Menjadi juru bicara pengadilan berarti bersiap menghadapi pertanyaan yang tidak selalu mudah, pada waktu yang tidak selalu dapat dipilih. Terutama dalam sesi doorstop, ketenangan dan ketepatan berbicara menjadi pertaruhan bagi kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Tantangan itu mengemuka dalam penutupan Pelatihan Hakim Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 di BSDK Mahkamah Agung RI, Jumat (16/10/2026). Sebanyak 40 peserta menyelesaikan pembelajaran untuk memperkuat kompetensi komunikasi dan menjalankan peran sebagai boundary spanner: penghubung yang menjembatani kebutuhan informasi masyarakat dengan tanggung jawab kelembagaan pengadilan. Peran ini menuntut kemampuan menjelaskan sekaligus mendengarkan, agar pengadilan memahami perhatian publik dan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipercaya.
Kepala Pusat Manajemen dan Kepemimpinan BSDK MA RI, Darmoko Yuti Witanto, mengingatkan bahwa tanggung jawab besar tersebut harus disertai pembekalan yang memadai. Selama ini, penguatan kompetensi belum sebanding dengan beratnya tugas kejurubicaraan. Mereka kerap belajar secara otodidak, padahal setiap pernyataan membawa konsekuensi kelembagaan.

“Kecepatan dalam menyampaikan informasi harus selalu berjalan seiring dengan ketepatan dan kehati-hatian,” tegas Witanto.
Juru bicara perlu memastikan keselarasan informasi dengan pimpinan melalui prinsip single voice. Penjelasan yang benar belum tentu memperoleh apresiasi, sementara kekeliruan dapat berkembang menjadi persoalan bagi institusi.
Witanto juga menekankan perlunya panduan etik dan standar operasional prosedur sebagai pegangan sekaligus perlindungan bagi juru bicara. Batas antara keterbukaan informasi dan kehati-hatian sebagai hakim membutuhkan pemahaman bersama, termasuk dengan unsur pengawasan, agar tugas komunikasi dapat dijalankan dengan jelas.
Kesiapan menghadapi tekanan turut menjadi perhatian dalam pelatihan yang menjadi proyek percontohan di BSDK ini. Pada ujian praktik, peserta baru mengetahui materi ketika memasuki ruang ujian. Pendekatan tersebut melatih kemampuan merespons situasi tidak terduga sebagaimana tuntutan ketika berhadapan langsung dengan media.
Dalam laporan penyelenggaraan, Kepala Bidang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, R. Yustiar Nugroho, menyampaikan bahwa pelatihan berlangsung dalam rentang 21 September–16 Oktober 2026 dengan beban 128 jam pelajaran. Pembelajaran melibatkan pejabat Mahkamah Agung, praktisi juru bicara nasional dan pengadilan, serta Biro Humas KPK RI. Seluruh peserta dinyatakan lulus.
Peringkat pertama diraih Dr. Endah Wulandari, S.H., M.H., dari Pengadilan Militer II-06 Jakarta, dengan nilai akhir 92,27. Ia mencatat nilai praktik tertinggi, 97,50, disertai nilai sikap dan perilaku 87,55 serta akademik 86,70.
Peringkat kedua, Maria Adinta Krispradani, S.H., dari Pengadilan Negeri Slawi, memperoleh nilai akhir 91,85, dengan nilai praktik 93,75, sikap dan perilaku 89,50, serta akademik 90,23.
Sementara itu, Budi Hermanto, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meraih peringkat ketiga dengan nilai akhir 91,74, dengan nilai praktik 93,75, sikap dan perilaku 89,15, serta akademik 90,10.

Witanto menyampaikan selamat kepada seluruh peserta dan peraih peringkat terbaik. Penutupan pelatihan menjadi awal penerapan pengetahuan dan keterampilan di satuan kerja, untuk menghadirkan komunikasi pengadilan yang akurat dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui kata-kata, melainkan melalui konsistensi antara informasi yang disampaikan, perilaku yang ditunjukkan, dan integritas lembaga yang diwakili,” pesannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


