Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

October 17, 2026

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Kebijakan Perlindungan Ekosistem Mangrove: Terjebak diantara Antroposentrisme dan Biosentrisme

Kebijakan Perlindungan Ekosistem Mangrove: Terjebak diantara Antroposentrisme dan Biosentrisme

Mohammad Khairul MuqorobinBy Mohammad Khairul MuqorobinNovember 16, 2025 · 10:07 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3). Selain itu, Pasal 28A mengakui hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Wilayah pesisir, sebagai peralihan antara daratan dan laut, tidak terpisahkan dari wilayah Indonesia. Perencanaan dan pembangunannya melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta sektor swasta. Indonesia memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, yaitu 99.000 km, dengan keanekaragaman hayati tinggi yang memengaruhi kebiasaan, gaya hidup, budaya, dan penghidupan masyarakat. Ekosistem mangrove, bagian integral dari wilayah pesisir, mencakup sekitar 3,44 juta hektare atau 20% luas ekosistem mangrove dunia. Sayangnya, dalam berjalannya waktu Ekosistem mangrove menghadapi deforestasi dan degradasi akibat konversi menjadi tambak, pertanian, perkebunan, permukiman, serta pembangunan infrastruktur. Ancaman lain meliputi pencemaran air dan limbah dari kegiatan usaha daratan maupun laut, serta perubahan iklim. Untuk mengatasinya, ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur pencegahan, perlindungan, dan sanksi terhadap perusakan mangrove.

Kebijakan eksekutif dan legislatif mengenai Perlindungan Mangrove

Secara normatif, perlindungan mangrove diatur secara parsial ke dalam beberapa undang-undang, antara lain: Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang mengklasifikasikan kerusakan mangrove sebagai kriteria baku kerusakan ekosistem (Pasal 21) dan memformulasikannya sebagai sebagai tindak pidana lingkungan (Pasal 98 dan Pasal 99). Kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (UU PWP3K), yang menyatakan mangrove sebagai Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang harus dilindungi, dengan ancaman pidana bagi perusak yang tidak sesuai karakteristik wilayah (Pasal 73 ayat 1 huruf b). Ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Undang-undang ini secara tegas mengatur perusakan mangrove, seperti perbuatan melebihi kriteria baku atau perbuatan yang tidak memperhitungkan keberlanjutan ekologis sebagai tindak pidana lingkungan hidup.

Sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PP No. 27 Tahun 2025), yang bertujuan memperkuat tata kelola lingkungan berbasis bukti dan keberlanjutan. Definisi perlindungan dan pengelolaan mangrove adalah upaya sistematis untuk melestarikan fungsi dan mencegah kerusakan ekosistem (Pasal 1 angka 1). PP No. 27 Tahun 2025 menjadi dasar rencana pembangunan nasional dan daerah, meskipun membuka peluang alih fungsi. Namun di sisi lain, PP No. 27 Tahun 2025 dinilai membingungkan karena tidak jelas apakah rencana pembangunan harus menyesuaikan dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau sebaliknya. Lebih lanjut, PP dimaksud tidak menyertakan sanksi pidana bagi perusak mangrove, dimana pada Pasal 3 nya hanya mengatur sanksi administratif bagi penanggung jawab usaha yang tidak menanggulangi kerusakan. Hal ini dinilai tidak cukup untuk mencegah kerusakan dan memberikan efek jera. PP No. 27 Tahun 2025 tersebut justru melemahkan perlindungan karena menggunakan UU Cipta Kerja sebagai payung hukumnya, yang tidak memasukkan perusakan mangrove sebagai tindak pidana, sehingga membuka peluang alih fungsi untuk investasi skala besar tanpa menjadikan kawasan lindung sebagai zona terlarang.

