Wajah-wajah baru dengan semangat penuh antusias memenuhi ruang kelas Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI. Senin (12/10/2026) menjadi hari pertama pembelajaran klasikal bagi para peserta Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang II Tahun 2026. Sebanyak 43 peserta mengikuti kegiatan yang menjadi ruang penguatan kompetensi sekaligus sarana memahami dinamika kebijakan di lingkungan peradilan agama.
Salah satu persoalan strategis yang mengemuka dalam pembelajaran hari pertama ialah kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia kepaniteraan. Isu tersebut diulas oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Disingkat : Sesditjen Badilag), Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., saat menyampaikan materi bertajuk “Dinamika Kebijakan tentang Panitera dan Panitera Pengganti”.
Dengan gaya penyampaian yang energik dan komunikatif, Sesditjen Badilag mengajak peserta mencermati sejumlah persoalan aktual dalam pengelolaan aparatur kepaniteraan. Pembahasan mencakup pemenuhan kebutuhan personil, pengangkatan pejabat, promosi dan mutasi, hingga pengembangan kompetensi untuk menjawab tuntutan tugas yang terus berkembang.
Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. menjelaskan untuk Menjawab Tantangan Kompetensi dan Karier bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (disingkat : Ditjend Badilag) telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai upaya menjawab tantangan pengelolaan sumber daya manusia. Salah satunya ialah Surat Edaran Direktur Jenderal Badilag Nomor 03 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pelaksanaan bimbingan teknis bagi Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Serta Jurusita/Jurusita Pengganti. Pedoman tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi kesenjangan kompetensi sekaligus mendorong profesionalisme aparatur dalam menghadapi dinamika pelaksanaan tugas. Melalui bimbingan teknis yang terarah, peningkatan kapasitas diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Selain pengembangan kompetensi, aspek pengisian jabatan juga menjadi perhatian. Hal ini tercermin dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badilag Nomor 02/DjA/KP.04.6/11/2022 tentang Pengangkatan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya pertimbangan kompetensi dan penerapan merit system dalam pengangkatan pejabat kepaniteraan, sehingga prosesnya tidak bertumpu pada kedekatan personal ataupun semata karena senioritas. Dengan demikian, peningkatan kualitas aparatur tidak hanya dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, tetapi juga melalui tata kelola karier yang mempertimbangkan kapasitas dan kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan.
Dalam menghadapi Kekurangan 6.163 Pegawai, Badilag hadapi tantangan distribusi SDM, karena persoalan kekurangan sumber daya manusia kepaniteraan menjadi salah satu topik yang paling menyita perhatian dan memantik respons peserta. Data Badilag per April 2026 menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga kepaniteraan mencapai 10.113 pegawai, sedangkan jumlah personel yang tersedia hanya 3.950 pegawai. Dengan demikian, terdapat kekurangan sebanyak 6.163 pegawai atau sekitar 61 persen dari total kebutuhan.
Sebagai salah satu respons terhadap persoalan tersebut, Badilag menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badilag Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Perbantuan Sementara (detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding. Pelaksanaannya kemudian disempurnakan melalui Surat Direktur Jenderal Badilag Nomor 2634/DJA/KP4.1.3/X/2025.
Skema tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga teknis pada satker di berbagai daerah. Melalui penugasan perbantuan, Panitera Pengganti pada pengadilan tingkat banding dapat diperbantukan pada pengadilan agama tingkat pertama yang membutuhkan dukungan personel agar pelaksanaan tugas tetap berjalan secara efektif.
Meski demikian, penerapan detasering bukan tanpa tantangan. Sejumlah persoalan yang perlu dikelola antara lain potensi dualisme penugasan, pemenuhan hak keuangan dan dukungan anggaran, penyesuaian terhadap lingkungan serta pola kerja baru, hingga kepastian durasi dan perpanjangan masa penugasan. Namun, detasering dapat dipandang sebagai ‘solusi sementara’ untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga teknis, sembari tetap memerlukan pengelolaan yang cermat agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan administratif baru.
Menariknya, paparan Bapak Arief tidak berhenti pada persoalan regulasi dan pengelolaan sumber daya manusia. Menjelang akhir sesi, ia turut membagikan kiat menjadi pemimpin yang baik, sebuah pesan yang relevan bagi aparatur kepaniteraan yang kelak maupun yang telah mengemban tanggung jawab kepemimpinan.
Menurutnya, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, seorang pemimpin hendaknya mampu mengendalikan amarah, terutama ketika menegur orang-orang yang dipimpinnya. Pemilihan kata yang tepat dan keteladanan dinilai lebih mampu menyentuh hati serta mendorong perubahan perilaku dibandingkan teguran yang disampaikan dengan kemarahan. Kedua, pemimpin tidak cukup hanya menguasai teori. Pemahaman praktis juga diperlukan agar arahan yang diberikan tidak berhenti pada instruksi, tetapi disertai pendampingan, petunjuk, dan solusi ketika bawahan menghadapi kendala. Kepemimpinan, dengan demikian, menuntut kehadiran dan keteladanan, bukan sekadar kewenangan untuk memerintah.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas organisasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan sistem kerja, tetapi juga oleh cara seorang pemimpin membangun hubungan, membimbing tim, dan menyelesaikan persoalan bersama.
Sebagai penutup, beliau membagikan prinsip yang ia sebut “Bahagia Tanpa Batas”, yakni cara menjaga kebahagiaan dan semangat dalam menjalani kehidupan, termasuk di lingkungan kedinasan. Ia menyampaikan tiga hal yang perlu dibiasakan. Pertama, senantiasa berprasangka baik (husnuzan) terhadap ketentuan Allah SWT. Kedua, tidak merasa iri terhadap pencapaian orang lain. Ketiga, menghindari kebiasaan saling berkeluh kesah dengan orang-orang yang menghadapi nasib serupa apabila percakapan tersebut justru menumbuhkan demotivasi dan menghambat perkembangan diri.
Pesan ini mengajak peserta untuk memelihara perspektif yang positif, menjadikan keberhasilan orang lain sebagai inspirasi, serta mengarahkan perhatian pada hal-hal yang dapat diperbaiki dan dikembangkan. Dalam kehidupan profesional, sikap tersebut dapat membantu aparatur menjaga motivasi, menghadapi tantangan dengan lebih bijaksana, dan terus bertumbuh di tengah keterbatasan. Melalui Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang II Tahun 2026, para peserta diharapkan dapat membawa pulang pemahaman yang lebih utuh mengenai arah kebijakan kepaniteraan serta menerapkannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab di satuan kerja masing-masing. Upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk memperkuat profesionalisme aparatur dan mendukung pelayanan peradilan yang semakin berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


