Pendahuluan
Perceraian tidak hanya mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum berupa pemenuhan hak-hak ekonomi bekas istri. Salah satu hak yang perlu mendapat perhatian ialah nafkah selama masa iddah, termasuk kebutuhan tempat tinggal (maskan). Dalam praktik peradilan agama, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besaran nafkah yang harus dibayarkan, tetapi juga dengan bagaimana komponen kebutuhan bekas istri selama masa iddah dipahami, diperhitungkan, dan dirumuskan dalam amar putusan.
Persoalan tersebut menarik untuk dikaji melalui pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 351 K/Ag/2026 tanggal 23 Juni 2026, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberian nafkah iddah dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup bekas istri selama menjalani masa iddah, termasuk kebutuhan akan tempat tinggal yang layak. Oleh karena itu, maskan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari nafkah iddah. Konsekuensinya, untuk menghindari pembebanan ganda, kebutuhan tempat tinggal tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari nafkah iddah, sehingga tidak perlu dibebankan kembali secara tersendiri.
Pertimbangan tersebut memperlihatkan pendekatan yang berorientasi pada substansi kebutuhan bekas istri dan menghindari penghitungan ganda atas komponen nafkah yang sama. Namun, pada saat yang bersamaan, muncul persoalan konseptual yang perlu dijernihkan, apakah kedudukan maskan sebagai bagian dari nafkah iddah mengharuskan biaya tempat tinggal dilebur sepenuhnya ke dalam satu nominal nafkah, ataukah kesatuan tersebut cukup dimaknai sebagai kesatuan tujuan pemenuhan kebutuhan hidup, tanpa menutup kemungkinan penghitungan dan pencantuman komponen maskan secara tersendiri?
Persoalan ini penting untuk memperjelas penerapan hukum dan meminimalkan disparitas putusan dalam praktik peradilan agama. Oleh karena itu, kedudukan maskan dalam nafkah iddah perlu dikaji dengan menempatkan kepastian hukum, ketepatan penghitungan, dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan pascaperceraian sebagai pertimbangan yang saling berkaitan.
Dasar Normatif Nafkah Maskan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara eksplisit mengatur kewajiban pemberian nafkah kepada bekas istri setelah perkawinan putus karena talak. Hal tersebut termaktub pada Pasal 149 huruf b KHI bahwa “bekas suami wajib memberikan nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri selama masa iddah, dengan pengecualian sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut.”
Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan hidup selama masa iddah tidak terbatas pada kebutuhan konsumsi sehari-hari. Tempat tinggal dan pakaian juga memperoleh pengakuan normatif sebagai bagian dari hak bekas istri. Sementara itu, Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, memberikan dasar bagi pengadilan untuk mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan kewajiban tertentu bagi bekas istri.
Meskipun demikian, menurut penulis, pembedaan komponen tersebut tidak serta-merta mengharuskan setiap komponen dibebankan melalui amar putusan yang terpisah. Perbedaan secara normatif tidak selalu berimplikasi pada pemisahan dalam mekanisme pemenuhannya. Ketiganya tetap memiliki keterkaitan fungsional dalam mewujudkan tujuan yang sama, yaitu menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup bekas istri selama masa iddah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 149 huruf b KHI tidak semestinya dimaknai secara kaku dengan mengharuskan setiap komponen nafkah selalu dicantumkan secara terpisah dalam amar putusan. Sebaliknya, ketentuan tersebut perlu dimaknai dengan menitikberatkan pada terpenuhinya seluruh kebutuhan yang menjadi hak bekas istri. Dalam kerangka ini, maskandapat diperhitungkan sebagai bagian dari satu kesatuan nafkah iddah, sepanjang kebutuhan tempat tinggal tersebut benar-benar telah diperhitungkan dalam penentuan besaran nafkah. Apabila belum tercakup, kebutuhan maskan tetap perlu dipertimbangkan agar penyatuan komponen nafkah tidak berakibat pada terabaikannya hak bekas istri.
Nafkah Maskan dalam Perspektif Perlindungan Perempuan Pascaperceraian
Pemenuhan nafkah iddah termasuk kebutuhan maskan, tidak dapat dilepaskan dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan pascaperceraian. Dalam konteks ini, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum memberikan kerangka bagi hakim untuk memperhatikan prinsip kesetaraan gender dan menghindari perlakuan diskriminatif dalam proses peradilan.
