Upaya untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum di Indonesia terus dilakukan secara konsisten oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini melangkah maju dalam menyusun dan merumuskan landmark decision—putusan-putusan penting yang membentuk norma dan hukum baru. Langkah nyata tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Tugas Nomor 516/BSDK.2/ST.KP7.1/X/2026. Surat yang diterbitkan pada 13 Oktober 2026 ini menjadi dasar penugasan resmi bagi tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) untuk menyelenggarakan audiensi penting. Audiensi tersebut berfokus pada analisis kebutuhan dan penyusunan resume putusan-putusan penting (landmark decisions) yang nantinya akan dimuat dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Markas Besar Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta Pusat.
Untuk mengawal tugas strategis ini, sembilan personel gabungan ditugaskan langsung. Tim ini terdiri dari para ahli, pejabat struktural, hakim yustisial, hingga pengembang teknologi pembelajaran. Nama-nama yang mengemban amanah penting ini mencakup Ari Gunawan selaku Hakim Yustisial Pustrajak Kumdil MA RI, Benny Purwanto sebagai Kepala Bidang Strategi Kebijakan Peradilan, serta Hendro Yatmoko yang menjabat sebagai Kepala Subbidang Advokasi Kebijakan Hukum. Selain itu, Johanes selaku Penerjemah Ahli Muda turut dilibatkan untuk mendukung aspek kebahasaan dan pembandingan internasional. Tim ini juga diperkuat oleh Agus Digdo Nugroho, Yusuf Sodhiqin, Dini Widaningsih, dan Rakhmat Riyadi.
Pertemuan inti dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI. Diskusi mendalam ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga selesai. Sesi audiensi dibuka oleh Ari Gunawan yang memantik diskusi dengan menanyakan terobosan serta pandangan terbaru mengenai putusan yang memuat perubahan norma hukum. Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan (Tuaka Bin) menyambut baik hal tersebut dan meminta penjelasan singkat mengenai alur penyusunan landmark decision yang direncanakan. Hendro Yatmoko menjelaskan bahwa tim Pustrajak telah berdiskusi secara intensif dan mengacu pada pedoman penulisan landmark decision yang diterbitkan oleh MA bekerja sama dengan USAID pada tahun 2008. Rujukan sejarah ini dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi dan membangun alur kerja yang lebih kokoh.
Salah satu evaluasi penting yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah perlunya pedoman template serta kaidah hukum yang baku. Hal ini dilakukan agar kendala penyusunan pada masa lalu tidak berulang pada Laporan Tahunan 2026.
Dalam perbincangan tersebut, YM Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., PH.D., memberikan arahan strategis mengenai alur pemilahan putusan. Menurut beliau, proses identifikasi landmark decision harus bermula dari ketua majelis hakim dan sistem registrasi perkara. Setelah putusan masuk ke dalam sistem, berkas tersebut diolah oleh Pustrajak, khususnya Bagian Publikasi. Tim kemudian meminta seluruh putusan berpotensi dari setiap kamar peradilan di Mahkamah Agung untuk dihimpun. Yusuf Sodhiqin menambahkan bahwa tim telah menerima berbagai catatan terkait ringkasan Kasus Posisi serta template penyusunan. Dokumen tambahan dan panduan tersebut menjadi modal awal yang berharga. Menanggapi alur kerja, YM Tuaka Bin mengingatkan keberadaan catatan penting atau advis blaad milik para Hakim Agung. Catatan-catatan hakim ini memuat argumen substansial yang sangat berharga dalam menentukan nilai kebaruan suatu putusan.
Mengenai timeline kerja, Hendro Yatmoko memaparkan rencana terstruktur. Tim Pustrajak menjadwalkan pembuatan pedoman bersamaan dengan pengiriman surat permohonan penyortiran putusan ke setiap kamar peradilan. Setiap kamar di lingkungan Mahkamah Agung diberikan tenggat waktu selama dua minggu untuk menyaring dan mengusulkan putusan yang layak dikategorikan sebagai landmark decision. Langkah ini memastikan keterlibatan aktif dari seluruh unit peradilan. Setelah usulan dari kamar-kamar terkumpul, Pustrajak akan melakukan penyaringan tahap kedua. Tahap ini bertujuan memastikan putusan yang terpilih benar-benar memenuhi kriteria dan kaidah hukum yang tepat. Penyusunan kaidah hukum ditargetkan berlangsung pada bulan November, sehingga seluruh rangkaian evaluasi dan finalisasi dapat rampung sepenuhnya pada Februari. Evaluasi akhir akan dipimpin langsung oleh YM Tuaka Pembinaan.

