Perlunya Membedakan Aspek Etik dan Aspek Yudisial (Part I)
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Atas dasar hal tersebut, maka dalam menjalankan tugas profesi maupun hubungan masyarakat, diperlukan adanya kerangka etik dalam bentuk Kode Etik dan Perilaku Hakim. Dalam kerangka itulah sistem pengawasan terhadap hakim dibangun melalui dua jalur, yaitu pengawasan internal oleh Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Kedua jalur ini bertemu dalam instrumen Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sebagaimana dilengkapi oleh Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 (Peraturan Bersama) tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai aturan pelaksananya. Wewenang dan tugas pengawasan tersebut diorientasikan untuk memastikan bahwa semua hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan itu berintegritas tinggi, jujur, dan profesional, sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan. Oleh karenanya, pembagian kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tampaknya telah dirancang sedemikian rupa guna mencegah tumpang tindih kewenangan.
Tepat satu tahun setelah ditetapkan, KEPPH tersebut kemudian dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan prinsip kemerdekaan hakim, sehingga keluarlah Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa butir kode etik 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 dari Surat Keputusan Bersama tersebut tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan ini kemudian memunculkan pertanyaan baru: jika butir-butir tersebut dinyatakan tidak berlaku karena masuk ke wilayah yudisial, apakah kran pengawasan etik terhadap aspek yudisial menjadi tertutup bahkan oleh Mahkamah Agung sekalipun? Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat masih terdapat pandangan yang menyatakan bahwa pelanggaran hukum acara termasuk dalam pelanggaran etik sehingga Mahkamah Agung berwenang menindaklanjutinya.
Berangkat dari persoalan itulah tulisan ini hendak menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penyimpangan terhadap hukum acara merupakan suatu pelanggaran etik. Untuk menjawabnya, perlu didudukkan terlebih dahulu garis demarkasi yang jelas antara pelanggaran etik dan persoalan yudisial berdasarkan hukum positif, doktrin, dan putusan MA.
Persoalan berikutnya adalah tindakan apa yang seharusnya dilakukan Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan hukum acara atau teknis yudisial oleh seorang hakim. Di satu sisi, independensi hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun di sisi lain, Mahkamah Agung juga memiliki kapasitas sebagai pemegang fungsi pembinaan dan pengawasan internal peradilan.
Tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap suatu laporan juga menjadi penting karena kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibentuk oleh benar atau salahnya suatu putusan, tetapi juga oleh bagaimana lembaga peradilan merespons dugaan penyimpangan yang disampaikan masyarakat. Sehingga, tulisan ini juga akan mengulas tindakan apa yang kiranya tepat dilakukan untuk merespons laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran aspek yudisial oleh seorang hakim.
Pembahasan
Hakim sebagai personifikasi kekuasaan kehakiman telah diberikan kewenangan untuk menegakan hukum dan keadilan secara merdeka sebagaimana Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945. Namun, kemerdekaan tersebut tidak bersifat mutlak, karena tugas hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), sehingga yang menjadi tameng hakim dalam menjalankan fungsinya tersebut adalah hukum dan keadilan dengan landasan Pancasila dan UUD 1945 itu sendiri. Dalam kaitannya dengan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka itu, tidak dipungkiri bahwa kemungkinan terjadinya kekeliruan, kesalahan, atau ketidaksetujuan atas suatu tindakan yustisial hakim dalam proses peradilan akan terjadi. Menanggapi hal tersebut, Kusnu dengan tegas menyatakan kemungkinan timbulnya kekeliruan, kesalahan, atau ketidaksetujuan yang bersifat peradilan hanya dapat dikoreksi melalui upaya hukum dan bukan upaya administratif. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan adanya tindakan baik preventif maupun represif yang bersifat mempengaruhi, terkecuali melalui upaya hukum yang tersedia menurut undang-undang.