Perlindungan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui pengakuan formal bahwa bekas istri memiliki hak atas nafkah selama masa iddah. Hak tersebut perlu diterjemahkan ke dalam putusan yang mempertimbangkan kebutuhan konkret, keadaan para pihak, dan kemampuan ekonomi bekas suami sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam kaitannya dengan maskan, kebutuhan tempat tinggal mempunyai arti penting karena masa iddah merupakan periode yang secara hukum masih menimbulkan konsekuensi tertentu setelah putusnya perkawinan. Oleh sebab itu, penentuan nafkah iddah seyogianya tidak hanya berorientasi pada kebutuhan konsumsi sehari-hari, tetapi juga memperhatikan kebutuhan tempat tinggal yang layak selama periode tersebut.
Pendekatan ini tidak berarti bahwa setiap bekas istri harus memperoleh biaya maskan tambahan di luar nafkah iddah. Hal yang hendak ditegaskan ialah bahwa kebutuhan tempat tinggal harus diperhitungkan dan memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Pemenuhannya perlu dapat ditelusuri melalui pertimbangan hukum dan dasar penghitungan yang mendasari putusan.
Dengan cara demikian, perlindungan hukum tidak berhenti pada pengakuan formal atas hak, tetapi juga menjangkau pemenuhan hak secara substantif. Penyatuan komponen nafkah dapat menjadi sarana untuk menyederhanakan penghitungan dan menghindari pembayaran ganda, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan tempat tinggal bekas istri.
Penyatuan dan/atau Pemisahan Komponen Nafkah dalam Amar
Dalam praktik peradilan agama, terdapat variasi dalam perumusan tuntutan dan amar mengenai hak-hak bekas istri selama masa iddah. Sebagian pihak mengajukan nafkah, maskan, dan kiswah sebagai komponen yang terpisah, sedangkan pihak lain merumuskannya secara terpadu dalam satu nominal nafkah iddah. Variasi ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut dapat dituangkan melalui bentuk perumusan yang berbeda, sepanjang tetap sesuai dengan hukum acara dan hukum materiil yang berlaku.
Menurut penulis, penyatuan maupun pemisahan komponen nafkah pada prinsipnya dapat diterapkan. Namun pilihan di antara keduanya tidak semata-mata merupakan persoalan teknis perumusan amar. Pilihan tersebut harus didasarkan pada kejelasan kebutuhan yang hendak dipenuhi, bentuk tuntutan yang diajukan, serta pertimbangan penghitungan yang digunakan oleh hakim.
Apabila nafkah, maskan, dan kiswah diajukan sebagai tuntutan yang terpisah, hakim perlu mempertimbangkan masing-masing komponen secara memadai. Hal ini sejalan dengan kewajiban untuk mengadili seluruh bagian gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) HIR atau Pasal 189 ayat (2) RBg, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kebutuhan tersebut dirumuskan dalam satu tuntutan nafkah iddah, hakim tetap perlu menjelaskan dasar penentuan nominalnya, termasuk apakah kebutuhan tempat tinggal dan pakaian telah diperhitungkan di dalamnya.
Dalam hal tuntutan diajukan secara terpisah, pencantuman masing-masing komponen dalam amar dapat memberikan kejelasan mengenai hak yang ditetapkan dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun, pemisahan tersebut tidak boleh mengakibatkan satu kebutuhan diperhitungkan dua kali. Jika biaya tempat tinggal telah dimasukkan ke dalam nominal nafkah yang ditetapkan, pembebanan kembali atas kebutuhan yang sama harus dihindari.
Sebaliknya, apabila nafkah iddah ditetapkan dalam satu nominal yang mencakup kebutuhan hidup, tempat tinggal, dan pakaian, bentuk amar demikian dapat memberikan kejelasan mengenai jumlah keseluruhan kewajiban yang harus dipenuhi. Akan tetapi, kejelasan nominal tidak boleh menggantikan kebutuhan akan pertimbangan hukum yang memadai. Hakim tetap perlu menjelaskan dasar penghitungan yang digunakan agar dapat diketahui bahwa seluruh kebutuhan yang relevan telah dipertimbangkan.
Dengan demikian, baik penyatuan maupun pemisahan komponen nafkah harus bertumpu pada rasio decidendi yang memadai. Pertimbangan hukum perlu menunjukkan hubungan antara tuntutan yang diajukan, kebutuhan konkret bekas istri, kemampuan ekonomi bekas suami, dan dasar penetapan nominal nafkah. Konstruksi ini penting untuk menghindari putusan yang kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd).
