Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Wasmat PN Pulang Pisau Sambangi Rutan Kuala Kapuas, Libatkan Lintas Institusi

October 16, 2026

From the Courtroom to a Space for Dialogue

October 16, 2026

Pelatihan Juru Bicara Pengadilan Ditutup: 40 Orang Juru Bicara Pengadilan Berkompeten Siap Menjadi “Boundary Spanner” untuk Pengadilan dan Publik

October 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Mendudukkan Nafkah Maskan dalam Kesatuan Nafkah Iddah

Mendudukkan Nafkah Maskan dalam Kesatuan Nafkah Iddah

Sri Nurmina SariBy Sri Nurmina SariOctober 16, 2026 · 15:30 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Perceraian tidak hanya mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum berupa pemenuhan hak-hak ekonomi bekas istri. Salah satu hak yang perlu mendapat perhatian ialah nafkah selama masa iddah, termasuk kebutuhan tempat tinggal (maskan). Dalam praktik peradilan agama, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besaran nafkah yang harus dibayarkan, tetapi juga dengan bagaimana komponen kebutuhan bekas istri selama masa iddah dipahami, diperhitungkan, dan dirumuskan dalam amar putusan.

Persoalan tersebut menarik untuk dikaji melalui pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 351 K/Ag/2026 tanggal 23 Juni 2026, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberian nafkah iddah dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup bekas istri selama menjalani masa iddah, termasuk kebutuhan akan tempat tinggal yang layak. Oleh karena itu, maskan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari nafkah iddah. Konsekuensinya, untuk menghindari pembebanan ganda, kebutuhan tempat tinggal tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari nafkah iddah, sehingga tidak perlu dibebankan kembali secara tersendiri.

Pertimbangan tersebut memperlihatkan pendekatan yang berorientasi pada substansi kebutuhan bekas istri dan menghindari penghitungan ganda atas komponen nafkah yang sama. Namun, pada saat yang bersamaan, muncul persoalan konseptual yang perlu dijernihkan, apakah kedudukan maskan sebagai bagian dari nafkah iddah mengharuskan biaya tempat tinggal dilebur sepenuhnya ke dalam satu nominal nafkah, ataukah kesatuan tersebut cukup dimaknai sebagai kesatuan tujuan pemenuhan kebutuhan hidup, tanpa menutup kemungkinan penghitungan dan pencantuman komponen maskan secara tersendiri?

Persoalan ini penting untuk memperjelas penerapan hukum dan meminimalkan disparitas putusan dalam praktik peradilan agama. Oleh karena itu, kedudukan maskan dalam nafkah iddah perlu dikaji dengan menempatkan kepastian hukum, ketepatan penghitungan, dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan pascaperceraian sebagai pertimbangan yang saling berkaitan.

Dasar Normatif Nafkah Maskan

Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara eksplisit mengatur kewajiban pemberian nafkah kepada bekas istri setelah perkawinan putus karena talak. Hal tersebut termaktub pada Pasal 149 huruf b KHI bahwa “bekas suami wajib memberikan nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri selama masa iddah, dengan pengecualian sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut.”

Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan hidup selama masa iddah tidak terbatas pada kebutuhan konsumsi sehari-hari. Tempat tinggal dan pakaian juga memperoleh pengakuan normatif sebagai bagian dari hak bekas istri. Sementara itu, Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, memberikan dasar bagi pengadilan untuk mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan kewajiban tertentu bagi bekas istri.

