Megamendung, 5 Oktober 2026 — Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H., yang mewakili Plt. Kepala Badan BSDK, MA, membuka Pelatihan Teknis Yustisial Dispensasi Kawin bagi hakim peradilan agama seluruh Indonesia. Pelatihan yang diikuti 41 peserta ini berlangsung pada 5–9 Oktober 2026 di Pusdiklat Megamendung.
Pelatihan diarahkan untuk memperkuat kompetensi hakim dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin secara cermat, menyeluruh, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Selain memperdalam pemahaman hukum, kegiatan ini menjadi ruang pertukaran pengalaman dan evaluasi praktik pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama.
Dalam sambutan pembukaannya, Ach. Jufri menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hakim merupakan bagian strategis dalam mendukung terwujudnya peradilan yang modern, berintegritas, dan memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Perkembangan hukum serta kompleksitas perkara menuntut hakim memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perspektif yang memadai dalam menjalankan kewenangan mengadili.
Perkara dispensasi kawin memiliki dimensi hukum sekaligus dimensi sosial yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta masa depan keluarga. Penetapan pengadilan dapat membawa konsekuensi jangka panjang terhadap kehidupan anak. Karena itu, kualitas pemeriksaan dan pertimbangan hukum menjadi unsur penting dalam memastikan perlindungan hak anak.
Ach. Jufri menekankan bahwa pemeriksaan permohonan dispensasi kawin harus menjangkau keadaan konkret anak dan keluarganya. Hakim perlu mendalami alasan permohonan, kesiapan calon mempelai, keadaan orang tua, kondisi pendidikan, kesehatan fisik dan psikologis, serta lingkungan sosial anak.
Pemenuhan persyaratan administratif perlu diikuti pemeriksaan yang mendalam dan objektif. Hakim diharapkan mampu menilai alasan yang diajukan pemohon dengan mempertimbangkan berbagai risiko perkawinan, termasuk dampaknya terhadap keberlanjutan pendidikan, kesehatan reproduksi, perkembangan psikologis, dan kesejahteraan ekonomi.
Dalam sambutannya, ia juga menyoroti pentingnya dukungan keahlian yang relevan untuk memahami kondisi anak. Keterlibatan psikolog maupun tenaga medis, sesuai kebutuhan pemeriksaan, dapat membantu hakim memperoleh gambaran yang lebih memadai mengenai kesiapan psikologis dan kesehatan calon mempelai.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin menjadi rujukan penting dalam pemeriksaan perkara tersebut. Pemahaman dan penerapannya perlu diperkuat agar proses mengadili berlangsung secara hati-hati, menghormati hak anak, dan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan semakin menguasai kerangka hukum, prinsip pemeriksaan, pembuktian, serta penyusunan pertimbangan hukum dalam perkara dispensasi kawin. Penguatan tersebut juga diarahkan untuk membangun kesamaan konsepsi dan meningkatkan konsistensi penerapan hukum, dengan tetap memperhatikan keadaan khusus setiap permohonan.
Selama lima hari pelaksanaan, para peserta diharapkan memanfaatkan pembelajaran untuk memperkuat kemampuan menilai persoalan secara utuh dan merumuskan pertimbangan hukum yang logis, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pembukaan pelatihan ini menegaskan pentingnya peran hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak. Dengan kompetensi dan kepekaan yang semakin kuat, para hakim peradilan agama diharapkan mampu memeriksa serta memutus permohonan dispensasi kawin secara profesional, hati-hati, dan bertanggung
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