Argumen Kusnu di atas cukup menarik untuk dibahas lebih lanjut. Kusnu berpandangan bahwa dalam konstruksi perilaku hakim, tameng independensi hakim tidaklah termasuk dalam ranah perilaku, karena independensi hakim sebagai individu hanya berada dalam pikiran dan nuraninya yang kemudian tercermin dalam putusannya. Namun menurut Kusnu, pikiran dan nurani hakim yang tercermin dalam putusan pengadilan bukan berarti tanpa akuntabilitas hukum yang tidak bisa dikoreksi atau dinilai, melainkan terdapat mekanisme koreksi yudisial yang ditentukan berdasarkan undang-undang, yaitu mekanisme banding, kasasi, peninjauan kembali, dengan prinsip bahwa putusan hakim selalu dianggap benar sebelum diputuskan berbeda oleh pengadilan yang lebih tinggi (res judicata proveritate hebeteur).
Pandangan Kusnu di atas nampaknya relevan dengan ratio decidendi yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa rumusan dalam butir 8.1 Surat Keputusan Bersama yang berbunyi “hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan” tidaklah memuat cakupan tentang perilaku, tetapi soal pengetahuan atau pemahaman yang masuk ke wilayah kognitif. Karenanya tidak termasuk ke dalam wilayah pengawasan eksternal Komisi Yudisial, sebab tidak termasuk perilaku, sehingga keberadaan butir 8.1 tidak sah, bertentangan dengan ketentuan dasar atributif dan esensi pengawasan atas perilaku hakim. Hal yang sama berlaku pada butir 10.4 yang dinilai tidak memuat cakupan tentang perilaku, tetapi wilayah kognitif, terutama bagaimana penerapan hukum acara pembuktian.
Meskipun demikian, Mahkamah Agung memberikan catatan penting dalam Putusannya. “Jika ditemukan oleh Komisi Yudisial adanya indikasi yang didukung bukti-bukti awal yang cukup bahwa kekeliruan itu dilakukan dengan sengaja, masalah ini masuk ke dalam wilayah pengawasan perilaku, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Komisi Yudisial secara sendiri atau bersamaan. Oleh sebab itu, rumusan 10.4 perlu diubah dengan menambah rumusan kata-kata yang membuktikan indikasi adanya kesengajaan”. Catatan ini menunjukkan bahwa kesengajaan menjadi pintu masuk bagi pengawasan etik. Menurut Penulis, kesengajaan yang dimaksud tersebut tidak boleh dimaknai sekadar makna tekstual, namun harus melihat pula dalam konteks apa kesengajaan itu dapat dimaknai.
Untuk memperjelas persoalan, maka terlebih dahulu perlu penulis petakan bentuk penyimpangan terhadap hukum acara ke dalam tiga tipologi yang tidak dibahas dalam Putusan maupun Peraturan Bersama berikut ini. Tipologi pertama adalah judicial activism, yaitu ketika hakim secara sadar menyimpangi prosedur hukum acara karena menghadapi kekosongan hukum, ketidakadilan yang nyata, atau keadaan tertentu yang menuntut penegakan keadilan progresif. Perlu juga dikemukakan bahwa terdapat dualisme pandangan dalam judicial activism. Pandangan pertama, judicial activism hanya dapat dilakukan dalam ranah hukum materill. Sementara pandangan kedua, melihat bahwa terbuka pula ruang judicial activism dalam ranah hukum acara. Contohnya ketentuan Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang hak bagi pihak ketiga yang beriktikad baik untuk dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan barang miliknya kepada pengadilan yang bersangkutan. Namun hingga saat ini, belum terdapat peraturan perundang-undangan turunan yang mengatur bagaimana prosedur pengajuan dan pemeriksaan keberatan pihak ketiga yang beriktikad baik dalam perkara narkotika. Namun terlepas dari dualisme pendapat tersebut, judicial activism ini dilakukan tanpa motif pribadi, tanpa keberpihakan, dan semata-mata dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman.