Baca Juga  Outbound Seru Warnai Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XXII di Leuwi Areuy Sentul

Analisis Paradigma Filsafat Lingkungan : Terjadinya suatu Pergeseran

Berdasarkan perspektif filsafat lingkungan, kebijakan mangrove dapat dianalisis melalui paradigma antroposentrisme dan biosentrisme, yang keduanya saling kontradiktif. pandangan filosofis yang menempatkan manusia sebagai pusat utama dan entitas terpenting di alam semesta. Antroposentrisme menilai semua makhluk dan lingkungan berdasarkan manfaatnya hanyalah alat bagi manusia (nilai instrumental). Alam dipandang sebagai sumber daya yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia, seperti untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan. Sementara Biosentrisme memandang bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai intrinsik atau nilai pada dirinya sendiri, terlepas dari manfaatnya bagi manusia . Biosentrisme menempatkan kepentingan dan kelangsungan hidup semua organisme sebagai pertimbangan moral utama, dan melihat manusia sebagai bagian integral dari komunitas biotik, bukan penguasanya.

Apabila melihat rumusan dalam ketentuan mengenai Lingkungan hidup di atas, maka UUPPLH dan UU PWP3K telah mengusung semangat dan paradigma biosentrisme, dengan menganggap ekosistem mangrove sebagai elemen yang harus dijaga keberlangsungannya. Sebaliknya, UU Cipta Kerja cenderung memiliki paradigma antroposentris, yang mempermudah investasi dengan menganggap perusakan mangrove bukan sebagai tindak pidana. Hal ini secara signifikan melemahkan perlindungan hukum terhadap ekosistem mangrove. UU Cipta Kerja, dengan semangat kemudahan berusaha, secara tidak langsung membuka peluang lebih besar untuk alih fungsi lahan, termasuk mangrove, untuk kepentingan investasi, dengan tidak lagi menjadikan kawasan lindung sebagai zona terlarang untuk aktivitas ekstraktif.

PP Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja justru membuka peluang alih fungsi untuk fungsi budidaya yang telah dibebani perizinan berusaha. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi dan pembangunan manusia tetap menjadi prioritas dibandingkan keberlangsungan lingkungan. Selain itu, PP No. 27 Tahun 2025  tidak mengatur mengenai ketentuan pidana bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penanggulangan kerusakan, melainkan hanya sanksi administratif. Ini mengindikasikan bahwa kerusakan lingkungan (ekosistem mangrove) lebih dianggap sebagai kerugian yang dapat dikompensasi secara administratif, bukan sebagai pelanggaran berat terhadap nilai intrinsik alam. Pendekatan ini selaras dengan paradigma antroposentrisme, di mana fokusnya adalah meminimalkan kerugian manusia akibat kerusakan lingkungan, bukan mencegah kerusakan itu sendiri karena nilai moral alam. Dari sudut pandang filsafat hukum lingkungan di atas, maka kebijakan mengenai perlindungan ekosistem mangrove seolah terjadi pergeseran paradigma  dari semangat biosentrisme yang diusung oleh UUPPLH dan UU PWP3K menjelma menjadi semangat antroposentrisme yang menjadi landasan dari UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya yakni PP No. 27 Tahun 2025.

Orientasi Filsafat Lingkungan versi Yudikatif: Konsistensi Kebijakan Mahkamah Agung