Meskipun demikian, menurut penulis, pembedaan komponen tersebut tidak serta-merta mengharuskan setiap  komponen dibebankan melalui amar putusan yang terpisah. Perbedaan secara normatif tidak selalu berimplikasi pada pemisahan dalam mekanisme pemenuhannya. Ketiganya tetap memiliki keterkaitan fungsional dalam mewujudkan tujuan yang sama, yaitu menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup bekas istri selama masa iddah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 149 huruf b KHI tidak semestinya dimaknai secara kaku dengan mengharuskan setiap komponen nafkah selalu dicantumkan secara terpisah dalam amar putusan. Sebaliknya, ketentuan tersebut perlu dimaknai dengan menitikberatkan pada terpenuhinya seluruh kebutuhan yang menjadi hak bekas istri. Dalam kerangka ini, maskandapat diperhitungkan sebagai bagian dari satu kesatuan nafkah iddah, sepanjang kebutuhan tempat tinggal tersebut benar-benar telah diperhitungkan dalam penentuan besaran nafkah. Apabila belum tercakup, kebutuhan maskan tetap perlu dipertimbangkan agar penyatuan komponen nafkah tidak berakibat pada terabaikannya hak bekas istri.

Nafkah Maskan dalam Perspektif Perlindungan Perempuan Pascaperceraian

Pemenuhan nafkah iddah termasuk kebutuhan maskan, tidak dapat dilepaskan dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan pascaperceraian. Dalam konteks ini, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum memberikan kerangka bagi hakim untuk memperhatikan prinsip kesetaraan gender dan menghindari perlakuan diskriminatif dalam proses peradilan.

Baca Juga  Transformasi Keadilan: Pemberlakuan Doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru

Perlindungan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui pengakuan formal bahwa bekas istri memiliki hak atas nafkah selama masa iddah. Hak tersebut perlu diterjemahkan ke dalam putusan yang mempertimbangkan kebutuhan konkret, keadaan para pihak, dan kemampuan ekonomi bekas suami sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam kaitannya dengan maskan, kebutuhan tempat tinggal mempunyai arti penting karena masa iddah merupakan periode yang secara hukum masih menimbulkan konsekuensi tertentu setelah putusnya perkawinan. Oleh sebab itu, penentuan nafkah iddah seyogianya tidak hanya berorientasi pada kebutuhan konsumsi sehari-hari, tetapi juga memperhatikan kebutuhan tempat tinggal yang layak selama periode tersebut.

Pendekatan ini tidak berarti bahwa setiap bekas istri harus memperoleh biaya maskan tambahan di luar nafkah iddah. Hal yang hendak ditegaskan ialah bahwa kebutuhan tempat tinggal harus diperhitungkan dan memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Pemenuhannya perlu dapat ditelusuri melalui pertimbangan hukum dan dasar penghitungan yang mendasari putusan.

Dengan cara demikian, perlindungan hukum tidak berhenti pada pengakuan formal atas hak, tetapi juga menjangkau pemenuhan hak secara substantif. Penyatuan komponen nafkah dapat menjadi sarana untuk menyederhanakan penghitungan dan menghindari pembayaran ganda, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan tempat tinggal bekas istri.

Penyatuan dan/atau Pemisahan Komponen Nafkah dalam Amar

Dalam praktik peradilan agama, terdapat variasi dalam perumusan tuntutan dan amar mengenai hak-hak bekas istri selama masa iddah. Sebagian pihak mengajukan nafkah, maskan, dan kiswah sebagai komponen yang terpisah, sedangkan pihak lain merumuskannya secara terpadu dalam satu nominal nafkah iddah. Variasi ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut dapat dituangkan melalui bentuk perumusan yang berbeda, sepanjang tetap sesuai dengan hukum acara dan hukum materiil yang berlaku.

Menurut penulis, penyatuan maupun pemisahan komponen nafkah pada prinsipnya dapat diterapkan. Namun pilihan di antara keduanya tidak semata-mata merupakan persoalan teknis perumusan amar. Pilihan tersebut harus didasarkan pada kejelasan kebutuhan yang hendak dipenuhi, bentuk tuntutan yang diajukan, serta pertimbangan penghitungan yang digunakan oleh hakim.

Apabila nafkah, maskan, dan kiswah diajukan sebagai tuntutan yang terpisah, hakim perlu mempertimbangkan masing-masing komponen secara memadai. Hal ini sejalan dengan kewajiban untuk mengadili seluruh bagian gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) HIR atau Pasal 189 ayat (2) RBg, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kebutuhan tersebut dirumuskan dalam satu tuntutan nafkah iddah, hakim tetap perlu menjelaskan dasar penentuan nominalnya, termasuk apakah kebutuhan tempat tinggal dan pakaian telah diperhitungkan di dalamnya.

