Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak

Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak

Reza Kresna AdiprayaBy Reza Kresna AdiprayaOctober 9, 2026 · 15:30 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bogor, 8 Oktober 2026 – Pemeriksaan perkara dispensasi kawin menuntut hakim untuk tidak sekadar memahami dan menerapkan ketentuan hukum acara, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap kondisi konkret anak serta kecermatan dalam menilai berbagai risiko yang mungkin timbul akibat perkawinan pada usia anak. Dalam perkara tersebut, hakim dihadapkan pada tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap penetapan benar-benar berorientasi pada perlindungan kepentingan terbaik bagi anak.

Hal tersebut menjadi salah satu penekanan dalam penyampaian materi Hukum Acara Dispensasi Kawin 2 oleh Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia, Kamis (8/10/2026).

Berbeda dengan materi Hukum Acara Dispensasi Kawin 1 yang berfokus pada aspek prapersidangan, materi lanjutan ini menitikberatkan pembahasan pada proses pemeriksaan persidangan, teknik menggali keterangan anak, pembuktian, penalaran hukum, hingga perumusan penetapan.

Dalam pengantarnya, Cik Basir mengarahkan pembelajaran pada penguatan kepekaan dan kemampuan penalaran hakim ketika menghadapi kompleksitas perkara dispensasi kawin. Pendekatan tersebut tidak hanya menekankan penguasaan norma hukum, tetapi juga mengajak para peserta untuk mengasah rasa dan karsa dalam menjalankan tanggung jawab yudisial.

Perkara Voluntair dengan Dimensi Perlindungan Anak

Secara hukum acara, dispensasi kawin merupakan perkara permohonan (voluntair) yang pada prinsipnya tidak mengandung sengketa antara dua pihak yang saling berhadapan. Namun, karakter tersebut tidak menjadikan pemeriksaannya sebagai proses formalitas untuk mengesahkan kehendak orang tua yang mengajukan permohonan.

Sebaliknya, perkara dispensasi kawin memiliki kekhususan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak dan masa depan anak. Oleh sebab itu, hakim dituntut berperan aktif dalam menggali dan menguji fakta, dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitasnya.

Pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan pada kelengkapan persyaratan administratif dan kesesuaian dokumen. Hakim juga perlu memahami keadaan psikologis, kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta lingkungan sosial anak, termasuk kemungkinan adanya tekanan atau relasi kuasa yang memengaruhi kehendaknya.

Dengan demikian, prinsip kepentingan terbaik bagi anak tidak boleh berhenti sebagai rumusan normatif dalam pertimbangan hukum, melainkan harus menjadi landasan nyata dalam menilai fakta, bukti, dan konsekuensi setiap pilihan hukum.

Menguji Makna Alasan Sangat Mendesak

Salah satu pembahasan penting dalam materi tersebut adalah teknik mengidentifikasi dan menguji keberadaan “alasan sangat mendesak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Ketentuan tersebut menempatkan dispensasi kawin sebagai pengecualian terhadap batas usia minimum perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Pengecualian hanya dapat diberikan berdasarkan alasan sangat mendesak yang disertai bukti pendukung yang cukup.

Baca Juga  Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya

Dalam pemaparannya, Cik Basir menguraikan sejumlah keadaan yang dapat menjadi indikasi adanya alasan sangat mendesak. Di antaranya adalah kehamilan pada anak perempuan, anak yang telah melahirkan, hubungan seksual yang telah terjadi, risiko konkret terhadap keselamatan atau kondisi psikologis anak, serta situasi ketergantungan atau tekanan sosial yang sulit dipulihkan.

Meskipun demikian, berbagai keadaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai alasan otomatis untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin.

Kehamilan, misalnya, merupakan fakta yang perlu memperoleh perhatian serius, tetapi tidak serta-merta membuktikan bahwa perkawinan merupakan satu-satunya pilihan yang paling melindungi anak. Demikian pula kekhawatiran orang tua terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran norma agama atau sosial harus diuji berdasarkan keadaan konkret, bukan semata-mata didasarkan pada asumsi atau kekhawatiran subjektif.

Hakim perlu memastikan apakah keadaan yang dikemukakan benar-benar menunjukkan kebutuhan mendesak untuk melangsungkan perkawinan, atau justru mencerminkan tekanan keluarga, lingkungan sosial, maupun kondisi lain yang masih memungkinkan penyelesaian melalui alternatif perlindungan.

Dari Identifikasi Fakta hingga Pengujian Risiko

Untuk membantu hakim membangun penalaran hukum yang sistematis, Cik Basir memperkenalkan tahapan identifikasi alasan sangat mendesak yang tidak berhenti pada pembuktian suatu peristiwa.

Tahapan tersebut dimulai dengan mengidentifikasi alasan konkret yang melatarbelakangi permohonan, kemudian memverifikasi kebenaran fakta melalui keterangan dan alat bukti yang relevan.

