Megamendung, 14 Oktober 2026 — Memasuki hari ketiga, sesi pertama Pelatihan Teknis Yudisial Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Oktober 2026, menghadirkan narasumber Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., Hakim Tinggi Yustisial Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK Diklat Kumdil MA RI). Kegiatan yang berlangsung di Megamendung, Bogor, ini mengangkat materi “Implementasi SIPP dan e-Court dalam Tugas Panitera Pengganti Pengadilan Agama.”
Dalam pemaparannya, Dr. Cik Basir menekankan pentingnya pemahaman terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Court sebagai bagian dari digitalisasi administrasi peradilan. Kedua sistem tersebut memiliki fungsi yang saling berkaitan, yakni SIPP sebagai sarana pengelolaan dan pemantauan administrasi perkara di pengadilan, sedangkan e-Court digunakan untuk mendukung layanan perkara secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga persidangan elektronik.
Narasumber juga menjelaskan pembagian tugas dan tanggung jawab aparatur kepaniteraan dalam mendukung kelancaran administrasi persidangan. Panitera pengganti memiliki peran penting dalam mencatat jalannya persidangan, menyusun Berita Acara Sidang (BAS), mengelola dokumen elektronik, menginput hasil persidangan ke dalam SIPP, serta mendukung penyelesaian dan minutasi berkas perkara. Dalam pelaksanaan persidangan, panitera pengganti menjalankan fungsi sebagai panitera sidang sesuai dengan penugasan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kerangka administrasi persidangan elektronik berdasarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022.
Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah pengelolaan dan pemeriksaan bukti elektronik. Dr. Cik Basir menjelaskan bahwa dokumen bukti yang telah didigitalisasi tetap perlu diperiksa dengan memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku. Apabila diperlukan pencocokan dengan dokumen asli, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, sehingga proses digitalisasi tidak menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam pembuktian.
Dalam pembahasan tersebut, peserta diajak memahami lima aspek dalam menilai bukti elektronik, yaitu autentik, integritas, reliabilitas, legalitas, dan relevansi. Autentik berkaitan dengan keaslian dan sumber dokumen, termasuk identitas pihak, waktu pengunggahan, tanggal dokumen, kelengkapan halaman, serta keterbacaannya. Integritas berkaitan dengan keutuhan dokumen dan kepastian bahwa isinya tidak diubah, ditambah, atau dikurangi. Reliabilitas berhubungan dengan keandalan sistem yang menghasilkan atau menyimpan bukti, sedangkan legalitas menyangkut keabsahan perolehan bukti menurut hukum. Adapun relevansi merupakan aspek yang berkaitan dengan hubungan bukti terhadap perkara dan penilaiannya oleh hakim.
Narasumber menegaskan bahwa dalam pengelolaan bukti yang diunggah melalui e-Court, ruang lingkup tugas panitera pengganti berfokus pada pemeriksaan administratif dan verifikasi dokumen, seperti kelengkapan, keterbacaan, kesesuaian identitas, serta pencocokan dokumen sesuai prosedur. Sementara itu, penilaian mengenai keabsahan dan kekuatan pembuktian merupakan kewenangan hakim. Dengan demikian, pemeriksaan administratif oleh panitera pengganti tidak dapat disamakan dengan penilaian yuridis terhadap bukti. Narasumber menyampaikan dua istilah terkait pemeriksaan bukti elektronik, yaitu verifikasi yang menjadi tugas panitera pengganti sebatas memeriksa aspek administratif bukti, dan istilah validasi yang menjadi kewenangan hakim yang memeriksa aspek yuridisnya. PP juga harus dapat membedakan antara bukti elektronik dan bukti yang didigitalisasi, hal ini penting karena cara memeriksa keabsahan, memverifikasi dan memvalidasinya mempunyai perbedaan.
Peserta juga diingatkan agar bukti elektronik, termasuk video, ditampilkan secara utuh untuk menjaga konteks dan kelengkapan informasi yang diperiksa. Dalam proses pengunggahan dokumen, setiap bukti perlu diberi nama, jenis, dan deskripsi yang jelas agar mudah diidentifikasi oleh majelis hakim maupun aparatur yang menangani perkara. Penjelasan ini menjadi penting untuk mendukung tertib administrasi, ketepatan pengelolaan dokumen, serta efektivitas pemeriksaan perkara.
Untuk memperkuat pemahaman, narasumber menyampaikan sejumlah contoh kasus yang berkaitan dengan penggunaan SIPP, e-Court, dan pembuktian elektronik. Para peserta kemudian diminta menganalisis dan memecahkan persoalan tersebut berdasarkan materi yang telah disampaikan. Metode ini mendorong peserta untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sesi diskusi berlangsung interaktif melalui sejumlah pertanyaan dari peserta. Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai cara menguji bukti elektronik, pencatatan pendaftaran perkara verzet dalam SIPP yang masih menggunakan klasifikasi perkara tertentu, kendala penginputan pergantian panitera pengganti dalam perkara ikrar talak, serta cara memeriksa riwayat penggunaan Akta Cerai Elektronik (e-AC).
Dalam diskusi mengenai e-AC, turut dibahas pentingnya pemeriksaan riwayat penggunaan dokumen melalui sistem terkait, termasuk SIMKAH, untuk memastikan informasi mengenai penggunaan akta dapat ditelusuri. Sementara itu, pertanyaan teknis mengenai SIPP menjadi bahan diskusi untuk memperjelas pelaksanaan administrasi perkara sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing petugas.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami keterkaitan SIPP dan e-Court serta mampu melaksanakan tugas panitera pengganti secara cermat, tertib, dan akuntabel. Penguasaan administrasi perkara elektronik, ketelitian dalam memeriksa dokumen, serta pemahaman terhadap batas kewenangan panitera pengganti dan hakim menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


