pengadilan. Oleh karena itu, mengasah rasa dan karsa hakim pada hakikatnya merupakan upaya mempertemukan ketegasan hukum, kecermatan penalaran, dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


