Seram Bagian Barat – Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Materi Penanganan Kebakaran bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Jalan Trans Seram, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Bapak Harries Konstituanto, S.H., M.Kn. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran beserta jajarannya, serta disaksikan oleh jajaran Hakim, Sekretaris, Panitera, ASN, PPPK, dan tenaga outsourcing Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Dalam pemaparannya, Tim Pemadam Kebakaran menjelaskan definisi api dan kebakaran. Api merupakan materi yang ada di alam dan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang sifatnya dapat membantu dan memudahkan pekerjaan manusia. Sementara itu, kebakaran adalah akibat yang timbul apabila api tidak dimanfaatkan dengan baik atau digunakan tanpa kehati-hatian.
Tim Pemadam Kebakaran juga menyampaikan awal mula terciptanya api, yang terdiri dari tiga komponen, yaitu oksigen, bahan bakar, dan pemantik. Secara logika, apabila salah satu dari ketiga komponen tersebut terputus, maka api dipastikan tidak akan muncul.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik pengendalian dan pemadaman api, yakni cara menanggulangi api sejak tahap awal sebelum akhirnya perlu memanggil petugas pemadam. Praktik ini didukung partisipasi para pegawai maupun Hakim yang ikut memperagakan langsung penggunaan karung basah untuk memadamkan api, serta tata cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Penyelenggaraan sosialisasi penanganan dan pengendalian antisipasi kebakaran bersama Dinas Pemadam Kebakaran ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk terus memberikan pelayanan yang optimal di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Melalui kegiatan ini, diharapkan manajemen risiko dapat dilakukan dengan baik sehingga tidak menghalangi core business Pengadilan, yaitu bersidang untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