Dalam hal tuntutan diajukan secara terpisah, pencantuman masing-masing komponen dalam amar dapat memberikan kejelasan mengenai hak yang ditetapkan dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun, pemisahan tersebut tidak boleh mengakibatkan satu kebutuhan diperhitungkan dua kali. Jika biaya tempat tinggal telah dimasukkan ke dalam nominal nafkah yang ditetapkan, pembebanan kembali atas kebutuhan yang sama harus dihindari.

Sebaliknya, apabila nafkah iddah ditetapkan dalam satu nominal yang mencakup kebutuhan hidup, tempat tinggal, dan pakaian, bentuk amar demikian dapat memberikan kejelasan mengenai jumlah keseluruhan kewajiban yang harus dipenuhi. Akan tetapi, kejelasan nominal tidak boleh menggantikan kebutuhan akan pertimbangan hukum yang memadai. Hakim tetap perlu menjelaskan dasar penghitungan yang digunakan agar dapat diketahui bahwa seluruh kebutuhan yang relevan telah dipertimbangkan.

Dengan demikian, baik penyatuan maupun pemisahan komponen nafkah harus bertumpu pada rasio decidendi yang memadai. Pertimbangan hukum perlu menunjukkan hubungan antara tuntutan yang diajukan, kebutuhan konkret bekas istri, kemampuan ekonomi bekas suami, dan dasar penetapan nominal nafkah. Konstruksi ini penting untuk menghindari putusan yang kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd).

Pertimbangan Putusan Kasasi Nomor 351 K/Ag/2026

Adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 351 K/Ag/2026 tanggal 23 Juni 2026 telah memberikan landasan argumentatif bagi pembahasan mengenai kedudukan maskan dalam nafkah iddah. Dengan pertimbangan sebagai berikut;

Baca Juga  Pelatihan Kebebasan Berekspresi dalam KUHP 2023: Hak Fundamental yang Harus Dijaga Hakim

“bahwa secara substansial pemberian nafkah iddah dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup bekas istri selama menjalani masa iddah, termasuk di dalamnya kebutuhan akan tempat tinggal (maskan) yang layak. Oleh karena itu, masakn sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dari nafkah iddah, maka untuk menghindari pembebanan yang bersifat ganda, nominal nafkah iddah ditetapkan nominalnya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan 3 (tiga) bulan menjadi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sedangkan amar pembebanan biaya maskan harus ditiadakan”.

Sebagaimana dipahami penulis, pertimbangan dalam putusan tersebut menempatkan kebutuhan tempat tinggal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebutuhan hidup bekas istri selama masa iddah. Penghitungan secara terpadu dipandang dapat menghindari pembebanan ganda atas kebutuhan yang sama (double counting).

Pertimbangan tersebut dapat dibaca sebagai penegasan bahwa pemenuhan hak bekas istri perlu dilihat secara substantif. Dalam perspektif ini, maskan tidak semata-mata dipahami sebagai pos pembayaran yang harus selalu berdiri sendiri, tetapi sebagai kebutuhan yang harus diperhitungkan dalam penetapan nafkah selama masa iddah.

Meskipun demikian, pemaknaan tersebut tidak seharusnya diperluas menjadi keharusan untuk selalu menyatukan seluruh komponen nafkah dalam satu nominal. Yang lebih penting ialah memastikan bahwa penyatuan tersebut tidak menghilangkan hak yang secara normatif diakui, sedangkan pemisahan komponen tidak menimbulkan penghitungan ganda. Oleh karena itu, penerapan pertimbangan dalam putusan tersebut tetap perlu memperhatikan fakta, tuntutan, dan kebutuhan konkret dalam setiap perkara.