Pertimbangan Putusan Kasasi Nomor 351 K/Ag/2026
Adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 351 K/Ag/2026 tanggal 23 Juni 2026 telah memberikan landasan argumentatif bagi pembahasan mengenai kedudukan maskan dalam nafkah iddah. Dengan pertimbangan sebagai berikut;
“bahwa secara substansial pemberian nafkah iddah dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup bekas istri selama menjalani masa iddah, termasuk di dalamnya kebutuhan akan tempat tinggal (maskan) yang layak. Oleh karena itu, masakn sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dari nafkah iddah, maka untuk menghindari pembebanan yang bersifat ganda, nominal nafkah iddah ditetapkan nominalnya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan 3 (tiga) bulan menjadi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sedangkan amar pembebanan biaya maskan harus ditiadakan”.
Sebagaimana dipahami penulis, pertimbangan dalam putusan tersebut menempatkan kebutuhan tempat tinggal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebutuhan hidup bekas istri selama masa iddah. Penghitungan secara terpadu dipandang dapat menghindari pembebanan ganda atas kebutuhan yang sama (double counting).
Pertimbangan tersebut dapat dibaca sebagai penegasan bahwa pemenuhan hak bekas istri perlu dilihat secara substantif. Dalam perspektif ini, maskan tidak semata-mata dipahami sebagai pos pembayaran yang harus selalu berdiri sendiri, tetapi sebagai kebutuhan yang harus diperhitungkan dalam penetapan nafkah selama masa iddah.
Meskipun demikian, pemaknaan tersebut tidak seharusnya diperluas menjadi keharusan untuk selalu menyatukan seluruh komponen nafkah dalam satu nominal. Yang lebih penting ialah memastikan bahwa penyatuan tersebut tidak menghilangkan hak yang secara normatif diakui, sedangkan pemisahan komponen tidak menimbulkan penghitungan ganda. Oleh karena itu, penerapan pertimbangan dalam putusan tersebut tetap perlu memperhatikan fakta, tuntutan, dan kebutuhan konkret dalam setiap perkara.
Putusan Kasasi Nomor 351 K/Ag/2026 dapat dijadikan rujukan argumentatif dalam merumuskan amar nafkah iddah secara terpadu. Namun penerapannya harus disertai pertimbangan yang menunjukkan bahwa kebutuhan tempat tinggal telah diperhitungkan secara layak. Apabila keadaan konkret perkara menuntut pencantuman maskan secara tersendiri, bentuk perumusan demikian tetap dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan penghitungan ganda.
Hal tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Kepastian hukum menuntut adanya dasar penghitungan dan amar yang jelas, sedangkan keadilan substantif menuntut agar penetapan tersebut benar-benar memperhatikan kebutuhan bekas istri. Keduanya tidak harus dipertentangkan, sebab dapat diwujudkan melalui pertimbangan hukum yang cermat dan perumusan amar yang terukur.
Kesimpulan
Kedudukan maskan dalam nafkah iddah perlu dipahami dengan menempatkan pemenuhan hak bekas istri sebagai tujuan utama. Penyatuan nafkah iddah, maskan, dan kiswah dalam satu nominal pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang seluruh kebutuhan tersebut telah diperhitungkan secara layak. Sebaliknya, pencantuman masing-masing komponen secara terpisah juga dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada kebutuhan konkret dan tidak menimbulkan penghitungan ganda.
Baik penyatuan maupun pemisahan komponen nafkah tersebut harus dituangkan dalam putusan yang jelas dan komprehensif. Hal ini sejalan dengan kewajiban hakim untuk mengadili seluruh bagian gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) HIR atau Pasal 189 ayat (2) RBg. Kewajiban tersebut tidak berarti bahwa seluruh tuntutan harus dikabulkan, melainkan bahwa setiap tuntutan harus dipertimbangkan dan diputus secara jelas berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam konteks tersebut, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 351 K/Ag/2026 dapat menjadi rujukan argumentatif bahwa kebutuhan maskan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari nafkah iddah untuk menghindari pembebanan ganda, tanpa mengabaikan kewajiban hakim untuk mempertimbangkan seluruh tuntutan secara menyeluruh.
Referensi
- Kompilasi Hukum Islam,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Nomor 351 K/Ag/2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