Selanjutnya, hakim perlu menguji urgensi keadaan tersebut dengan mempertanyakan akibat nyata apabila perkawinan ditunda hingga anak mencapai usia yang ditentukan undang-undang.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengidentifikasi sumber kemendesakan. Dalam hal ini, hakim perlu membedakan antara kebutuhan perlindungan yang benar-benar berasal dari keadaan anak dan dorongan yang bersumber dari kehendak orang tua, pasangan, adat istiadat, tekanan sosial, maupun pertimbangan ekonomi.

Tahapan berikutnya adalah melakukan uji risiko komparatif, yaitu membandingkan kemungkinan akibat yang timbul apabila perkawinan segera dilangsungkan dengan risiko apabila perkawinan ditunda.

Perbandingan tersebut mencakup keberlanjutan pendidikan, kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, kemampuan ekonomi, potensi kekerasan dalam rumah tangga, serta keberadaan alternatif perlindungan yang lebih aman bagi anak.

Melalui pendekatan demikian, pemeriksaan dispensasi kawin tidak semata-mata diarahkan untuk membuktikan adanya keadaan mendesak, tetapi juga memastikan bahwa solusi yang dipilih tidak justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi anak.

Mendengar Suara Anak dan Melibatkan Pendekatan Multidisipliner

Aspek penting lainnya adalah kewajiban hakim untuk mendengar secara langsung pendapat anak dan calon pasangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Baca Juga  Seni Mengadili Dispensasi Kawin: Ketatnya Prosedur dan Kehati-hatian Hakim demi Masa Depan Anak

Pendengaran terhadap anak bukan sekadar pemenuhan tahapan prosedural. Hakim perlu memastikan bahwa anak memahami rencana perkawinan beserta konsekuensinya dan dapat menyampaikan kehendaknya secara bebas, tanpa paksaan, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.

Dalam keadaan tertentu, hakim dapat menggunakan pendekatan pemeriksaan yang lebih ramah anak, termasuk mendengar keterangan anak secara terpisah dari orang tua atau pihak lain apabila kehadiran mereka berpotensi memengaruhi kebebasan anak dalam memberikan keterangan.

Pemeriksaan juga dapat diperkuat melalui pendekatan multidisipliner. Berdasarkan kebutuhan konkret perkara, hakim dapat meminta rekomendasi atau keterangan dari tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial profesional, maupun lembaga yang memiliki kompetensi dalam perlindungan anak.

Keterangan dan rekomendasi tersebut dapat membantu hakim memahami kondisi anak secara lebih menyeluruh, terutama mengenai kesiapan fisik dan psikologis, kemungkinan ketergantungan, kerentanan terhadap kekerasan, serta kebutuhan perlindungan yang belum sepenuhnya terungkap dalam persidangan.

Kendati demikian, keterlibatan tenaga profesional tidak menggantikan kewenangan dan tanggung jawab hakim dalam menilai pembuktian serta merumuskan kesimpulan hukum.

Penetapan Harus Berangkat dari Fakta, Bukan Asumsi

Pada akhirnya, keseluruhan proses pemeriksaan harus bermuara pada penetapan yang dibangun melalui penalaran hukum secara logis, argumentatif, dan berbasis pada fakta serta bukti yang terungkap dalam persidangan.

Hakim perlu menjelaskan hubungan antara alasan yang diajukan, fakta yang terbukti, tingkat kemendesakan, kehendak anak, risiko perkawinan, dan alternatif perlindungan yang tersedia.

Hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembuktian adanya alasan sangat mendesak belum dengan sendirinya mengharuskan hakim mengabulkan permohonan. Hakim masih harus menilai apakah perkawinan benar-benar merupakan pilihan yang paling melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Sebaliknya, apabila alasan sangat mendesak tidak terbukti atau perkawinan justru berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar, keadaan tersebut harus memperoleh pertimbangan yang memadai dalam menentukan hasil pemeriksaan.

Melalui pembelajaran ini, para hakim diharapkan semakin mampu mengintegrasikan ketepatan penerapan hukum acara dengan kepekaan terhadap dimensi kemanusiaan dalam setiap perkara dispensasi kawin.

Sebab, di balik setiap berkas permohonan, terdapat kehidupan dan masa depan anak yang akan turut dipengaruhi oleh penetapan pengadilan. Oleh karena itu, mengasah rasa dan karsa hakim pada hakikatnya merupakan upaya mempertemukan ketegasan hukum, kecermatan penalaran, dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi anak.

Reza Kresna Adipraya
Kontributor
Reza Kresna Adipraya
Hakim Pengadilan Agama Ambarawa

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anak bsdk Dispensasi Kawin hakim Hukum Acara
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026

Menembus Labirin Reformasi Peradilan: Mengurai Diskusi Strategis Pustrajak MA RI dan Kamar TUN untuk Arah Kebijakan Hukum 2027

October 9, 2026

Kepala BSDK Dorong Wali Lingkungan Hidup, Pelatihan Hakim Harus Menjangkau Pemulihan Ekologis

October 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,549 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

By Cecep MustafaOctober 9, 20260

Imagine you are about to argue with your closest friend over who really owes whom…

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026

Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak

October 9, 2026 · 15:30 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia
  • Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak
  • Menembus Labirin Reformasi Peradilan: Mengurai Diskusi Strategis Pustrajak MA RI dan Kamar TUN untuk Arah Kebijakan Hukum 2027

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.