JAYAPURA, — Memasuki hari kedua rangkaian kunjungan kerja pembinaan dan pengawasan daerah di wilayah hukum Papua, Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendapatkan tugas di bumi Papua menggelar pembinaan terpadu bagi para hakim dan aparatur peradilan empat lingkungan peradilan se-wilayah Papua secara hybrid, bertempat di Pengadilan Tinggi Jayapura, Selasa (29/09/2026).
Suasana khidmat menyelimuti ruang pertemuan saat seluruh peserta berdiri serentak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung.
Kegiatan dibuka secara resmi melalui sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, yang menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian Mahkamah Agung terhadap dinamika operasional satker di tanah Papua. Ketua Delegasi Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., dalam sambutan pembukanya menegaskan esensi pembinaan ini sebagai konsolidasi kelembagaan sekaligus penyelarasan pemahaman hukum materiil dan formil pascatransisi regulasi hukum nasional.
Agenda inti pembinaan kemudian diisi oleh paparan substantif dari tiga Hakim Agung lintas kamar.
Kamar TUN (Khusus Pajak): Konstruksi Habinda TUN Menjawab Tantangan Peradilan Pajak
Sesi pemaparan materi diawali oleh Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H. Membawa perspektif Hakim Pembina Daerah (Habinda) TUN, mantan Hakim Pengadilan Pajak dan Widyaiswara Pusdiklat Pajak ini menguraikan problematika faktual serta strategi inventarisasi masalah dalam ranah sengketa tata usaha negara dan perpajakan.
Beliau menekankan pentingnya penguatan kapasitas yudisial aparatur dalam membedah diskresi administratif, sengketa fiskal, serta harmonisasi prosedur acara peradilan modern yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan maupun otoritas negara.
Kamar Perdata: Penegasan PERMA 1/2026, Pengadilan Hub, hingga Progres Kesejahteraan ASN
Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Sobandi, S.H., M.H., memaparkan materi strategis terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi (BDL) dan Pasca Likuidasi (BPL) di Pengadilan Niaga.
Mantan Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI ini menegaskan bahwa pembentukan regulasi tersebut secara absolut memayungi sengketa Bank dalam Likuidasi, Pasca Likuidasi, serta sengketa Penjaminan Simpanan di Pengadilan Niaga.
“Guna mengatasi kendala geografis bagi nasabah di seluruh Indonesia, PERMA 1/2026 menugaskan Pengadilan Negeri sebagai pengadilan hub (penghubung) ke Pengadilan Niaga yang berwenang membantu proses pendaftaran gugatan, pembukaan akun, hingga autentikasi alat bukti,” jelas Dr. Sobandi.
Lebih lanjut, ia menerangkan inovasi pemeriksaan perkara secara cepat bagi sengketa bernilai di bawah Rp1 miliar yang diperiksa oleh Hakim Tunggal tanpa tahap mediasi, provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik-duplik, maupun kesimpulan. Norma baru ini juga mengakomodasi hak Tim Likuidasi/LPS untuk memulihkan aset BDL yang beririsan dengan boedel pailit maupun sita pidana melalui penuntut umum sebelum tuntutan dibacakan.
Kabar Gembira Kesejahteraan ASN MA RI
Di sela-sela pemaparan teknis yudisial, Dr. Sobandi yang juga mengemban amanah sebagai Plt. Sekretaris Mahkamah Agung membagikan perkembangan krusial mengenai perjuangan hak-hak aparatur non-hakim:
“Perjuangan penyesuaian tunjangan panitera dan juru sita telah mengantongi izin prinsip dari Menteri Keuangan per 15 September 2026. Progresnya telah mencapai 85 hingga 90 persen, dan saat ini melangkah ke tahap pembahasan bersama KemenPAN-RB untuk segera diharmonisasi menjadi Peraturan Presiden (Perpres).”
Kamar Pidana: Sinkronisasi SEMA 1–4 Tahun 2026, PERMA Pemaafan Hakim, dan Nilai Hukum Adat Papua
Sesi pembinaan dipungkasi oleh materi dari Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Wilayah Papua, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. Beliau mengupas tuntas korelasi Buku II Edisi Revisi 2026 (SK KMA No. 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026) terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam analisis yuridisnya, Dr. Pudjoharsoyo mengingatkan seluruh jajaran judex facti agar tidak membaca regulasi secara parsial di tengah masa transisi KUHP Nasional dan KUHAP baru:
- Peralihan & Amar Alternatif (SEMA 1/2026): Penerapan prinsip lex favor reo (Pasal 3 KUHP), formulasi pidana kerja sosial/pengawasan, serta kewajiban mempedomani 11 aspek Pasal 54 ayat (1) KUHP. Khusus di Papua, Pasal 54 ayat (1) huruf k menjadi landasan sah bagi hakim untuk mempertimbangkan pemenuhan sanksi adat yang telah dijalani terdakwa.
- Disiplin Kasasi (SEMA 2/2026): Berakhirnya masa transisi per 1 Agustus 2026, di mana tenggang 14 hari kasasi dihitung tegas sejak putusan PT dibacakan terbuka, menuntut keterhubungan persidangan elektronik yang stabil dan pengunggahan petikan putusan pada hari yang sama di SIP.
- Irisan Praperadilan (SEMA 3/2026): Kepastian hukum bahwa urutan waktu pendaftaran menentukan akibat hukum; pelimpahan pokok perkara yang dilakukan setelah praperadilan terdaftar menuntut sidang pokok perkara ditangguhkan sampai putusan praperadilan diucapkan.
- Upaya Hukum TMSF (SEMA 4/2026): Penegasan larangan banding maupun kasasi atas putusan bebas serta putusan pemaafan hakim, di mana penetapan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) oleh KPN bersifat final tanpa upaya hukum.
- PERMA 3/2026 (Pemaafan Hakim): Pelaksanaan Pasal 246 ayat (4) KUHAP bagi perbuatan dan pelaku berkarakteristik ringan. Dr. Pudjoharsoyo menegaskan bahwa pemaafan hakim (rechterlijk pardon) bukan putusan bebas; kesalahan tetap dinyatakan terbukti, namun pemidanaan ditiadakan dengan tetap membuka ruang pemulihan adat.
Kegiatan pembinaan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab kasus posisi bersama para ketua pengadilan, hakim, dan panitera dari seluruh penjuru Papua, mengukuhkan tekad bersama dalam menjaga marwah peradilan di garda timur nusantara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