Tipologi kedua adalah judicial error, yaitu ketika hakim melakukan kelalaian, salah tafsir, atau salah menerapkan hukum acara. Penyimpangan ini masih berada dalam ruang penalaran yudisial, bahkan dapat terjadi karena keterbatasan pengetahuan atau kekhilafan. Perlu ditekankan bahwa dalam kedua tipologi ini, aspek yang paling nampak adalah aspek kognitif yang oleh Kusnu digolongkan dalam dimensi pikiran dan nurani hakim bukan aspek perilaku. Oleh karenanya, mekanisme koreksi yang tepat terhadap hal tersebut adalah melalui upaya hukum. Artinya, jika penafsiran atau penerapan hukum hakim ternyata keliru baik karena judicial activism maupun judicial error, maka proses mengadili tersebut harus dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Tipologi ketiga adalah bad faith, yaitu ketika penyimpangan hukum acara dilakukan secara sengaja karena adanya motif lain seperti keberpihakan, nirintegritas atau perbuatan tercela lainnya. Dalam tipologi ini, yang menjadi objek pengawasan etik bukanlah pada perbuatan penyimpangan terhadap hukum acara, melainkan terhadap perbuatan pelanggaran yang termasuk aspek perilaku, misalnya pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas dan integritas. Hukum acara pada tipologi ini hanya menjadi alat atau pintu masuk untuk membuktikan adanya pelanggaran etik tersebut. Untuk memperkuat argumentasi penulis di atas, penulis mengutip dua pasal berikut ini. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa “Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena: tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan”.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya tidak mendikotomikan antara hukum materiel dan hukum formil terhadap semua perkara di empat lingkungan peradilan, sehingga apabila hakim salah atau lalai dalam melaksanakan tugas yudisialnya, upaya hukum (kasasi) adalah mekanismenya. Pun dalam konteks perkara pidana, Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan apakah benar: a. suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b. cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.” Rumusan huruf b secara jelas dan tidak ambigu mengatur bahwa “cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” menjadi ranah pada tingkat kasasi melalui Mahkamah Agung sebagai judex juris untuk mengoreksinya.
Dengan kata lain, undang-undang sendiri telah menempatkan penyimpangan terhadap cara mengadili sebagai objek upaya hukum (kasasi). Terkait hal ini, Wahyu Sudrajat mengatakan jika penyimpangan hukum acara kemudian dijadikan dasar terhadap pelanggaran etik, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara hakim yang menangani upaya hukum dengan aparat yang melakukan pengawasan. Akan muncul persoalan: siapakah yang dapat dianggap benar pendapatnya jika terjadi perbedaan pendapat dalam persoalan teknis yudisial, hakim yang memeriksa upaya hukum atau entitas pengawas etik?
Wahyu kemudian menambahkan sebuah alegori: jika hakim dapat dijatuhi sanksi karena kekeliruan dalam putusannya (termasuk cara mengadili), maka Presiden juga harus disanksi karena kekeliruan dalam kebijakan yang diambilnya dan anggota parlemen juga harus disanksi karena kekeliruan dalam undang-undang yang diterbitkannya. Jika demikian, tidak akan ada satu orang pun manusia yang bersedia menduduki jabatan publik untuk mengurus kepentingan masyarakat dan negara. Jika mekanisme ini dibiarkan tercampuradukan, ada kemungkinan seorang hakim dalam melakukan terobosan terhadap hukum acara kemudian dikenai sanksi etik di satu sisi, sementara di sisi lain putusannya tersebut justru dikuatkan di tingkat kasasi. Pertanyaannya, siapa yang bisa memastikan kebenarannya : apakah keputusan etik yang menyatakan bahwa perbuatan itu melanggar etik atau putusan Mahkamah Agung yang menguatkannya? Nampaknya jawaban tersebut dapat dicari dari The Bangalore Principles of Judicial Conduct maupun The Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary mengenai asas res judicata pro veritate habetur yang berlaku universal.