Putusan Kasasi Nomor 351 K/Ag/2026 dapat dijadikan rujukan argumentatif dalam merumuskan amar nafkah iddah secara terpadu. Namun penerapannya harus disertai pertimbangan yang menunjukkan bahwa kebutuhan tempat tinggal telah diperhitungkan secara layak. Apabila keadaan konkret perkara menuntut pencantuman maskan secara tersendiri, bentuk perumusan demikian tetap dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan penghitungan ganda.

Hal tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Kepastian hukum menuntut adanya dasar penghitungan dan amar yang jelas, sedangkan keadilan substantif menuntut agar penetapan tersebut benar-benar memperhatikan kebutuhan bekas istri. Keduanya tidak harus dipertentangkan, sebab dapat diwujudkan melalui pertimbangan hukum yang cermat dan perumusan amar yang terukur.

Kesimpulan

Kedudukan maskan dalam nafkah iddah perlu dipahami dengan menempatkan pemenuhan hak bekas istri sebagai tujuan utama. Penyatuan nafkah iddah, maskan, dan kiswah dalam satu nominal pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang seluruh kebutuhan tersebut telah diperhitungkan secara layak. Sebaliknya, pencantuman masing-masing komponen secara terpisah juga dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada kebutuhan konkret dan tidak menimbulkan penghitungan ganda.

Baik penyatuan maupun pemisahan komponen nafkah tersebut harus dituangkan dalam putusan yang jelas dan komprehensif. Hal ini sejalan dengan kewajiban hakim untuk mengadili seluruh bagian gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) HIR atau Pasal 189 ayat (2) RBg. Kewajiban tersebut tidak berarti bahwa seluruh tuntutan harus dikabulkan, melainkan bahwa setiap tuntutan harus dipertimbangkan dan diputus secara jelas berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam konteks tersebut, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 351 K/Ag/2026 dapat menjadi rujukan argumentatif bahwa kebutuhan maskan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari nafkah iddah untuk menghindari pembebanan ganda, tanpa mengabaikan kewajiban hakim untuk mempertimbangkan seluruh tuntutan secara menyeluruh.

Referensi
  1. Kompilasi Hukum Islam,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
  4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Nomor 351 K/Ag/2026.

Sri Nurmina Sari
Kontributor
Sri Nurmina Sari
Hakim Pengadilan Agama Pangkajene

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel nafkah nafkah iddah nafkah maskan perceraian perkawinan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

From the Courtroom to a Space for Dialogue

October 16, 2026

Ketika Buku II 2026 Membuka Potensi Problem Yuridis bagi Perlindungan Anak

October 16, 2026

Menggagas Rumah Aman bagi Hakim di Tengah Tuntutan Profesionalisme dan Beban Psikologis Peradilan

October 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,617 Views
Don't Miss

Hakim Wasmat PN Pulang Pisau Sambangi Rutan Kuala Kapuas, Libatkan Lintas Institusi

By Cok Istri Bhagawanthi PemayunOctober 16, 20260

Kuala Kapuas, 16 Oktober 2026 — Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Pulang Pisau…

From the Courtroom to a Space for Dialogue

October 16, 2026

Pelatihan Juru Bicara Pengadilan Ditutup: 40 Orang Juru Bicara Pengadilan Berkompeten Siap Menjadi “Boundary Spanner” untuk Pengadilan dan Publik

October 16, 2026

Mendudukkan Nafkah Maskan dalam Kesatuan Nafkah Iddah

October 16, 2026 · 15:30 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Wasmat PN Pulang Pisau Sambangi Rutan Kuala Kapuas, Libatkan Lintas Institusi
  • From the Courtroom to a Space for Dialogue
  • Pelatihan Juru Bicara Pengadilan Ditutup: 40 Orang Juru Bicara Pengadilan Berkompeten Siap Menjadi “Boundary Spanner” untuk Pengadilan dan Publik
  • Mendudukkan Nafkah Maskan dalam Kesatuan Nafkah Iddah
  • Percepat Penyelesaian Perkara, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Gelar Sidang Keliling di Samarinda

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.