Administrasi yudisial yang tertib dan efisien merupakan fondasi krusial dalam membangun badan peradilan yang agung. Berangkat dari urgensi tersebut, Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Panitera dan Panitera Pengganti di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia, yang berlangsung di Kampus Pusdiklat MA, Megamendung, pada Kamis (15/10/2026).
Melalui sesi pertama di hari keempat pelatihan, Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK Mahkamah Agung RI, Dr. Mardi Candra, hadir sebagai narasumber untuk membedah materi terkait “Minutasi Berkas Perkara”. Dalam paparannya, Dr. Mardi Candra menegaskan bahwa minutasi bukanlah sekadar tugas administratif rutin, melainkan tahap akhir dari administrasi persidangan yang sangat menentukan keabsahan status dokumen hukum.
Secara bahasa, minutasi berarti pengaslian. Secara istilah, minutasi merupakan proses mengubah berkas perkara menjadi arsip negara. Dalam pengertian sempit, hal ini merujuk pada pemberkasan; namun dalam arti luas, mencakup tahapan penyampulan, penjahitan, hingga penyegelan,” jelas Dr. Mardi Candra kepada para peserta pelatihan.
Pembagian Bundel dan Era Digitalisasi
Guna mempermudah tata kelola, Dr. Mardi Candra menekankan kembali pentingnya kedisiplinan aparatur peradilan dalam memilah berkas perkara. Berkas harus dipisahkan menjadi dua kategori utama, yaitu Bundel A yang memuat berkas asli dari pengadilan tingkat pertama (seperti surat gugatan, Berita Acara Sidang, alat bukti, hingga penetapan sita), serta Bundel B yang dikhususkan bagi upaya hukum (seperti salinan putusan, akta banding, serta memori atau kontra memori banding).
Selain minutasi manual, Dr. Mardi Candra juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap sistem peradilan moderen (e-Court). “Saat ini, kita tidak hanya melakukan minutasi secara manual, tetapi juga secara digital melalui proses pemindaian dokumen. Jika arsip manual disimpan di dalam rak arsip, maka arsip digital tersimpan dengan aman di dalam chip dokumen digital,” tambahnya.
Optimalisasi Kebijakan One Day Minute
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam diklat ini adalah batas waktu penyelesaian minutasi. Berdasarkan aturan, tenggat waktu maksimal minutasi dibatasi hingga 14 hari. Namun, Dr. Mardi Candra menegaskan komitmen Mahkamah Agung terhadap pelayanan prima melalui kebijakan “one day minute”. Melalui kebijakan ini minutasi ditargetkan selesai dalam waktu satu hari, tepat pada hari yang sama dengan waktu sidang pengucapan putusan. Ini menuntut kecepatan, ketelitian, dan kolaborasi yang baik di jajaran kepaniteraan, tegas penulis berbagai buku hukum peradilan tersebut.
Pada akhir sesi, peserta tidak hanya dibekali teori, tetapi juga diajak membedah studi kasus nyata terkait proses minutasi berkas, penanganan upaya hukum banding, hingga eksekusi perkara ekonomi syariah. Tujuannya agar peserta memahami alur pertanggungjawaban minutasi di satuan kerja masing-masing.
Melalui pelatihan ini, BSDK Pusdiklat Mahkamah Agung RI berharap para Panitera dan Panitera Pengganti dapat semakin profesional, akuntabel, dan adaptif dalam mengelola administrasi perkara demi menjamin kepastian hukum serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


