Apa yang terjadi ketika ruang sidang yang seharusnya mencari keadilan justru membuat korban kekerasan seksual kembali merasa dipermalukan? Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam sesi materi Pemeriksaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada pelatihan singkat bagi hakim lingkungan peradilan umum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) di Bandung.
Sesi berlangsung interaktif. Para peserta yang merupakan hakim-hakim senior yang telah berpengalaman memeriksa perkara TPKS dan perkara yang beririsan dengannya, saling berbagi pengalaman dari ruang sidang. Diskusi berkembang dari persoalan pembuktian hingga pertanyaan yang lebih mendasar yaitu bagaimana mengungkap kebenaran tanpa menjadikan korban sasaran pemeriksaan yang merendahkan?
Namun, pemeriksaan yang berperspektif korban tidak berarti mengabaikan hak terdakwa. Hakim memikul tanggung jawab untuk menjaga 2 (dua) kepentingan sekaligus: memastikan korban diperlakukan dengan bermartabat dan terlindungi dari reviktimisasi, serta menjamin terdakwa memperoleh pemeriksaan yang adil dan tidak dinyatakan bersalah tanpa dasar pembuktian yang cukup. UU TPKS mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, sementara KUHAP yang baru juga menegaskan penguatan hak para pihak dalam proses pidana.
Tantangan bagi hakim adalah menjalankan kedua tanggung jawab itu dalam satu proses. Keterangan korban harus diuji secara cermat, tetapi cara mengujinya tidak boleh mengabaikan martabat dan kondisi psikologisnya. Pada saat yang sama, terdakwa berhak diberi kesempatan yang nyata untuk mengetahui dan menanggapi dakwaan, mengajukan pembelaan, serta menguji alat bukti sesuai hukum acara. Pertanyaan tentang pakaian, kehidupan pribadi, atau pengalaman seksual masa lalu korban tidak semestinya digunakan untuk menyudutkannya apabila tidak relevan dengan pembuktian. Dari sesi diskusi ini para peserta saling memberikan pencerahan batas pembuktian unsur dengan hal-hal yang harusnya dihindarkan dari penggalian fakta-fakta hukum.
Diskusi juga menyoroti pentingnya membaca perbuatan secara tepat. Pelecehan seksual tidak selalu melibatkan sentuhan fisik. Kata-kata atau tindakan non fisik pun dapat menjadi serangan terhadap martabat seksual seseorang. Karena itu, hakim perlu menilai konteks, muatan seksual, relasi para pihak, serta dampak perbuatan, bukan berhenti pada dalih bahwa tindakan tersebut sekadar candaan atau kekhilafan. Namun, penilaian itu harus tetap bertumpu pada unsur delik yang didakwakan dan fakta yang terungka p di persidangan.
Berbagai pengalaman yang dibagikan peserta memperlihatkan bahwa perkara TPKS kerap beririsan dengan delik lain. Persoalannya bukan hanya menentukan pasal, tetapi juga menerapkan hukum acara secara tepat: melindungi privasi dan keselamatan korban, membatasi uraian vulgar yang tidak diperlukan, serta memastikan proses pemeriksaan tetap terbuka untuk menguji bukti dan pembelaan secara adil.
Lalu, bagaimana keseimbangan itu dituangkan dalam putusan? Hakim perlu menunjukkan secara terang aturan yang diterapkan, unsur yang harus dibuktikan, serta bagaimana setiap alat bukti dinilai dan dihubungkan dengan fakta perkara. Pertimbangan juga perlu menjawab pokok pembelaan terdakwa dan menjelaskan alasan menerima atau menolaknya. Dengan demikian, putusan tidak semata-mata menyatakan kesimpulan, tetapi memperlihatkan jalan berpikir yang dapat dipahami dan diuji.
Kepastian hukum hadir ketika dasar hukum, unsur tindak pidana, dan penilaian bukti dijelaskan secara konsisten. Keadilan menuntut agar korban didengar tanpa stereotip, sementara terdakwa tidak dipersalahkan hanya berdasarkan prasangka atau tekanan publik. Kemanfaatan tampak ketika putusan, sesuai hukum dan fakta yang terbukti, memperhatikan perlindungan serta pemulihan korban, termasuk restitusi jika syaratnya terpenuhi, dan menjatuhkan konsekuensi yang proporsional kepada pelaku. Tujuan UU TPKS mencakup penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban sekaligus penegakan hukum dan rehabilitasi pelaku.
Suasana interaktif membuat sesi ini lebih dari sekadar pemaparan aturan. Pengalaman para hakim menunjukkan bahwa setiap perkara membawa konteks dan tantangan berbeda. Saling bertukar praktik membantu peserta menguji kembali kebiasaan pemeriksaan dan melihat bagaimana prinsip hukum diterapkan secara konkret di ruang sidang.
Pelatihan ini mengingatkan bahwa keadilan dalam perkara TPKS tidak dibangun dengan mengorbankan salah satu pihak. Ia lahir dari proses yang melindungi martabat korban, menghormati hak terdakwa, dan menilai bukti dengan saksama. Ketika putusan mampu menjelaskan keseimbangan itu dengan jernih dan bertanggung jawab, ruang sidang dapat menjadi tempat hukum memberi kepastian, keadilan, dan manfaat serta memulihkan kepercayaan bahwa setiap orang akan didengar dan diperlakukan secara manusiawi (SHA).



Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


