Jakarta, 5 Oktober 2026 – Dinamika hukum ekonomi syariah terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha. Salah satu isu yang membutuhkan perhatian serius adalah kepailitan dalam perspektif syariah, terutama terkait bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat berjalan selaras dengan kerangka hukum nasional dan praktik peradilan di Indonesia.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Hakim Peradilan Agama Angkatan 2008 (Ciawi) akan menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Menavigasi Kepailitan Syariah: Aspek Hukum, Prinsip Syariah dan Tantangan Praktik Peradilan di Indonesia”, pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 19.00 WIB secara daring melalui Zoom. Kegiatan tersebut terbuka untuk umum.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai keynote speaker. Sementara itu, materi akan diperkaya oleh Prof. Dr. Deni Kamaludin Yusuf, M.Ag., CIFA., Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Ekonomi Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai narasumber utama.
Dalam kegiatan ini akan dipandu oleh Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, sebagai host.
Tema yang diangkat memiliki relevansi kuat dengan perkembangan kewenangan dan peran Peradilan Agama dalam menangani berbagai persoalan ekonomi syariah. Kepailitan syariah tidak hanya berbicara mengenai persoalan utang-piutang dan penyelesaian kewajiban antara para pihak, tetapi juga menyentuh persoalan prinsip keadilan, kepatuhan terhadap akad, perlindungan hak, serta penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kerangka hukum positif Indonesia.
Dalam praktiknya, perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah dapat menghadirkan persoalan hukum yang tidak sederhana. Hakim dituntut tidak hanya memahami norma hukum tertulis, tetapi juga mampu membaca karakteristik transaksi, akad, prinsip syariah, serta perkembangan praktik bisnis modern. Kemampuan tersebut menjadi semakin penting ketika terjadi sengketa atau persoalan hukum yang berkaitan dengan ketidakmampuan salah satu pihak memenuhi kewajibannya.
Karena itu, pembahasan mengenai kepailitan syariah menjadi ruang penting untuk mempertemukan perspektif hukum positif dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pendekatan demikian diharapkan dapat memperkaya pemahaman aparat peradilan khususnya para hakim, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat mengenai posisi dan tantangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Kehadiran Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI sebagai keynote speaker juga memberikan nilai strategis bagi kegiatan tersebut. Perspektif kelembagaan diperlukan untuk melihat bagaimana perkembangan hukum ekonomi syariah dapat direspons oleh lingkungan peradilan, khususnya dalam menghadapi perubahan pola transaksi dan kompleksitas sengketa ekonomi masyarakat.
Sementara itu, perspektif akademik yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Ekonomi Islam diharapkan mampu memberikan landasan konseptual mengenai prinsip-prinsip syariah yang relevan dengan persoalan kepailitan. Dengan demikian, diskusi tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi dapat berkembang menjadi pembahasan mengenai tantangan implementasi dan kebutuhan penguatan praktik peradilan.
Tema tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan dalam memahami perkara ekonomi syariah secara lebih komprehensif. Dalam konteks peradilan modern, penguasaan hukum tidak cukup hanya bersandar pada kemampuan membaca peraturan. Hakim juga perlu memiliki kemampuan melakukan penalaran hukum yang responsif terhadap perkembangan masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip independensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kepailitan syariah, dengan karakteristiknya yang berada pada persinggungan antara hukum nasional dan prinsip syariah, membutuhkan pendekatan yang hati-hati dan mendalam. Setiap penyelesaian persoalan harus tetap memberikan perlindungan terhadap hak para pihak sekaligus menjaga nilai-nilai keadilan yang menjadi fondasi hukum Islam.
Melalui kegiatan ini, hakim angkatan 2008 (Ciawi) khususnya dan seluruh hakim Peradilan Agama pada umumnya diharapkan dapat menghadirkan forum ilmiah yang tidak hanya memperluas wawasan, tetapi juga menjadi ruang bertukar gagasan antara hakim, akademisi, praktisi, dan masyarakat. Diskusi terbuka semacam ini penting untuk membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai arah perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diharapkan menjadi salah satu kontribusi nyata dalam memperkuat diskursus hukum ekonomi syariah sekaligus meningkatkan kualitas pemahaman para hakim dan aparatur peradilan agama di Indonesia. Dengan mempertemukan perspektif kelembagaan dan akademik, forum ini diharapkan mampu menghasilkan gagasan yang konstruktif bagi pengembangan peradilan agama dan hukum ekonomi syariah ke depan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


