BOGOR – Mahkamah Agung Corporate University menggelar ceramah umum pada Pelatihan Juru Bicara Pengadilan, Sabtu (10/10/2026), dengan tema “Komunikasi Publik dan Keterampilan Juru Bicara Pengadilan”. Narasumbernya adalah Dr. Ali Fikri, S.H., M.Kn., Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan yang sebelumnya dikenal sebagai Juru Bicara KPK periode 2019-2024. Materi yang dibawakan mengusung misi menjembatani pengadilan, media, dan masyarakat dengan berlandaskan akurasi, integritas, dan kepercayaan.
Ceramah umum dibuka dengan diskusi yang menyedot perhatian peserta, yakni insiden Botok menyiram juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati. Peristiwa itu dijadikan bahan refleksi tentang wibawa institusi di hadapan publik.
Dari kasus tersebut, Ali Fikri menegaskan bahwa penguasaan lapangan mutlak dimiliki seorang juru bicara. Juru bicara harus mengendalikan situasi agar tidak diambil alih massa, seperti yang terjadi di PN Pati. Kemampuan membaca situasi, menjaga alur komunikasi, dan mengendalikan forum menjadi keterampilan dasar yang tidak bisa ditawar. Ia juga menyampaikan bahwa setiap konferensi pers (konpers) sejatinya dapat menjadi “marketing gratisan” bagi pengadilan. Melalui satu momentum yang dikelola dengan baik, pengadilan dapat menyampaikan berbagai hal dan pesan positif sekaligus kepada publik, tanpa biaya promosi. Peluang itu hanya bisa dimanfaatkan jika juru bicara siap, menguasai materi, dan paham arah pesan yang hendak disampaikan.

Bukan Sekadar Berbicara kepada Wartawan
Menurut Ali Fikri, pengadilan tidak hanya memutus perkara, tetapi juga perlu menjelaskan kepada publik bagaimana proses peradilan bekerja. Di sinilah juru bicara berperan sebagai penghubung antara pengadilan yang memiliki bahasa dan prosedur hukum, media yang membutuhkan informasi cepat, jelas, dan aktual, serta masyarakat yang membutuhkan informasi yang mudah dipahami.
Juru bicara, tegasnya, bukan sekadar “orang yang berbicara kepada wartawan”. Juru bicara adalah bagian integral dari mekanisme komunikasi kelembagaan yang bertugas membantu menyampaikan informasi resmi pengadilan kepada publik. Karena itu, juru bicara dituntut mampu berbicara atas nama institusi sesuai kewenangan, memahami informasi yang disampaikan, mengetahui batas informasi, menjaga independensi pengadilan, menjelaskan tanpa menghakimi, dan menjawab tanpa berspekulasi.
Lima Prinsip dan “Know Before You Speak”
Agar komunikasi efektif, juru bicara perlu menerapkan lima prinsip utama komunikasi publik peradilan: akurat, netral, proporsional sesuai kebutuhan dan kewenangan, konsisten terhadap fakta yang sama, serta menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Ali Fikri juga memperkenalkan prinsip “Know Before You Speak”. Sebelum memberi pernyataan, juru bicara harus memastikan faktanya, siapa yang berwenang menyampaikan, kapan dan di mana peristiwa terjadi, penjelasan yang dapat diberikan, serta cara penyampaian yang tepat. Satu pertanyaan tambahan yang tak kalah penting: apakah informasi itu memang boleh dan perlu disampaikan kepada publik.
Soal bahasa, ia mengingatkan agar bahasa hukum diterjemahkan ke bahasa awam. Prinsipnya, sederhanakan bahasanya, jangan sederhanakan hukumnya.
Teknik Menghadapi Media
Peserta dibekali pola penyampaian pesan fakta, konteks, penjelasan, dan batasan, serta teknik bridging, yaitu mengembalikan pembicaraan ke fakta ketika wartawan melontarkan pertanyaan bernuansa opini. Misalnya, saat ditanya apakah terdakwa bersalah, juru bicara menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan majelis hakim, lalu kembali pada informasi yang dapat disampaikan.
Ali Fikri turut membagikan formula jawaban 30 detik dengan pola headline, explanation, boundary, dengan prinsip satu jawaban untuk satu pesan utama. Peserta juga diajak mengenali empat jenis pertanyaan media, yakni faktual, interpretatif, provokatif, dan spekulatif, beserta cara menyikapinya.
Untuk perkara yang masih berjalan, juru bicara harus membedakan informasi proses, seperti jadwal dan agenda sidang, dari komentar substansi, seperti memprediksi putusan atau menilai kredibilitas pihak.
Krisis, Etika, dan Media Sosial
Dalam sesi komunikasi krisis, Ali Fikri mengingatkan bahwa kesalahan kecil dalam komunikasi dapat berkembang menjadi masalah kepercayaan. Ia memaparkan prinsip Stop, Check, Respond: tidak bereaksi emosional, memverifikasi fakta dan kewenangan, lalu menyampaikan informasi yang telah terverifikasi. Peserta kemudian berlatih melalui studi kasus video viral dan simulasi wawancara.
Ia juga menekankan bahwa juru bicara adalah wajah institusi, sehingga pilihan kata, ekspresi, bahasa tubuh, dan nada suara ikut membentuk citra lembaga. Di media sosial, juru bicara diminta menghindari komentar pribadi tentang perkara, candaan mengenai pihak berperkara, informasi yang belum terverifikasi, serta perdebatan dengan warganet. Di akhir acara, Ali Fikri menegaskan bahwa tugas juru bicara tidak berorientasi pada kompetisi media. “Komunikasi publik pengadilan bukan tentang memenangkan pemberitaan. Komunikasi publik pengadilan adalah tentang memberikan informasi yang akurat, menjaga integritas lembaga, dan membantu masyarakat memahami proses peradilan,” tutupnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