YM Tuaka Bin memberikan tiga pilar penyaringan utama yang harus dijadikan pegangan. Kriteria pertama adalah apakah putusan tersebut menafsirkan norma hukum yang lama atau memberikan penafsiran yang sama sekali baru. Kriteria kedua berfokus pada penyelesaian disparitas putusan. Putusan yang berhasil memberikan kepastian atas perbedaan pandangan hukum di tingkat bawah memiliki nilai tinggi untuk diangkat sebagai landmark decision. Kriteria ketiga mencakup pembentukan kaidah baru dari segi praktik hukum, baik yang berhubungan dengan hukum acara (prosedural) maupun substansi hukum materiil. Sebagai gambaran nyata, diskusi menyentuh isu-isu hukum hangat yang menjadi perhatian publik, seperti perkara arbitrase. Fenomena ini dinilai menarik karena sering memuat penafsiran norma baru dalam praktik peradilan. Diskusi juga menyinggung kebiasaan dalam sistem hukum common law, di mana indikator putusan penting sering kali diukur dari seberapa sering putusan tersebut dibaca dan dirujuk. Namun, dalam sistem yang berlaku di Indonesia, aspek kebaruan dan fokus penerapan hukum tetap menjadi ukuran utama.
Isu permohonan Peninjauan Kembali (PK) berulang juga menjadi sorotan. YM Tuaka Bin menjelaskan batasan Mahkamah Konstitusi terkait PK, di mana PK kedua kini dibatasi hanya jika terdapat putusan yang saling bertentangan, bukan sekadar kekhilafan hakim atau bukti baru (novum). Hal penting lainnya yang ditekankan adalah konsistensi antara pertimbangan hukum dan amar putusan. Sinkronisasi mutlak diperlukan agar tidak timbul pertentangan antara pertimbangan majelis hakim dan amar putusan yang dijatuhkan. Pustrajak diarahkan untuk mengategorikan setiap kaidah hukum ke dalam tiga kelompok utama: kaidah baru, penegasan kaidah yang sudah ada, atau perluasan makna hukum. Pengelompokan ini akan memudahkan pembaca memahami bobot terobosan hukum yang dibuat. Audiensi juga menyepakati pentingnya menyelaraskan tema landmark decision dengan arah kebijakan pimpinan. Isu-isu strategis, seperti peran pengadilan dalam mendukung peningkatan investasi, menjadi salah satu fokus utama. Sejauh mana peradilan Indonesia dapat meraih kepercayaan (trust) dari pencari keadilan, baik domestik maupun internasional, menjadi ukuran penting. Hal ini berkaitan erat dengan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis dan pelaksanaan eksekusi putusan.
Terkait gaya penulisan, YM Tuaka Bin meminta agar format penyusunan ringkasan dibuat lebih ringkas dan efisien. Uraian Kasus Posisi yang terlalu panjang hingga memenuhi satu halaman tidak lagi relevan bagi pembaca umum.
Kasus posisi cukup ditulis secara singkat dan langsung menonjolkan aspek kebaruan hukumnya. Pembaca yang membutuhkan rincian lebih lanjut dapat merujuk langsung pada nomor perkara yang tercantum. Untuk memperkaya referensi, pimpinan mengarahkan tim untuk melakukan desk study terhadap praktik penyusunan summary judgment di berbagai negara, seperti Singapura dan Belanda. Tim peradilan internasional bahkan siap menjalin komunikasi dengan pihak peradilan di luar negeri. Mengenai kurun waktu putusan yang bisa menjadi landmark decision, YM Tuaka Bin menegaskan bahwa idealnya landmark decision diambil dari putusan tahun berjalan. Namun, putusan dalam rentang 3 hingga 5 tahun terakhir masih dapat dipertimbangkan jika memiliki nilai kaidah hukum yang sangat kuat.
Jadwal kegiatan penting juga disesuaikan dengan agenda internasional Mahkamah Agung. Mengingat adanya agenda resmi di Singapura pada 22–24 November 2026, kegiatan penyusunan pedoman landmark decision dimajukan ke tanggal 19–21 November 2026. Dalam proses penyusunan ini, Pustrajak diminta untuk terus mengikutsertakan dan melaporkan perkembangan kepada Plt. Kepala BSDK. Sinergi struktural ini penting agar pimpinan tertinggi BSDK selalu terinformasi mengenai progres yang telah dicapai. Satu hal menarik yang disinggung dalam diskusi adalah penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Meski AI seperti Gemini dapat dimanfaatkan untuk meringkas dokumen hukum, proses penyaringan dan analisis kaidah hukum tetap membutuhkan kejujuran, ketelitian, serta kearifan manusia. Langkah progresif Pustrajak Kumdil MA RI ini diharapkan tidak hanya memajukan kualitas Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2026, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan yurisprudensi dan ilmu hukum di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