Berdasarkan argumentasi di atas, lantas bagaimana kita memahami Peraturan Bersama sebagai instrument pelaksana KEPPH dalam mengatasi persoalan pelanggaran hukum acara? Pasal 15 dan Pasal 17 Peraturan Bersama harus dibaca dalam kerangka ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011. Pasal 15 secara tegas melarang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melakukan Pengawasan menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
Oleh karena itu, Pasal 15 ini menyambung pada Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Komisi Yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang juga merupakan pelanggaran hukum acara, Komisi Yudisial dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti”. Adalah keliru jika ketentuan itu disimpulkan bahwa penyimpangan hukum acara merupakan pelanggaran etik. Ayat (1) justru membedakan dua entitas dalam perumusannya: “pelanggaran kode etik” juga “pelanggaran hukum acara”. Pembedaan itu menunjukkan bahwa pelanggaran hukum acara hanyalah identifikasi awal atau pintu masuk untuk mendeteksi ada tidaknya pelanggaran etik yang menyertainya.
Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) semakin mempertegas hal ini karena Mahkamah Agung hanya diberi kewajiban memberitahukan kepada Komisi Yudisial apakah laporan masyarakat layak ditindaklanjuti atau tidak. Dengan demikian, kata “ditindaklanjuti” berarti memeriksa lebih lanjut apakah apakah terdapat pelanggaran etik lain yang merupakan aspek perilaku sebagai motif yang menyertai penyimpangan hukum acara tersebut. Jika tidak ada, dalam arti hanya ada penyimpangan hukum acara saja (judicial activism maupun judicial error), maka hal itu merupakan aspek kognitif yang murni berasal dari pikiran dan nurani hakim, bukan aspek perilaku sehingga satu-satunya koreksi adalah melalui upaya hukum kasasi.
Alasan-alasan yang memperkuat pembacaan ini adalah: Pertama, Pasal 17 tidak ditempatkan sebagai bagian dari ketentuan tentang tingkat dan jenis pelanggaran dalam Pasal 18, sehingga penyimpangan hukum acara tidak termasuk pelanggaran etik, baik berat, sedang, maupun ringan. Kedua, menganggap penyimpangan hukum acara sebagai perbuatan tidak bersikap profesional justru bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 yang telah menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Ketiga, pembacaan ini sekaligus menyelesaikan perdebatan yang selama ini hanya menempatkan hukum materiel sebagai wilayah yang bebas sanksi etik, seolah-olah hukum acara dapat diperlakukan berbeda.
Kesimpulan di atas belum menjawab persoalan praktis yang tersisa: bagaimana Mahkamah Agung seharusnya merespons laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan hukum acara tanpa serta-merta menyeretnya ke ranah etik, tetapi juga tanpa mengabaikannya? Pertanyaan ini akan menjadi fokus bagian kedua tulisan selanjutnya, dengan menawarkan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang tetap menghormati independensi hakim.
Daftar Referensi
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Tugas Pokok dan Fungsi. Diakses pada 2 Oktober 2026, dari https://bawas.mahkamahagung.go.id/blog/read/tugas-pokok-dan-fungsi
Koesnoe, Moh. (1996). Ajaran Mahkamah Agung tentang Bagaimana Seharusnya Menafsirkan Kitab Undang-undang dari Masa Kolonial. Varia Peradilan, No. 126, Maret 1996.
Kusnu Goesniadhie S. (2007). Prinsip Pengawasan Independensi Hakim. Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 3, Juli 2007, hlm. 436–447.
Wahyu Sudrajat. (2025). Kebebasan Hakim: Apa, Mengapa dan Untuk Siapa? (Bagian I). Hukumonline. Diakses pada 2 Oktober 2026, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kebebasan-hakim–apa–mengapa-dan-untuk-siapa-bagian-i-lt679124b7a4321/
Wahyu Sudrajat. (2025). Teknis Yudisial: Area Steril Pengawasan Etik, Mengapa? (Bagian II). Hukumonline. Diakses pada 2 Oktober 2026, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teknis-yudisial–area-steril-pengawasan-etik–mengapa-bagian-ii-lt6791e3f1cbd04/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