Berbeda dengan eksekutif dan legislatif, Mahkamah Agung sebagai salah satu Lembaga yudikatif tetap berorientasi pada paradigma biosentrisme dengan menjunjung tinggi prinsip in dubio pro natura dalam setiap kebijakannya. Prinsip ini berasal dari Deklarasi Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature/IUCN) di Rio de Janeiro, 26-29 April 2016, Deklarasi tersebut dijelaskan mengenai Definisi prinsip in dubio pro natura yang mengamanatkan bahwa jika terdapat keraguan di dalam mengambil keputusan terkait persoalan lingkungan hidup yang diajukan ke pengadilan, lembaga administratif, dan pengambil keputusan lainnya, maka seyogianya diselesaikan dengan cara yang paling menguntungkan bagi perlindungan dan konservasi alam. Prinsip tersebut kemudian dieksplisitkan dalam bentuk norma yang diatur di dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup mengenai asas kehati-hatian. Asas kehati-hatian ini merupakan bagian dari upaya pencegahan atas potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Salah satu implementasi prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari tindakan pencegahan yang dapat langsung dirasakan dampaknya adalah dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura “jika ragu maka putuskan demi alam.” Dalam kondisi apapun kewajiban untuk berhati-hati dalam menghadapi risiko lingkungan adalah lebih baik daripada menunggu kepastian ilmiah yang seringkali memerlukan fakta-fakta empirik sebagai bukti adanya bahaya kerusakan. Dalam implementasinya, Mahkamah Agung telah menggunakan prinsip ini ke dalam beberapa putusan diantaranya Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, Putusan Nomor 460 K/Pdt/2016, dan Putusan Nomor 1095 K/Pdt/2018. Dalam aspek uji materil, Mahkamah Agung juga telah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut karena dinilai tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan dapat mereduksi kebijakan rehabilitasi ekosistem pesisir. Hal ini memperkuat komitmen Mahkamah Agung dalam penegekan hukum lingkungan serta konsisten dengan paradigma biosentrisme.

Baca Juga  Diantara Tugas, Jejak Karbon, Gas  Rumah Kaca dan Perubahan Iklim

Penutup

Kebijakan perlindungan ekosistem mangrove di Indonesia mengalami dikotomi paradigma yang mendalam antara kepentingan ekologis dan ekonomis. Di satu sisi, UUPPLH dan UU PWP3K yang mengusung semangat biosentrisme berupaya melindungi nilai intrinsik terhadap ekosistem mangrove. Di sisi lain, UU Cipta Kerja dan PP No. 27 Tahun 2025 yang bercorak antroposentris justru membuka ruang bagi alih fungsi mangrove melalui pelemahan instrumen penegakan hukum, dengan hanya mengandalkan sanksi administratif. Dualisme ini diperparah oleh ketidakjelasan hierarki perencanaan pembangunan yang seharusnya tunduk pada prinsip keberlanjutan ekologis.

Namun, di tengah tarik-menarik kepentingan ini, Mahkamah Agung hadir sebagai penjaga keadilan ekologis melalui tindakan konsistensi dalam penerapan prinsip in dubio pro natura yang merepresentasikan paradigma biosentrisme dalam kebijakannya baik dalam bentuk PERMA maupun Putusan yang dihasilkan. Komitmen yudisial ini menjadi benteng terakhir dalam memastikan bahwa dalam setiap keraguan, perlindungan lingkungan harus diutamakan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang sesungguhnya, diperlukan harmonisasi kebijakan yang mengintegrasikan nilai-nilai biosentrisme ke dalam kerangka regulasi, memperkuat instrumen penegakan hukum yang berjenjang, dan memastikan konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian.          

Referensi

Bagus Budi Priyono, dkk. Biosentrisme dan Ekosentrisme: Alternatif Pandangan Filsafat Lingkungan terhadap Krisis Alam di Era Antroposentrisme,Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 8 No 2 Tahun 2025 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990

Meda Desi Kartikasari, MENELISIK AKAR PEMIKIRAN ASAS IN DUBIO PRO NATURA DALAM PENEGAKAN HUKUM, Jurnal Verstek Vol. 8 No. 3 (September – Desember 2020)Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

lingkungan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Two Desks, One Synchronized Story: Optimizing the Cross-Checking Feature

October 17, 2026

Manusia Tidak Selesai pada Kesalahannya

October 17, 2026

From the Courtroom to a Space for Dialogue

October 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,617 Views
Don't Miss

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

By Bagus Partha WijayaOctober 17, 20260

SAMARINDA – Selasa, 13 Oktober 2026, di tengah pelaksanaan Sidang Keliling di Samarinda, Pengadilan Militer…

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026

Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan

October 17, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026
  • Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan
  • Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif
  • Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan
  • Kabut Asap Bukan Penghalang, MS Kutacane Ajak Masyarakat Konsultasi Hukum dari Rumah melalui SAPA

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.