MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari popularitas.”
Pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi salah satu pokok arahan yang disampaikan dalam pembelajaran Pelatihan Hakim Juru Bicara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Pesan tersebut diterima langsung oleh penulis dari Ketua MA ketika melaporkan rencana penugasannya sebagai pemateri dalam pelatihan tersebut. Arahan itu kemudian disampaikan kepada para peserta sebagai pengingat bahwa tugas juru bicara pengadilan bukan sekadar menyampaikan informasi kepada media, melainkan juga menjaga kehormatan institusi dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dalam menjalankan tugasnya, kemampuan berbicara saja tidak cukup. Seorang juru bicara juga harus memiliki integritas, menguasai fakta, bersikap santun, serta mampu menghadapi tekanan tanpa kehilangan ketenangan dan ketegasan. Sebab, ketika menyampaikan informasi atas nama pengadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas pribadi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Integritas Mendahului Popularitas
Pesan Ketua MA tersebut seyogianya diletakkan sebagai landasan etis pelaksanaan tugas kejurubicaraan. Juru bicara adalah representasi resmi lembaga, sehingga setiap perkataan dan tindakannya dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pengadilan.
Integritas menjadi modal utama ketika juru bicara harus menjelaskan kebijakan, meluruskan informasi yang keliru, atau menghadapi pertanyaan kritis dari insan pers. Tanpa integritas, kemampuan komunikasi yang baik sekalipun akan kehilangan daya meyakinkan.
Sebaliknya, juru bicara yang menjaga perilaku, konsisten terhadap kode etik, dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta memiliki landasan yang lebih kuat untuk membangun kredibilitas kelembagaan.
Pesan untuk tidak mengejar popularitas juga mengandung pengingat tentang batas antara kepentingan institusi dan kepentingan pribadi. Media sosial dan ruang digital memang membuka kesempatan bagi aparatur peradilan untuk menyebarluaskan informasi. Namun, pemanfaatan kanal tersebut harus tetap berorientasi pada pelayanan informasi publik, bukan pada pembentukan citra personal.
Juru bicara tidak harus menjadi orang yang paling sering tampil. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar, relevan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Santun dalam Sikap, Tegas dalam Prinsip
Selain integritas, juru bicara perlu memiliki kemampuan mengelola komunikasi dalam berbagai situasi. Pertanyaan yang tajam, kritik masyarakat, dan pemberitaan yang berkembang cepat menuntut respons yang cermat, bukan reaksi emosional.
Kesantunan tidak berarti menghindari persoalan, sebagaimana ketegasan tidak berarti harus menggunakan bahasa yang keras. Juru bicara perlu memahami fakta, menguasai substansi, dan mengetahui batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik.
Keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum acara, perlindungan data pribadi, hak para pihak, dan independensi hakim. Karena itu, kemampuan menjawab pertanyaan juga harus disertai kemampuan menentukan kapan informasi dapat disampaikan, kapan diperlukan verifikasi lebih lanjut, dan kapan suatu persoalan harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Perhatian terhadap keselamatan juru bicara pun menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan. Ancaman dan kekerasan terhadap pejabat peradilan harus ditangani secara serius melalui mekanisme perlindungan dan penegakan hukum yang berlaku. Menjaga marwah peradilan tidak berarti membiarkan pejabatnya menghadapi ancaman sendirian.
Teknik Edukasi Publik: Menjembatani Hukum dan Pemahaman Masyarakat Sebagai salah satu materi dalam pelatihan Hakim Juru Bicara, modul Edukasi Publik ini membekali peserta dengan pendekatan sistematis untuk menjelaskan proses, kebijakan, dan informasi peradilan kepada masyarakat yang memiliki latar belakang serta tingkat pemahaman hukum yang beragam.

Terdapat empat langkah utama yang perlu diperhatikan juru bicara dalam melaksanakan edukasi publik.
Pertama, menentukan audiens (determine the audience), yaitu mengenali sasaran komunikasi beserta kebutuhan informasinya.
Kedua, memilih topik (choose the topic), dengan mengutamakan isu yang relevan dan membutuhkan penjelasan dari lembaga peradilan.
Ketiga, mempelajari fakta (learn the facts), melalui verifikasi data, dokumen, dan ketentuan hukum yang menjadi dasar informasi.
Keempat, menyusun pesan (develop a message), yakni merumuskan penjelasan yang terstruktur, mudah dipahami, dan tidak mengaburkan substansi hukum.
Keempat langkah tersebut membantu juru bicara menghindari pernyataan yang spekulatif sekaligus memastikan bahwa penjelasan kepada publik tidak berhenti pada bahasa formal yang sulit dipahami masyarakat.
Pesan Utama Harus Konsisten di Setiap Kanal
Untuk mendukung komunikasi yang konsisten, peserta juga diperkenalkan pada Message House Framework, yaitu kerangka penyusunan pesan yang terdiri atas pesan utama, pesan-pesan kunci, dan fakta pendukung.
Dalam praktik kejurubicaraan, pesan utama mencerminkan komitmen lembaga terhadap pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel. Pesan kunci menjelaskan aspek-aspek spesifik, sementara data terverifikasi, dokumen, dan dasar hukum menjadi penopang penjelasan.
Kerangka tersebut dapat diterapkan melalui siaran pers, situs resmi pengadilan, infografis, konferensi pers, maupun media sosial. Dengan demikian, perbedaan kanal komunikasi tidak menyebabkan perbedaan fakta atau menghasilkan penjelasan yang saling bertentangan.
Komunikasi juga perlu dibangun secara dialogis. Masyarakat bukan sekadar penerima informasi, melainkan pihak yang perlu didengarkan kebutuhan dan pertanyaannya. Menanggapi pertanyaan secara terbuka dan santun merupakan bagian dari pelayanan informasi, tanpa mengurangi independensi maupun kewenangan lembaga peradilan.
Kepercayaan Publik Dimulai dari Keteladanan Melalui materi Teknik Edukasi Publik, peserta diajak memahami bahwa komunikasi yang efektif tidak dapat dipisahkan dari integritas orang yang menyampaikannya. Strategi komunikasi yang baik akan kehilangan makna apabila tidak didukung perilaku yang selaras dengan pesan kelembagaan.

Di tengah derasnya arus informasi digital dan potensi disinformasi, juru bicara pengadilan dituntut mampu menjelaskan tanpa menggurui, meluruskan informasi tanpa bersikap defensif, serta menghadapi kritik tanpa kehilangan kesantunan dan ketegasan.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun hanya melalui banyaknya informasi yang disampaikan, tetapi melalui kualitas, konsistensi, dan pertanggungjawaban atas informasi tersebut.
Pesan Ketua MA menjadi pengingat bahwa jabatan juru bicara merupakan amanah untuk menjaga kehormatan peradilan. Integritas memberikan dasar moralnya, penguasaan fakta memberikan kekuatan argumentasinya, dan edukasi publik menjadi jalan untuk mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


