Kepercayaan kepada pengadilan tumbuh melalui putusan, pelayanan, dan cara lembaga itu berbicara kepada masyarakat. Di hadapan publik, pilihan kata membawa konsekuensi. Sikap seorang juru bicara pun menjadi cermin untuk menilai integritas institusi yang diwakilinya.
Pesan tersebut menjadi benang merah pemaparan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., dalam ceramah umum bertema “Kode Etik sebagai Juru Bicara Pengadilan” pada 14 Oktober 2026 di BSDK, Mahkamah Agung Corporate University. Di hadapan peserta pelatihan juru bicara pengadilan, ia menempatkan keteladanan sebagai fondasi komunikasi yang membangun kepercayaan publik.
Dalam materi yang disampaikannya, Djauhar menegaskan:
“Sebagai representasi resmi lembaga peradilan, hakim dalam kapasitasnya sebagai juru bicara harus menjadi role model pengadilan yang selalu menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam kehidupan sehari-hari karena penilaian masyarakat terhadap pengadilan tercermin dari seorang juru bicara.”
Juru bicara adalah wajah sekaligus suara pengadilan. Pernyataannya membawa sikap resmi lembaga, sehingga kecakapan berbicara harus bertumpu pada penguasaan materi, ketepatan informasi, dan tanggung jawab institusional. Ketika masyarakat mendengar penjelasannya, kredibilitas pengadilan turut dipertaruhkan.
Keteladanan itu melekat dalam keseharian, melampaui saat seseorang berdiri di hadapan mikrofon. Kejujuran, kebijaksanaan, kerendahan hati, dan profesionalitas harus hadir dalam ucapan maupun tindakan. Keselarasan antara perkataan dan perilaku memberi dasar bagi penjelasan kepada publik untuk dipercaya.
Di tengah arus informasi yang cepat dan masyarakat yang semakin kritis, pengadilan membutuhkan komunikasi yang jernih. Juru bicara berperan menjelaskan prosedur, menerjemahkan bahasa hukum agar mudah dipahami, serta meluruskan informasi keliru berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Melalui peran tersebut, keterbukaan menjadi sarana edukasi sekaligus penguatan kepercayaan terhadap peradilan.
Namun, keterbukaan memerlukan kehati-hatian. Djauhar mengingatkan bahwa hakim yang bertugas sebagai juru bicara tetap terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta ketentuan pelayanan informasi publik. Akurasi harus berjalan bersama penghormatan terhadap kerahasiaan, hak para pihak, dan independensi proses peradilan. Sikap defensif maupun serangan emosional justru dapat memperbesar persoalan.
Cara menjalankan tanggung jawab tersebut turut menjadi perhatian dalam diskusi peserta. Koordinasi dengan pimpinan pengadilan, majelis hakim, dan panitera diperlukan sebelum menyampaikan informasi strategis atau sensitif. Apabila perkara ditangani oleh hakim yang juga menjadi juru bicara, Djauhar mengarahkan agar komunikasi dilakukan oleh juru bicara lain yang tidak menangani perkara tersebut.
Diskusi juga memunculkan kebutuhan pengaturan khusus mengenai juru bicara pengadilan. Djauhar menyarankan agar kebutuhan itu disampaikan kepada Kepala BSDK untuk ditindaklanjuti melalui penyusunan naskah urgensi oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan.
Pada akhirnya, menjaga suara pengadilan adalah amanah untuk merawat kepercayaan. Penjelasan yang terang, sikap yang terukur, dan integritas yang terjaga akan membantu masyarakat memahami pengadilan sekaligus menemukan alasan untuk mempercayainya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


